Hukum Mengingkari Siksa Kubur
Hukum Mengingkari Siksa Kubur
Penulis :
Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc.
_hafizhohulloh_
Banyak sekali masalah-masalah keagamaan yang perlu kita
bahas, sedang waktu dan tempat amat terbatas bagi kita. Namun kru buletin
mungil At-Tauhid masih tetap setia menemani Anda
dalam rubrik fatwa.
Kali ini kami akan menurunkan fatwa: "Hukum
Mengingkari Siksa Kubur", "Pintu Ijtihad Belum Tertutup",
dan "Hukum Taqlid".
Siksa kubur adalah perkara yang pasti ada. Perkara ini
termasuk masalah aqidah yang telah lama diyakini oleh Nabi -Shallallahu
'alaihi wa sallam- dan pengikutnya.
A'isyah -radhiyallahu 'anha- menuturkan,
أَنَّ يَهُوْدِيَّةً دَخَلَتْ عَلَيْهَا
فَذَكَرَتْ عَذَابَ الْقَبْرِ. فَقَالَتْ لَهَا: أَعَاذَكِ اللهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ
. فَسَأَلَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنْ عَذَابِ الْقَبْرِ, فَقَالَ: ( نَعَمْ,
عَذَابُ الْقَبْرِ حَقٌ ) . قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: فَمَا رَأَيْتُ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدُ صَلَّى صَلاَةً إِلاَّ تَعَوَّذَ
مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ
"Seorang
wanita Yahudi pernah masuk menemui A'isyah. Wanita itu menyebutkan siksa kubur
seraya berkata kepada A'isyah, "Semoga Allah menjagamu dari siksa kubur.
Kemudian A'isyah bertanya (kepada Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- )
tentang siksa kubur, maka Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Ya, siksa kubur benar ada".
A'isyah berkata, "Aku tak pernah melihat Rasulullah -Shallallahu 'alaihi
wa sallam- sholat setelah itu, kecuali beliau meminta perlindungan dari siksa
kubur". [HR. Al-Bukhariy dalam Shahih-nya
(1372)]
Kemudian dekade terakhir ini, muncul sekelompok manusia
dari kalangan Hizbut Tahrir (HTI) yang berusaha menolak hadits ahad
dalam masalah aqidah sehingga mereka banyak mengingkari aqidah (keyakinan) yang
ada dalam hadits-hadits ahad tersebut, seperti masalah siksa kubur.
Orang-orang Hizbut Tahrir telah mengingkari aqidah
adanya siksa kubur !! Ini adalah paham sesat yang telah diusung sebelumnya oleh
pendahulu mereka dari kalangan sekte sempalan, Mu'tazilah !!!
Ada yang pernah menyoal perkara ini kepada para ulama'
Ahlus Sunnah wal Jama'ah, "Apa hukumnya mengingkari siksa kubur dengan
dalih bahwa hadits-hadits yang berkaitan dengan siksa kubur adalah
hadits-hadits ahad. Sedang hadits ahad tidak boleh dipegangi sama sekali dalam
perkara aqidah?"
Para ulama' Ahlus Sunnah yang tergabung dalam Lembaga
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da'imah memberikan jawaban kepada si Penanya
setelah memuji Allah, dan bersholawat kepada Nabi -Shallallahu 'alaihi wa
sallam- dan para sahabatnya,
"Jika
telah nyata sebuah hadits ahad dari Rasul -Shollallahu 'alaihi wasallam-, maka
hadits itu adalah hujjah dalam perkara yang ia tunjukkan dalam hal aqidah,
maupun amaliah berdasarkan ijma' (kesepakatan) Ahlus Sunnah. Barangsiapa
yang mengingkari hadits ahad setelah tegaknya hujjah atas dirinya, maka ia
kafir !! Rujuk masalah ini dalam kitab Ash-Showa'iq karya Ibnul
Qoyyim, atau Mukhtashor-nya karya Al-Maushiliy. Wabillahit taufiq,
washollallahu ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam ".
