Lemahnya Hadits Sholat Dua Rakaat bagi Orang yang Bertikai

 


Lemahnya Hadits Sholat Dua Rakaat bagi Orang yang Bertikai

 

Penulis :

Ust. Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc. _hafizhahullah_

 

Seorang kawan di media sosial pernah menyebarkan sebuah postingan yang berisi hadits tentang keutamaan sholat dua rakaat bagi orang yang habis bertikai dengan orang lain.

 

Hadits ini terasa asing bagi kami, sebab baru kali itu kami membaca dan melihat hadits tersebut. Hal ini pun mendorong kami untuk mencari tahu tentang derajatnya melalui penelusuran sanad-sanadnya.

 

Lafazh haditsnya berikut ini :

«تَكْفِيرُ كُلِّ لِحَاءٍ رَكْعَتَانِ»

“Penebus bagi setiap pertikaian adalah sholat dua rakaat.”

 

Hadits ini diriwayatkan oleh Ath-Thobroniy dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (no. 7651), dan juga di dalam Musnad Asy-Syamiyyin (no. 1314), serta Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyq (50/269); semuanya dari jalur Maslamah bin Ali dari Kholid bin Dihqon dari Kuhail bin Harmalah dari Abu Umamah Al-Bahiliy –radhiyallahu anhu-.

 

Maslamah bin Ali adalah perawi yang bermasalah. Ia adalah perawi yang matruk ‘ditinggalkan’ (entah karena tertuduh dusta atau karena kesalahannya dalam meriwayatkan sangat parah), sehingga ia matruk ‘ditinggalkan’. Perawi yang matruk tergolong dho’if jiddan (lemah sekali), dan hadits-haditsnya tidak dapat dikuatkan dan tidak pula menguatkan hadits lain.

 

Kholid bin Dihqon adalah seorang perawi yang maqbul ‘diterima’ jika ada penguatnya. Sebagian ulama menyebutkan bahwa Kholid bin Dihqon meriwayatkan dari gurunya yang benama Kholid bin Abdillah Sabalan dari Kuhail bin Harmalah, sehingga kita khawatirkan hadits ini terputus antara Kholid bin Dihqon dengan Kuhail bin Harmalah, Wallahu A’lam bish showab.

 

Intinya, hadits ini adalah dho’if jiddan (lemah sekali).

 

Hadits ini memiliki syahid (penguat dari sahabat yang lain), yaitu dari haditsnya Abu Hurairah –radhiyallahu anhu-. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (no. 7649), Ibnul A’robiy dalam Al-Mu’jam (no. 1811), dan Tammam Ar-Roziy dalam Al-Fawa’id (no. 939); keduanya dari Al-Auza’iy dari Abdul Wahid bin Qois dari Abu Hurairah –radhiyallahu anhu-.

 

Riwayat Abdul Wahid bin Qois dari Abu Hurairah adalah riwayat yang munqothi’ ‘terputus. Karena, Abdul Wahid bin Qois tidak pernah berjumpa dengan Abu Hurairah, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Hibban dalam Ats-Tsiqot (7/123/no. 9285), dan sebelumnya Ibnu Abi Hatim dalam Al-Jarh wa At-Ta’dil (6/23/no. 120).

 

Kesimpulan

 

Hadits ini dari jalur Abu Hurairah –radhiyallahu anhu- juga merupakan hadits lemah, dan kelemahannya tidak bisa dikuatkan oleh hadits Abu Umamah Al-Bahiliy –radhiyallahu anhu- tersebut di atas. Karena, hadits Abu Umamah itu kelemahan amat parah!

 

Dari hasil kajian di atas, maka dapat kita mengetahui kekeliruan ijtihad sebagian ulama kita –rahimahumullah- yang meng-hasan-kan hadits yang kita bahas ini, seperti Syaikh Al-Albaniy –rahimahullah- di dalam kitabnya Ash-Shohihah (no. 1789), dan Shohih Al-Jami’ (no. 2986).

 

Setelah kita mengetahui derajat hadits ini, maka seorang muslim tidak boleh membangun sebuah hukum di atasnya bahwa disunnahkan sholat dua rakaat bagi mereka yang pernah bertikai dan bertengkar dengan orang lain.

 

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هدانا للإسلام والتمسك بالسنة، رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ، رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ، وصلى الله على نبينا وآله وأصحابه الكرام ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة

 

----------------------------

 

Gowa, 14 Jumadal Ula 1442 H = 28 Desember 2020

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenang Buah Pahit Peristiwa Demonstrasi dan Aksi Reformasi Tahun 1998 agar Menjadi Pelajaran Berharga bagi Mereka yang Gemar Berdemonstrasi (Renungan Bermakna sebelum 4 November 2016 M)

Doa-doa Penting di Musim Hujan

Bantahan Khusus untuk Ustadz Adi Hidayat yang Menganggap Zakat Fitri dengan Beras tidak Memiliki Dasar dalam Agama