Hadits Dho'if tentang Meramaikan Masjid di Kala Turunnya Penyakit
Hadits Dho'if tentang Meramaikan Masjid di Kala Turunnya Penyakit
Penulis :
Ust. Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc.
_hafizhohulloh_
Salah satu
hadits yang masyhur dan viral di tengah merebaknya “Virus Corona” adalah hadits
yang menjelaskan keutamaan orang-orang yang meramaikan dan memakmurkan masjid.
Dijelaskan
di dalam hadits itu bahwa para pemakmur masjid dijauhkan darinya penyakit yang
turun.
Hadits itu
viral karena banyak yang menyebarkannya secara berantai melalui media sosial,
tanpa mengecek keabsahan hadits tersebut. Lantaran itu, kami merasa terdorong
untuk mengkaji keabsahan dan keautentikan hadits itu.
Adapun
lafazh haditsnya, maka berikut nash-nya :
Rasulullah
–shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
" إِذَا عَاهَةٌ مِنَ السَّمَاءِ
أُنْزِلَتْ،
صُرِفَتْ عَنْ عُمَّارِ الْمَسَاجِدِ."
“Jika
suatu penyakit dari langit diturunkan, maka penyakit itu akan dijauhkan dari
orang-orang yang meramaikan masjid-masjid.”
[HR.
Al-Baihaqiy dalam Syu’abul Iman (4/379/2686), Abu Nu’aim
Al-Ashbahaniy dalam Tarikh Ashbahan (1/196), Al-Khothib
Al-Baghdadiy dalam Taali Talkhish Al-Mutasyabih (1/222/117) dari
jalur yang sama, yaitu dari Muhammad bin Bakkar, dari Zafir bin Sulaiman, dari
Abdullah bin Abi Sholih, dari Anas bin Malik, dari Rasulullah –shallallahu alaihi
wa sallam-]
Di dalam
riwayat yang lain, Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
"إن
الله تعالى إذا أنزل عاهة من السماء على أهل الأرض صرفت عن عمار المساجد."
“Sesungguhnya
Allah –ta’ala- bila menurunkan penyakit dari langit atas penduduk bumi, maka
penyakit itu dijauhkan dari orang-orang yang meramaikan masjid.”
[HR. Ibnu
Asakir dalam Tarikh Dimasyq (17/11/1999), dan Ibnu Adiy dalam Al-Kamil fi
Adh-Dhu’afa’ (4/205) dari jalur dari Muhammad bin Bakkar, dari Zafir bin
Sulaiman, dari Abdullah bin Abi Sholih, dari Anas bin Malik, dari Rasulullah –shallallahu
alaihi wa sallam-][1]
Untuk
mengetahui kadar dan kedudukan masing-masing rawi hadits ini, maka berikut
rinciannya :
Pertama, Muhammad
bin Bakkar Al-Bagdadiy Ar-Roshofiy. Dia adalah rawi yang tsiqoh ‘terpercaya’.
Kedua,
Zafir bin Sulaiman Abu Sulaiman Al-Quhistaniy.
Ibnu Adiy
seusai meriwayatkan hadits ini, beliau berkata,
"وَلِزَافِرٍ
غَيْرُ مَا ذَكَرْتُ وكان أحاديثه مقلوبة الإسناد مقلوبة المتن وعامة ما يرويه،
لاَ يُتَابَعُ عَليه ويكتب حديثه مع ضعفه." اهـ من الكامل في ضعفاء الرجال
(4/ 206)
“Zafir
memiliki hadits-hadits lain selain yang telah kami sebutkan, dan
hadits-haditsnya terbolak-balik sanadnya dan redaksinya. Kebanyakan yang ia riwayatkan tidak
dikuatkan (oleh yang lain), dan hadits tetap ditulis seiiring kelemahannya.” [Al-Kamil fi
Adh-Dhu’afa’ (4/206), karya Ibnu Adiy]
Ibnu
Hibban Al-Bustiy -rahimahullah- berkata,
"زَافِر بْن سُلَيْمَان الْإِيَادِي
كنيته أَبُو سُلَيْمَان وَهُوَ الَّذِي يُقَال لَهُ القوهستاني كَانَ أَصله من
قوهستان وَولد بِالْكُوفَةِ ثُمَّ انْتقل إِلَى بَغْدَاد ثُمَّ صَار إِلَى الرّيّ
وَأقَام بِهَا يَرْوِي عَن شُعْبَة وَمَالِك كثير الْغَلَط فِي الْأَخْبَار وَاسع
الْوَهم فِي الْآثَار عَلَى صدق فِيهِ." المجروحين لابن حبان (1/ 315)