[Lihat
Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (5/13)]
Sebagian orang menyangka bahwa pintu ijtihad telah
tertutup. Artinya, para ulama' tidak perlu lagi berusaha menggali dan mengkaji
Al-Qur'an dan Sunnah, tapi mencukupkan diri dengan ijtihad yang pernah
dilakukan oleh para ulama' terdahulu.
Ini adalah opini yang keliru. Bahkan para ulama' boleh
berijtihad sesuai dengan kaedah-kaedah Syari'at, seperti Kaedah Ushul Fiqih,
Kaedah Mushtolah Hadits, Al-Jarh wa At-Ta'dil, Qowa'id
Fiqhiyyah, bahasa Arab, Kaedah Nasikh-Manshukh, ijma'-ijma'
para ulama'. Adapun selain ulama' yang tidak mengetahui kaedah-kaedah tersebut,
maka tak layak baginya berijtihad, seperti kondisi kebanyakan cendekiawan kita,
dan juga orang-orang JIL (Jaringan Islam Liberal) serta Ahmadiyyah.
Mereka adalah orang-orang jahil, dan menyempal.
Berijtihad bukanlah berarti mengotak-atik wahyu, dan
memplintirnya sesuai hawa nafsu kita, walaupun hal itu bertentangan dengan
wahyu itu sendiri sebagaimana yang sering dilakukan oleh orang-orang JIL.
Adapun para ulama', maka mereka boleh berijtihad. Pintu
ijtihad belum tertutup bagi mereka. Para ulama' Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang
tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Da'imah berfatwa dalam hal ini
secara resmi,
"Pintu
ijtihad belum tertutup, bahkan masih terbuka bagi para ahli ilmu dan iman (para
ulama'), serta memiliki ilmu tentang Kitabullah, dan Sunnah Rasul-Nya
-Shollallahu 'alaihi wasallam-, serta ucapan para salaf dari kalangan sahabat
Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam-,dan orang-orang yang mengikuti mereka
dalam kebaikan dari kalangan ulama'. Adapun orang yang tidak demikian halnya
(yakni, bukan ulama'), maka kewajiban dirinya adalah bertanya kepada para
ulama' sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para ulama'". [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah (5/18)]
Jadi, pintu ijtihad masih terbuka bagi para ulama yang
ahli, dan paham kaedah-kaedah syari'at; namun tertutup bagi orang-orang jahil.
Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda,
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ, فَاجْتَهَدَ ثُمَّ
أَصَابَ, فَلَهُ أَجْرَانِ. وَإِذَا حَكَمَ, فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ, فَلَهُ أَجْرٌ
"Jika
seorang hakim (ulama') hendak memutuskan (suatu perkara), lalu ia berijtihad,
kemudian ia benar, maka ia mendapatkan dua pahala. Jika mau memutuskan perkara,
lalu ia berijtihad, kemudian keliru, maka ia akan mendapatkan satu
pahala". [HR. Al-Bukhoriy (7352), dan Muslim
(1716)]
Dalam hadits ini Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- tidak membatasi waktu bagi seorang hakim
(ulama) dalam berijtihad. Selama mereka memiliki kemampuan berijtihad, maka
pintu ijtihad terbuka bagi mereka, baik dulu, sekarang, maupun seterusnya.
Faedah:
Di dalam hadits ini disebutkan kata "hakim".
Maka yang dimaksud dengan "hakim" disini adalah ulama', karena dahulu
yang diangkat jadi hakim adalah para ulama'. Berbeda dengan hakim-hakim pada
hari ini, maka mereka umumnya jahil tentang agama Allah!!
