Lemahnya Hadits Sholat Dua Rakaat bagi Orang yang Bertikai
Lemahnya Hadits Sholat Dua
Rakaat bagi Orang yang Bertikai
Penulis :
Ust. Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc. _hafizhahullah_
Seorang
kawan di media sosial pernah menyebarkan sebuah postingan yang berisi hadits tentang keutamaan
sholat dua rakaat bagi orang yang habis bertikai dengan orang lain.
Hadits ini
terasa asing bagi kami, sebab baru kali itu kami membaca dan melihat hadits
tersebut. Hal ini pun mendorong kami untuk mencari tahu tentang derajatnya
melalui penelusuran sanad-sanadnya.
Lafazh
haditsnya berikut ini :
«تَكْفِيرُ كُلِّ لِحَاءٍ رَكْعَتَانِ»
“Penebus
bagi setiap pertikaian adalah sholat dua rakaat.”
Hadits ini
diriwayatkan oleh Ath-Thobroniy dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (no.
7651), dan juga di dalam Musnad Asy-Syamiyyin (no. 1314), serta
Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyq (50/269); semuanya dari jalur
Maslamah bin Ali dari Kholid bin Dihqon dari Kuhail bin Harmalah dari Abu
Umamah Al-Bahiliy –radhiyallahu anhu-.
Maslamah
bin Ali adalah perawi
yang bermasalah. Ia adalah perawi yang matruk ‘ditinggalkan’ (entah karena tertuduh dusta atau
karena kesalahannya dalam meriwayatkan sangat parah), sehingga ia matruk
‘ditinggalkan’. Perawi yang matruk tergolong dho’if jiddan (lemah sekali),
dan hadits-haditsnya tidak dapat dikuatkan dan tidak pula menguatkan hadits
lain.
Kholid
bin Dihqon adalah
seorang perawi yang maqbul ‘diterima’ jika ada penguatnya. Sebagian ulama
menyebutkan bahwa Kholid bin Dihqon meriwayatkan dari gurunya yang benama
Kholid bin Abdillah Sabalan dari Kuhail bin Harmalah, sehingga kita khawatirkan
hadits ini terputus antara Kholid bin Dihqon dengan Kuhail bin Harmalah,
Wallahu A’lam bish showab.
Intinya,
hadits ini adalah dho’if jiddan (lemah sekali).
Hadits ini
memiliki syahid (penguat dari sahabat yang lain), yaitu dari haditsnya
Abu Hurairah –radhiyallahu anhu-. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah
dalam Al-Mushonnaf (no. 7649), Ibnul A’robiy dalam Al-Mu’jam
(no. 1811), dan Tammam Ar-Roziy dalam Al-Fawa’id (no. 939); keduanya
dari Al-Auza’iy dari Abdul Wahid bin Qois dari Abu Hurairah –radhiyallahu anhu-.
Riwayat Abdul
Wahid bin Qois dari Abu Hurairah adalah riwayat yang munqothi’ ‘terputus.
Karena, Abdul Wahid bin Qois tidak pernah berjumpa dengan Abu Hurairah,
sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Hibban dalam Ats-Tsiqot (7/123/no.
9285), dan sebelumnya Ibnu Abi Hatim dalam Al-Jarh wa At-Ta’dil
(6/23/no. 120).
Kesimpulan
Hadits ini
dari jalur Abu Hurairah –radhiyallahu anhu- juga merupakan hadits
lemah, dan kelemahannya tidak bisa dikuatkan oleh hadits Abu Umamah Al-Bahiliy
–radhiyallahu anhu- tersebut di atas. Karena, hadits Abu Umamah itu kelemahan
amat parah!
Dari hasil
kajian di atas, maka dapat kita mengetahui kekeliruan ijtihad sebagian ulama
kita –rahimahumullah- yang meng-hasan-kan hadits yang kita bahas ini,
seperti Syaikh Al-Albaniy –rahimahullah- di dalam kitabnya Ash-Shohihah (no.
1789), dan Shohih Al-Jami’ (no. 2986).
Setelah
kita mengetahui derajat hadits ini, maka seorang muslim tidak boleh membangun
sebuah hukum di atasnya bahwa disunnahkan sholat dua rakaat bagi mereka yang
pernah bertikai dan bertengkar dengan orang lain.
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هدانا
للإسلام والتمسك بالسنة، رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي
رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ، رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ
يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ، وصلى الله على نبينا وآله وأصحابه الكرام ومن تبعهم
بإحسان إلى يوم القيامة
----------------------------
Gowa, 14 Jumadal Ula 1442 H = 28 Desember 2020

Komentar
Posting Komentar