“Zafir
bin Sulaiman Al-Iyadiy. Kun-yahnya adalah Abu Sulaiman, dia yang dinamai “Al-Quhistaniy”
(orang Quhistan). Asalnya dari Quhistan, namun dilahirkan di Kufah. Kemudia ia
berpindah ke Baghdad, llau ia tinggal di Ray dan bermikim di sana. Dia
meriwayatkan dari Syu’bah dan Malik; dia adalah orang yang banyak salahnya
dalam (meriwayatkan) hadits-hadits, banyak keraguannya dalam meriwayatkan
atsar-atsar, sekalipun ada kejujuran pada dirinya.” [Al-Majruhin (1/315)]
Syaikh
Al-Albaniy berkata dalam menyimpulkan keadaan Zafir ini,
"وهذا إسناد
ضعيف، زافر بن سليمان مختلف فيه، ويبدو من مجموع ما قيل فيه أنه صدوق في نفسه ضعيف في حفظه، يعتبر به، وذكر به في
" الميزان "
حديثين مما أنكر
عليه، هذا أحدهما." اهـ من سلسلة الأحاديث الضعيفة والموضوعة وأثرها السيئ في
الأمة (5/ 466/2449)
“Ini
adalah sanad yang dho’if (lemah). Zafir bin Sulaiman adalah rawi yang
diperselisihkan. Namun tampak dari serangkain hal yang dikatakan tentangnya
bahwa ia adalah orang shoduq (jujur) pada asalnya, tapi ia dho’if (lemah) dalam
sisi hafalannya, perlu diuji orangnya. Karenanya Adz-Dzahabiy menyebutkan di
dalam Al-Mizan dua hadits yang diingkari atasnya. Hadits ini salah satu di
antara keduanya.”
[Silsilah
Al-Ahadits Adh-Dho’ifah (5/466/2449)]
Ketiga,
Abdullah bin Abi Sholih Dzakwan As-Samman.
Dijelaskan keadaannya oleh Al-Hafizh bahwa ia adalah rawi yang “layyinul hadits” (lembek haditsnya). Seorang rawi yang seperti ini sifatnya, maka haditsnya dho’if ‘lemah’ dan tidak bisa dijadikan hujjah, kecuali bila ia kuatkan oleh hadits lain.
Kaitannya
dengan hadits yang kita bahas, maka Abdullah bin Abi Sholih tidak dikuatkan
oleh rawi yang lainnya.
Kemudian
sisi lain, Abdullah bin Abi Sholih tidak memiliki riwayat dari Anas bin Malik,
sebab ada rawi lain yang mengantara keduanya. Sementara itu tidak dijelaskan dalam
riwayat di atas atau dalam riwayat lain bahwa rawi perantara itu adalah si ini
dan ini, sehingga kesimpulannya bahwa hadits ini adalah munqoti’ ‘terputus’.
Keterputusan sanad adalah salah satu penyebab kelemahan sebuah hadits!
Dengan
tiga sebab inilah, Muhaddits Negeri Syam, Syaikh Muhammad Nashiruddin
Al-Albaniy –rahimahullah- menghukumi hadits ini adalah hadits lemah di dalam Silsilah
Al-Ahadits Adh-Dho’ifah (no. 1851, 2449, dan 2449), bahkan munkar,
karena ia menyelisihi yang shohih berikut ini :
Rasulullah
–shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
«إِذَا أَنْزَلَ اللَّهُ بِقَوْمٍ
عَذَابًا، أَصَابَ العَذَابُ مَنْ كَانَ فِيهِمْ، ثُمَّ بُعِثُوا عَلَى
أَعْمَالِهِمْ»
“Bila Allah menurunkan adzab (siksaan) bagi suatu kaum,
maka adzab itu akan menimpa orang-orang yang berada di antara mereka. kemudian
mereka akan dibangkitkan berdasarkan amal perbuatan mereka.”
[HR. Al-Bukhoriy (no. 7108) dan Muslim (no. 2879)]
Hadits ini
menunjukkan bahwa apabila Allah menetapkan suatu siksaan bagi suatu kaum karena
merebaknya kekafiran atau maksiat yang merupakan sebab datangnya adzab, serta
kurangnya amar ma’ruf dan nahi munkar ditegakkan di negeri itu, maka semua kalangan
(yang baik dan yang buruk) akan tertimpa oleh siksaan itu.