Al-Imam An-Nawawiy
-rahimahullah- berkata, "Para ulama berkata, "Kaum muslimin
bersepakat bahwa hadits ini berkenaan dengan hakim yang ulama, punya keahlian
dalam memberikan keputusan. Jika ia benar, maka meraih dua pahala: sebuah
pahala atas ijtihadnya, dan sebuah pahala atas kebenarannya. Jika ia keliru,
maka ia hanya meraih satu pahala atas ijtihadnya. Para ulama' itu berkata,
"Adapun hakim yang tidak memiliki keahlian dalam memutuskan perkara
(yakni, ia bukan ulama'), maka tak halal baginya memberikan keputusan. Jika ia
memutuskan perkara, maka ia tak akan mendapatkan pahala, bahkan ia berdosa".
[Lihat Al-Minhaj Syarh Shohih Muslim Ibn Al-Hajjaj (12/13)]
Al-Imam Ibnul Mundzir
-rahimahullah- berkata, "Hanyalah seorang hakim diberi ganjaran,
saat ia keliru, apabila ia adalah seorang ulama' dalam berijtihad, lalu ia
berijtihad. Adapun jika ia bukan ulama', maka tidak demikian halnya".
[Lihat Fathul Bari Syarh Shohih Al-Bukhoriy (13/319)]
Jika seorang hakim memutuskan perkara, tanpa ilmu, atau
ia seorang yang jahil, maka ia tak akan mendapatkan pahala, bahkan mendapatkan
dosa !!
Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- pernah bersabda,
الْقُضَاةُ
ثَلاَثَةٌ: وَاحِدٌ فَيْ الْجَنَّةِ, وَاثْنَانِ فِيْ النَّارِ, فَأَمَّا الَّذِيْ
فِيْ الْجَنَّةِ فَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ, فَقَضَى بِهِ. وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ,
فَجَارَ فِيْ الْحُكْمِ, فَهُوَ فِيْ النَّارِ. وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ,
فَهُوَ فِيْ النَّارِ
"Hakim
ada tiga macam: Salah satunya di Jannah (surga), dan dua di neraka. Adapun yang
di surga, maka ia adalah seorang yang mengetahui kebenaran, lalu ia memutuskan
perkara dengannya. Seorang hakim yang mengetahui kebenaran, lalu ia curang
dalam memutuskan perkara, maka ia di neraka. Seorang hakim memutuskan perkara
manusia atas dasar kejahilan, maka ia juga dalam neraka".[HR. Abu Dawud (3573), At-Tirmidziy (1322), dan Ibnu
Majah (2315). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij
Al-Misykah (3735)]
Sebagian kaum muslimin pada hari ini bertaqlid buta
kepada sebagian ulama. Mereka tak mau tahu apakah ucapan imam yang mereka ikuti
sesuai dengan kebenaran ataukah tidak ?! Yang jelas ini adalah pendapat ulama'
fulan.
Realita seperti ini merambat ke negeri kita, Indonesia
dengan adanya orang yang ta'ashshub (fanatik) kepada Al-Imam
Asy-Syafi'iy -rahimahullah- sehingga segala ucapan Asy-Syafi'iy mereka
terima mentah-mentah, tanpa memperhatikan apakah ucapan beliau sesuai al-haq
atau tidak ? Sebaliknya, semua ucapan ulama selain ucapan Asy-Syafi'iy, mereka
tolak, walapun ucapan itu didasari oleh Al-Qur'an dan Sunnah.
Fakta dan fenomena seperti ini bukan hanya terjadi di
Indonesia, di negeri lain juga terjadi, seperti di Maroko, Al-Jaza'ir,
Mauritania, dan lain. Mereka taqlid kepada Al-Imam Malik -rahimahullah-.
Benarkah seorang boleh taqlid buta kepada Al-Imam
Asy-Syafi'iy atau Al-Imam Malik bin Anas -rahimahullah- atau tidak ?!
Seorang Penanya pernah melayangkan pertanyaan ke Al-Lajnah
Ad-Da'imah, "Apa hukumnya orang yang taqlid kepada Al-Imam
Malik dalam segala ijtihadnya, serta meninggalkan Al-Qur'an dan Sunnah?"
