Poligami di antara Dua Perasaan
Poligami di antara Dua Perasaan
Penulis :
Al-Ustadz Abdul Qodir Abu
Fa'izah -hafizhahullah-
[Pengasuh Ponpes Al-Ihsan Gowa,
Sulsel]
Seorang
wanita duduk termenung sambil memikirkan orang-orang yang sudah berkeluarga
dari kalangan karib kerabat, teman dan handai taulannya.
Ia
mulai menghitung usianya hari demi hari semakin bertambah, tanpa ada ketukan
pintu dari seorang pria yang idamkan sebagai pasangan hidupnya.
Tahun
demi tahun berlalu, namun jodoh tak kunjung datang, akibat sedikitnya jumlah
kaum lelaki dibandingkan wanita berdasarkan sensus kependudukan[1].
Lalu apa solusinya?!
Di
sudut sana, ada seorang lelaki siang hari banting tulang untuk menafkahi istri
yang tercinta. Dia telah membangun mahligai rumah tangga demi meraih kebahagian
dunia dan akhirat, namun sampai hari ini ia belum dikaruniai anak yang
merupakan buah hati dan kasih sayangnya.
Keluar-masuk
rumah, dan hidup bersama dengan istri yang tercinta, terasa belum sempurna
kebahagiaan mereka.
Rumah
amat terasa sunyi tanpa bahak dan tangis sang kecil yang tercinta.
Segala
daya dan upaya mereka tempuh demi mendapatkan anak, namun mereka tak kunjung
berhasil, bahkan dokter menvonis sang istri bahwa ia mandul, karena suatu
penyakit yang mendera rahimnya, sehingga mereka tak akan ditaqdirkan
mendapatkan anak.
Lalu
apa jalan keluarnya?!
Para
pembaca yang budiman, sadarkah kita bahwa di negeri sana seorang wanita miskin
yang hidup sebatang kara, tanpa sanak saudara dan kerabat yang bisa membantu
dan menolong hidupnya.
Terlebih
lagi ia tak mendapatkan suatu pekerjaan yang layak bagi dirinya selaku wanita
yang menjaga harga dirinya.
Ia
mengharapkan kehadiran seorang suami, namun tak ada mau, karena keadaan
dirinya. Ada
yang mau, hanya saja lelaki itu sudah beristri. Lantas apa solusinya?!
Di
kampung sana, ada seorang pria yang bekerja di dua negeri yang berbeda. Ia
tinggal sebulan disana dan sebulan disini. Sementara itu ia hanya memiliki
seorang istri nun jauh dari pelupuk matanya.
Terkadang
hati kecilnya berbisik dan pandangannya menerawang ke langit di saat kesendirian
memikirkan beratnya penderitaan saat berpisah dengan istri yang ia kasihi,
tanpa ada teman yang memecahkan kebisuan dan mengiringi kebahagiaannya.
Sesekali
ia digoda oleh setan jahatnya agar ia mencari wanita penghibur. Tapi demikiankah jalan keluarnya?! Ah, tidak!! Itu
adalah maksiat yang terkutuk!!!
Lantas
bagaimana dan apa yang ia harus lakukan dalam kondisi demikian?!
Seorang
wanita keluar dari rumahnya dari waktu pagi hingga petang demi mencari sesuap
nasi. Ia tak memiliki saudara dan ayah yang siap menanggung hidupnya.
Kodrat
seorang wanita yang lemah tak lepas dari aktifitasnya. Sebagian diantara wanita
yang seperti ini sampai melakukan pekerjaan layaknya lelaki.
Sementara
itu tak ada pria lajang yang mau menyambutnya sebagai pendamping hidupnya. Ada yang mau, tapi ia tak
mau dengan tipe wanita seperti itu.
Dalam
artian, si lelaki mencari wanita yang lebih mapan hidupnya, atau lebih lembut.
Tegakah kita membiarkan wanita ini terus bekerja di luar, tanpa solusi yang
cepat?! Lantas apa solusinya?!