Di dalam
sebuah riwayat, Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
«يغْزُو جَيْشٌ الْكَعْبَةَ فإِذَا كَانُوا
بِبَيْدَاءَ مِنَ الأَرضِ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وآخِرِهِمْ» . قَالَتْ: قلتُ:
يَا رَسُولَ اللهِ! كَيْفَ يُخْسَفُ بأوَّلِهِمْ
وَآخِرِهِمْ وَفِيهمْ أسْوَاقُهُمْ
وَمَنْ لَيْسَ مِنْهُمْ؟! قَالَ: «يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ثُمَّ
يُبْعَثُونَ عَلَى نِيّاتِهمْ» . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ
“Ada
sebuah pasukan yang ingin memerangi Ka’bah. Ketika mereka berada di tanah yang
tandus, maka mereka dari awal sampai akhir ditenggelamkan (ke dalam bumi).”
A’isyah
bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa mereka dari awal sampai akhir
ditenggelamkan (ke dalam bumi), sedangkan di tengah mereka ada pedagang di
antara mereka, dan orang-orang yang bukan bagian mereka (yakni, bukan bagian
dari pasukan)?”
Beliau
bersabda, “Mereka dari awal sampai akhir ditenggelamkan (ke dalam bumi), lalu
mereka (di akhirat) akan dibangkitkan berdasarkan niat-niat mereka
masing-masing.” [HR.
Al-Bukhoriy dan Muslim]
Syaikh
Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin –rahimahullah- berkata,
"وفي هذا الحديث عبرة: أن من شارك أهل
الباطل وأهل البغي والعدوان، فإنه يكون معهم في العقوبة؛ الصالح والطالح، العقوبة
إذا وقعت تعم الصالح والطالح، والبر والفاجر، والمؤمن والكافر، والمصلي والمستكبر،
ولا تترك أحداً، ثم يوم القيامة يبعثون علي نياتهم." اهـ من شرح رياض
الصالحين (1/ 30)
“Di dalam hadits ini terdapat ibrah ‘pelajaran’ bahwa
barang siapa yang ikut serta bersama para pelaku kebatilan, kezaliman dan
orang-orang yang melampaui batas, maka ia akan bersama mereka dalam siksaan,
baik itu orang sholih atau orang buruk.
Suatu siksaan bila terjadi, maka ia akan menimpa yang
sholih dan buruk, yang baik dan yang fajir, yang mukmin dan kafir, yang sholat
dan orang yang menyombongkan diri. Siksaan itu tidak menyisakan seorang pun.
Kemudian pada hari kiamat, mereka akan dibangkitkan berdasarkan niat mereka
masing-masing.”
[Lihat Syarh Riyadh Ash-Sholihin (1/30), karya Al-‘Utsaimin, cet.
Dar Al-Wathon, 1426 H]
Inilah
yang disinyalir oleh Allah dalam firman-Nya,
وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ
الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ}
[الأنفال: 25]
"Dan
peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang
yang zalim saja di antara kamu. dan ketahuilah bahwa Allah Amat keras
siksaan-Nya". (QS. Al-Anfaal : 25)
Syaikh
Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’diy –rahimahullah- berkata saat menafsirkan ayat
ini,
"إذا
ظهر الظلم فلم يغير، فإن عقوبته تعم الفاعل وغيره، وتقوى هذه الفتنة بالنهي عن
المنكر، وقمع أهل الشر والفساد، وأن لا يمكنوا من المعاصي والظلم مهما أمكن."
اهـ من تيسير الكريم الرحمن (ص: 318)
“Bila
kezaliman merebak, lalu tidak diubah, maka siksaannya akan menimpa pelaku dan
selainnya. Ujian (berupa siksaan itu) dicegah dengan melarang kemungkaran, dan
menahan para pelaku kerusakan serta tidak dibiarkan melakukan maksiat dan
kezaliman sekuat kemampuan.”
[Lihat Taisir
Al-Karim Ar-Rahman (hlm. 318)]
Jadi, ayat
dan dua hadits ini ini semakin melemahkan makna hadits dho’if (lemah) di atas.