Para ulama' kita yang duduk dalam Al-Lajnah
Ad-Da'imah menjawab,
"Malik
-rahimahullah- adalah seorang imam diantara para imam dalam ilmu. Beliau adalah
manusia biasa; bisa berbuat keliru, dan benar. Ucapannya boleh dipegangi, dan
boleh pula ditolak. Apa saja (di antara ucapannya) yang mencocoki kebenaran,
maka harus diterima. Yang tidak cocok dengan
kebenaran, maka ditinggalkan. Seorang manusia jika mampu mengambil hukum
dari Al-Qur'an, dan Sunnah, maka ia tak boleh taqlid kepada siapapun. Jika ia
tak mampu, dan ada perkara agama yang bermasalah bagi dirinya, maka hendaknya
ia bertanya kepada ulama' yang paling terpercaya baginya, dan mengamalkan
jawabannya.. Imam Malik, dan lainnya dalam hal itu sama". [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah (5/27)]
Taqlid
bukanlah merupakan suatu hal yang
wajib kepada seorang pun selain kepada Rasulullah -Shallallahu alaih
wasallam-, karenanya Al-Imam Malik -rahimahullah- sendiri
pernah berkata,
كُلُّ أَحَدٍ يُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ وَيُرَدُّ,
إِلاَّ صَاحِبَ هَذَا الْقَبْرِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Setiap
orang boleh diambil ucapan dan pendapatnya, dan juga boleh ditinggalkan kecuali
penghuni kubur ini (yakni Nabi) -Shollallahu 'alaihi wasallam-".[Lihat Ar-Rodd
Al-Wafir (hal. 95) karya Ibnu Nashiriddin Ad-Dimasyqiy]
Jadi, setiap orang bisa diambil ucapannya, ketika sesuai
dengan Sunnah Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, bahkan itu
wajib setelah nyata kebenarannya. Namun apabila tidak sesuai dengan Sunnah,
maka harus dilemparkan jauh-jauh ucapan orang tersebut.
Al-Imam Asy-Syafi'i -rahimahullah- berkata,
كُلُّ مَا قُلْتُ, فَكَانَ عَنِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خِلاَفُ قَوْلِيْ مِمَّا يَصِحُّ, فَحَدِيْثُ النَّبِيِّ
أَوْلىَ فَلاَ تُقَلِّدُوْنِيْ
"Setiap
yang saya ucapkan, lalu di sana ada hadits yang shohih dari Nabi -Shollallahu
'alaihi wasallam- menyelisihi ucapanku, maka hadits Nabi -Shollallahu 'alaihi
wasallam- lebih utama (engkau pegangi), dan janganlah engkau taqlid
kepadaku".[HR. Ibnu Asakir dalam Tarikh
Dimasyqo (15/9/2) via Shifah Ash-Sholah (hal. 52)]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullah- berkata,
"Apabila
ada suatu permasalahan yang menimpa seorang muslim, maka ia meminta fatwa
seorang ulama yang diyakini bahwa dia (ulama itu) akan memberinya fatwa
berdasarkan syari’at Allah dan Rasul-Nya dari madzhab manapun. Tidaklah
wajib atas seorang di antara kaum muslimin untuk taqlid kepada pribadi tertentu
di antara ulama dalam segala yang ia katakan. Tidak wajib atas seorang di
antara kaum muslimin untuk melazimi madzhab pribadi tertentu, selain Rasul
-Shollallahu ‘alaihi wasallam- dalam segala yang beliau wajibkan dan kabarkan.
Bahkan setiap orang di antara manusia boleh diambil (dipegangi) di antara
ucapannya atau ditinggalkan kecuali Rasul -Shollallahu ‘alaihi wasallam-".
[Lihat Majmu' Al-Fatawa
(20/209)]

Komentar
Posting Komentar