Sebagian
kaum lelaki ada yang memiliki syahwat yang tinggi. Sementara kadang istrinya
haidh atau nifas (habis melahirkan) dalam waktu berhari-hari. Akankah kita
menahan syahwat dan perasaannya yang bergejolak. Terkadang hal itu mudah menyeret dirinya
kepada perbuatan mesum?!
Di
lain pihak, beberapa perempuan pun terkadang ada diantara mereka memiliki
gejolak syahwat yang berlebihan.
Jika
hal itu tak dilampiaskan melalui jalan pernikahan, maka akan menyeret mereka
kepada jurang kehinaan. Ia akan mencari lelaki bejat yang siap menjatuhkan
kehormatannya.
Ada
yang ingin menyelamatkan hidupnya dalam waktu yang cepat, namun ia ditolak
calon mertua dengan dalih ia sudah beristri!!
Lantas
bagaimana menyelamatkan si gadis ini dari ancaman syahwat yang bergejolak.
Akankah kita biarkan ia tersiksa dan pada akhirnya pergi mencari orang-orang
yang siap memuaskan birahinya?!
Banyak
diantara kaum wanita sudah menginjak usia layak
nikah, bahkan sudah melewati usia layak itu, tapi ia belum dilamar juga.
Mereka sudah siap memasuki pintu pernikahan. Namun apa daya, kaum lelaki lajang
sangat jarang yang mampu dan bersegera menikah akibat tingginya biaya
pernikahan dan mahalnya kebutuhan hidup, serta semakin melonjaknya harga
barang-barang. Semua ini menjadi ganjalan pikiran para pria lajang.[2]
Ada
diantara kaum lelaki yang memiliki kemampuan harta dan fisik, namun ia sudah
menikah. Akankah kita tutup pintu pernikahan baginya, sedang ia mampu
menghidupi dua orang atau lebih dari satu istri?!
Apakah
kita tutup berbagai jalan-jalan kebaikan dan amal sholih baginya dengan menutup
pintu nikah baginya untuk kedua dan seterusnya?!
Janda-janda
yang ditinggal oleh suami, entah karena suami mati atau karena cerai, banyak
hidup di sekitar kita.
Lalu
siapa yang mau memperhatikan hidup mereka di saat kebanyakan kaum lelaki lajang
tak mau menikah, selain dengan wanita perawan dengan berbagai macam alasan
mereka?!
Akankah
kita rela menyaksikan mereka keluar bekerja layaknya kaum lelaki demi
menghidupi diri, anak-anak dan keluarganya?! Sementara itu ada lelaki
perkasa yang siap lahir-batin menikahinya dan menafkahinya selaku istri kedua
atau seterusnya?!
Nah,
bagaimana perasaan kita dan perasaan mereka, bahkan perasaan kaum lelaki itu di
saat kita menutup rapat pintu poligami baginya?!!!
Para
pembaca yang budiman, inilah fakta nyata di alam nyata ini; yang menggambarkan
kepada kita tentang dua perasaan anak manusia yang dikorbankan oleh para
penentang poligami!
Akankah
kita membiarkan dua perasaan itu menjadi korban dengan melarang poligami bagi
mereka yang telah mampu dalam sisi
harta, fisik, dan lainnya.
Tegakah
kita membiarkan para wanita dalam penantian yang panjang sampai mereka melewati
batas usia pernikahan?
Senangkah
kita melihat penderitaan batin seorang lelaki yang bekerja sebulan disana dan
sebulan disini, tanpa teman hidup, padahal ia mampu menikah dan menafkahi istri
pertama bersama madunya?!
Kira-kira
berakalkah kita melarang suami (yang beristri mandul) dari berpoligami?!
Lalu
bayangkan perasaan dan batinnya yang tersiksa?!
Coba
bayangkan betapa zholimya saat kita melarang para gadis menikah dengan suami
yang sholih dengan alasan ia sudah beristri. Padahal si gadis siap dimadu dan mau
menjalani kehidupan rumah tangga dengan suaminya.