Peringatan
:
Di dalam sebuah
broadcast ‘selebaran yang sampai kepada kami, penulisnya juga
mencantumkan sebuah atsar dari Asy-Sya’biy –rahimahullah-, beliau berkata,
" كَانُوا
إِذَا فَرَغُوا مِنْ شَيْءٍ أَتَوُا الْمَسَاجِدَ " شعب الإيمان (4/ 382/2690)
“Dahulu
mereka bila khawatir terhadap sesuatu, maka mereka mendatangi masjid.” [Atsar Riwayat Al-Baihaqiy dalam Syu’abul
Iman (no. 2690)]
Atsar ini
dipegangi oleh si Penulis broadcast untuk menjelaskan “bahwa dalam situasi
wabah dan virus yang mengancam masyarakat ini, umat Islam dianjurkan semakin
rajin ke masjid, bukan meninggalkan masjid, kecuali bagi orang yang terkena
penyakit menular. Maka tidak boleh ke masjid.”
Untuk
menjawab pernyataan si Penulis tersebut, kami jawab dari beberapa sisi :
1.
Atsar dari Asy-Sya’biy tersebut, bukanlah hadits dari
Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-, bahkan ia adalah ucapan tabi’in (dalam hal
ini Asy-Sya’biy). Sementara itu, ucapan seorang tabi’in bukanlah hujjah bila
menyelisihi petunjuk Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-, dimana petunjuk Nabi –shallallahu
alaihi wa sallam- memerintahkan kita menjauhi penyakit dan sebabnya.
2.
Anggaplah ucapan itu adalah hujjah, lalu apakah seseorang
disyariatkan ke masjid setiap kali manusia merasakan hal yang menakutkan,
walaupun di masjid ada hal-hal yang bisa terjadi pada mereka berupa
terjangkitnya penyakit, atau musibah-musibah lain.
Saya kira tidak ada yang akan menyatakan
hal itu. Justru kita diperintahkan meninggalkannya sementara waktu.
Contoh lain, saat terjadi banjir atau
gempa yang merata dan mengenai semua tempat (termasuk masjid). Apakah kita juga
dianjurkan ke masjid? Jawabnya, tentu tidak!
3.
Dari sisi lain, ucapan Asy-Sya’biy itu hanyalah anjuran,
bukan kewajiban. Sementara menjauhi sebab kemudaratan dan musibah adalah
kewajiban bagi setiap orang.
Para
pembaca yang budiman, ketika tulisan ini hampir rampung, kami menemukan sebuah
hadits yang berbunyi berikut :
Anas bin
Malik -radhiyallahu anhu- berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:
" إِنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ يَقُولُ:
إِنِّي لَأَهِمُّ بِأَهْلِ الْأَرْضِ عَذَابًا فَإِذَا نَظَرْتُ إِلَى عُمَّارِ
بُيُوتِي، وَالْمُتَحَابِّينَ فِيَّ، وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ
صَرَفْتُ عَنْهُمْ "
“Sesungguhnya
Allah Azza wa Jalla berfirman, “Sesungguhnya Aku sangat berkeinginan
menurunkan azab kepada penduduk bumi, namun apabila Aku melihat orang-orang
yang meramaikan rumah-rumah-Ku, yang saling mencintai karena Aku, dan
orang-orang yang memohon ampunan pada waktu sahur, maka Aku jauhkan azab itu
dari mereka.” [HR. Al-Baihaqiy, dalam Syu’ab al-Iman (no. 2685 dan
8633), dan Ibnu Adiy dalam Al-Kamil fi Adh-Dhu’afaa’ (5/94)]
Hadits ini
adalah hadits yang dho’if jiddan (lemah sekali), karena di dalam
sanadnya terdapat rawi yang bernama “Sholih bin Basyir Abu Bisy Al-Murriy
Al-Bashriy”
Abu Hatim
Al-Bustiy –rahimahullah- berkata,
"غلب
عَلَيْهِ الْخَيْر وَالصَّلَاح حَتَّى غفل عَن الإتقان فِي الْحِفْظ فَكَانَ
يَرْوِي الشَّيْء الَّذِي سَمعه من ثَابت وَالْحسن وَهَؤُلاءِ عَلَى التَّوَهُّم
فَيَجْعَلهُ عَن أَنَس عَن رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَظهر فِي رِوَايَته الموضوعات الَّتِي يَرْوِيهَا عَن الْأَثْبَات وَاسْتحق
التّرْك عِنْدَ الِاحْتِجَاج." اهـ من المجروحين لابن حبان (1/ 372)
“Dominan
atas dirinya kebaikan dan kesholihan sampai ia lalai dari menguasai hafalannya.
