Bolehkah Menghukum Murid dengan Denda Uang atau Harta karena Pelanggarannya?
Bolehkah Menghukum Murid
dengan Denda Uang atau Harta karena
Pelanggarannya?
Penulis :
Ust. Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc.
–hafizhahullah-
Di sebagian sekolah, terdapat sebuah realita yang sering
kita dapati para guru atau pengurus sekolah menetapkan denda sebagai hukuman
bagi murid-murid yang melanggar.
Lalu bolehkan hal itu?
Pertama, kita harus memahami bahwa hukuman ta’zir berupa
denda uang atau harta adalah perkara yang merupakan hak prerogatif pemerintah
berdasarkan pendapat yang menguatkan bolehnya pemerintah memberikan hukuman ta’zir
berupa denda harta. Pemerintah
dalam hal ini adalah pemimpin negara atau yang mewakilinya, seperti hakim di
pengadilan.
Kedua, dari sini kita ketahui bahwa hukuman ta’zir berupa
denda, bukan hak rakyat atau organisasi atau perkumpulan, sehingga tidak boleh
pihak tertentu memberlakukan hukum denda harta atas orang lain.
Sebab, tidak boleh mengambil harta manusia, melainkan
dengan cara-cara yang dibolehkan oleh syariat. Nah, denda uang atau harta yang
diberlakukan oleh selain pemerintah atas orang lain –seperti murid sekolah atau
yang lainnya- adalah perkara yang tidak dibenarkan dalam agama.
Datang penjelasan tentang hukum denda uang atau harta dari
ulama besar Al-Lajnah Ad-Da’imah yang kala itu diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz
Alusy Syaikh, dan beranggotakan Syaikh Bakr Abu Zaid dan Syaikh Sholih
Al-Fauzan –hafizhahumullah-.
Mereka
memberikan jawaban bersama sebagai berikut tentang memungut denda uang atau
harta oleh selain pemerintah :
"فهذا إجراء لا يجوز؛ لأنه عقوبة
تعزيرية مالية ممن لا يملكها شرعا، بل مرد ذلك للقضاة، فيجب ترك هذه الغرامات". اهـ من فتاوى
اللجنة الدائمة - 1 (19/ 143)
“Ini
(yakni denda uang atau harta) merupakan prosedur yang tidak boleh. Karena, hal itu
adalah hukuman ta’zir berupa harta dari orang yang tidak berhak
memberlakukannya menurut syariat, bahkan hal itu kembali kepada hakim. Lantaran
itu, wajib meninggalkan denda-denda ini.”
[Lihat : Fatawa
Al-Lajnah Ad-Da’imah, I (19/143)]

Komentar
Posting Komentar