Masuk
akalkah jika kita melarang mereka dari pernikahan dan poligami, sementara pada waktu yang sama kita biarkan mereka
mencari lelaki dan pacar yang sering kali merenggut kehormatan mereka?!
Tegakah
kita melihat seorang lelaki yang memiliki istri yang sakit atau lemah fisik. Di
pagi hari, ia mengerjakan tugas-tugas istrinya, mulai dari memasak, mencuci pakaian
atau menjemurnya, menyapu, membersihkan rumah, menyiapkan makanan bagi anak-anaknya
yang hendak pergi ke sekolah, melipat pakaian yang menumpuk dan sederet
pekerjaan lain yang biasa dikerjakan oleh wanita saat ia di rumah.
Sepulang
kerja, ia kembali mengerjakan sesuatu yang perlu dibereskan di dalam rumahnya.
Tegakah
kita melihat mereka bekerja keras di rumah, selanjutnya banting tulang di
lapangan kerja, tanpa ada bantuan dan hiburan dari
istri di rumah?!
Padahal
si suami tersebut jika menikah, maka ia mampu menghidupi dan menanggung biaya
hidup para istrinya, serta bebannya akan terasa ringan.
Mereka
yang melarang poligami dan menentangnya karena terpengaruh dengan pemikiran
kafir barat; siapkah mereka menjalani kehidupan seperti ini sepanjang
hidupnya, tanpa dibantu oleh istri yang lain?!
Jawabnya,
tentu tidak dan sekali-kali tidak!!!
Mungkin
ada diantara mereka punya pikiran akan mendatangkan pembantu, baik lelaki,
maupun perempuan. Namun hal itu bukanlah solusi yang tepat, sebab pembantu
terkadang, bahkan sering kali menimbulkan problema lain bagi rumah tangga
majikannya.
Sekali
lagi, semua fakta dan kenyataan di atas tak ada jalan dan solusi baginya,
selain jalan poligami.
Paling
tidak poligami adalah salah satu solusi jitu bagi problema-problema sosial
tersebut!!!
Inilah
jalan hikmah yang dituntunkan dan dianjurkan oleh syariat agama kita!!!!
Allah
-Azza wa Jalla- berfirman dalam membolehkan poligami karena mengandung
banyak maslahat dan kebaikan,
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ
خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ
أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap
(hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau
budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak
berbuat aniaya”. (QS. An-Nisa`: 3)
Allah
-Ta'ala- juga berfirman dalam Surah yang sama dalam menetapkan bolehnya
poligami dengan asas adil diantara mereka dalam perkara lahiriah, bukan batin,
وَلَنْ
تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا
تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا
وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“Dan
kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu),
walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu
terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang
lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri
(dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
(QS. An-Nisa`: 129)
Ayat
ini menunjukkan wajibnya suami yang berpoligami untuk berlaku adil diantara
istrinya dalam perkara lahiriah berupa nafkah, dan pembagian hari.
Adapun
dalam perkara batin berupa kecintaan, maka seorang suami tidaklah
wajib adil diantara mereka dalam hal itu, sebagaimana Nabi -Shallallahu
alaihi wa sallam- dahulu dalam mencintai istrinya.
Beliau
tidaklah menyamakan kecintaannya kepada semua istrinya. Bahkan beliau lebih
mencintai sebagiannya atas sebagian yang lain.
Dalam
hal cinta, seorang manusia memang tak mampu
berlaku adil, karena itu adalah urusan di luar batas kemampuannya.
Oleh
karena itu, Allah tidaklah mengharuskan suami yang berpoligami untuk berlaku
adil dalam hal cinta. Yang wajib dalam perkara lahiriah.