Karenanya, ia biasa meriwayatkan hadits yang ia dengar dari Tsabit, Al-Hasan dan
mereka di atas persangkaan, sehingga ia pun menjadikan hadits itu dari Anas
dari Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam-. Akibatnya, tampak dalam
periwayatannya terhadap hadits-hadits palsu yang ia riwayatkan dari orang-orang
yang kuat, dan ia berhak ditinggalkan ketika berhujjah.” [Lihat Al-Majruhin (1/372)]
Rawi yang
seperti ini adalah rawi yang amat parah kelemahannya. Tidak heran bila Syaikh
Al-Albaniy menyatakan hadits ini adalah hadits “dho’if jiddan” (lemah sekali)
dalam kitabnya Silsilah Al-Ahadits Ash-Shohihah (no. 7102).
Para
pembaca yang budiman, demikian penjelasan sekilas tentang derajat hadits-hadits
di atas bahwa hadits itu lemah dan tidak boleh dijadikan hujjah.
Dengan
mengetahui kelemahan hadits ini, maka berhentilah kita menyebarkan broadcast
tersebut agar kita tidak mengambil bagian dalam menyebarkan hadits lemah yang
bukan sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-, tidak menjerumuskan manusia
dalam kebinasaan dan musibah!
Gowa, 26
Rajab 1441 H = 20 Maret[2]
[1] Kalau kita perhatikan dua lafazh
yang sedikit berbeda ini, maka keduanya dari jalur periwayatan yang sama, yaitu
dari Muhammad bin Bakkar, dari Zafir bin Sulaiman, dari Abdullah bin Abi
Sholih, dari Anas bin Malik, dari Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam-.
Hal ini perlu
kita pahami agar nantinya jangan ada yang menyatakan bahwa lafazh pertama
dikuatkan oleh lafazh kedua.
Sebab, sebuah
hadits dapat dikuatkan bila jalurnya berbeda, bukan berbeda lafazh-nya! Nah,
hadits di atas dengan dua lafazh-nya datang dari satu jalur yang sama, sehingga
lafazh pertama tidak bisa dikuat dengan lafazh yang kedua.
إذا أراد الله
بقوم عاهة نظر إلى أهل المساجد فصرف عنهم
“Bila Allah mneghendaki
suatu penyakit pada suatu kamu, maka Allah akan memandang kepada oaring-orang
gemar ke masjid, lalu penyakit itu pun dijauhkan dari mereka.” [HR. Ibnu Adi
dan Ad-Daruquthniy dalam Al-Afrod]
Hanya sayang hadits ini kami tidak
temukan dalam Al-Kamil dan Al-Afrod. Namun besar kemungkinan hadits itu sama
jalur periwayatannya dengan hadits di atas.
Hanya saja Ahmad Al-Ghummariy
menyebutkan sanadnya dalam Al-Mudawiy (1/293), dan di dalamnya ada rawi bernama
Hukkamah bintu Utsman bin Dinar. Keduanya adalah rawi yang bermasalah.
Al-Hafizh berkata,
وقد رأيت في ترجمة عثمان بن دينار في ثقات ابن حبان حكامة لا شيء.
وقال العقيلي في ترجمة والدها عثمان بن دينار وهو أخو مالك بن دينار : أحاديث حكامة تشبه أحاديث القصاص وليس لها
أصل.
“Sungguh aku melihat dalam biografi
Utsman bin Dinar dalam Ats-Tsiqot karya Ibnu Hibban, “Hukkamah tidak ada
nilainya.” [Lisanul Mizan (3/241)]
Al-Uqoiliy berkata dalam biografi
ayahnya, Utsman bin Dinar –dan dia adalah saudara Malik bin Dinar, “Hadits-haditsnya
Hukkamah menyerupai hadits-haditsnya para tukang cerita, dan hadits-hadits itu
tidak ada asalanya.”
Hadits ini dilemahkan oleh Syaikh
Al-Albaniy dalam Dho’if Al-Jami’ (345)
Hadits yang seperti ini keadaan
rawinya adalah dho’if jiddan, bahkan boleh jadi palsu. Ia tidak bisa menguatkan
dan pula dikuatkan!

Komentar
Posting Komentar