Al-Imam
Abu Ja'far Ath-Thabariy -rahimahullah-
berkata saat menafsirkan ayat di
atas, “Kalian, wahai kaum lelaki, tak akan mampu menyamakan istri-istrimu
dalam hal cinta di dalam hatimu sampai kalian berbuat adil di antara
mereka dalam hal itu. Maka tidak di hati kalian rasa cinta kepada sebagiannya,
kecuali ada sesuatu yang sama dengan madunya, karena hal itu kalian tidak mampu
melakukannya, dan urusannya bukan kepada kalian”. [Lihat Jami’
Al-Bayan (9/284)]
Syaikh
Muhammad bin Nashir As-Sa’diy
-rahimahullah- juga berkata dalam menafsirkan ayat di atas (QS.
An-Nisa`: 129),
“Allah
-Ta’ala- mengabarkan bahwa suami tidak akan mampu. Bukanlah kesanggupan mereka
berbuat adil secara sempurna di antara para istri, sebab keadilan mengharuskan
adanya kecintaan, motivasi, dan kecenderungan yang sama dalam hati kepada para
istri, kemudian demikian pula melakukan konsekuensi hal tersebut. Ini adalah
perkara yang susah dan tidak mungkin. Oleh karena itu, Allah -Ta’ala- memaafkan perkara yang tidak sangup untuk
dilakukan. Kemudian, Allah -Ta’ala- melarang sesuatu yang mungkin terjadi
(yaitu, terlalu condong kepada istri yang lain, tanpa menunaikan hak-hak mereka
yang wajib-pent),
فَلاَ
تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ
“Karena
itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga
kamu biarkan yang lain terkatung-katung”.
(QS. An-Nisa`: 129)
Maksudnya,
janganlah engkau terlalu condong (kepada istri yang lain) sehingga engkau tidak
menunaikan hak-haknya yang wajib, bahkan kerjakanlah sesuatu yang berada pada
batas kemampauan kalian berupa keadilan. Maka memberi nafkah, pakaian,
pembagian dan semisalnya, wajib bagi
kalian untuk berbuat adil di antara istri-istri dalam hal tersebut, lain
halnya dengan masalah kecintaan, jimak (bersetubuh), dan semisalnya, karena
seorang istri, apabila suaminya meninggalkan sesuatu yang wajib (diberikan)
kepada sang istri, maka jadilah sang istri dalam kondisi terkatung-katung bagaikan
wanita yang tidak memiliki suami, lantaran itu sang istri bisa luwes dan
bersiap untuk menikah lagi serta tidak lagi memiliki suami yang menunaikan
hak-haknya”. [Lihat Taisir Al-Karim
Ar-Rahman (hal. 207)]
Lebih
gamblang, seorang mufassir ulung, Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithiy
-rahimahullah- berkata dalam ketika menafsirkan ayat di atas,
“Keadilan
ini yang disebutkan oleh Allah disini bahwa ia tak mampu dilakukan adalah keadilan
dalam cinta, dan kecenderungan secara tabiat, karena hal itu bukan di bawah
kemampaun manusia. Lain halnya dengan keadilan dalam hak-hak yang syar’iy,
maka sesuangguhnya itu mampu dilakukan (oleh seorang suami)”.[Lihat Adhwa’ Al-Bayan (1/375)]
Poligami
merupakan syariat yang penuh hikmah, adil dan lurus. Ia amat cocok dengan
fitrah manusia.
Poligami
banyak membawa kemaslahatan hidup manusia dan mencegah berbagai macam kerusakan
akhlak dan kebobrokan sosial di masyarakat.
Lantaran
itu para nabi dan rasul sejak dahulu mengamalkan syariat poligami yang mulia
ini, seperti yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim, Nabi Ya'qub, Nabi Sulaiman
dan yang terakhir Nabi Muhammad -Shallallahu alaihi wa sallam-. Mereka
melakukannya agar umat manusia berteladan kepada mereka dalam kebaikan ini.
Poligami
amat sesuai dengan asas perikemanusiaan. Dengan poligami, seorang suami
membantu dan menafkahi banyak orang serta mengarahkan dan membimbing mereka ke
jalan kemuliaan dan kebaikan.
Dengan
poligami, pria telah menjaga kesucian dirinya
dan kesucian diri para wanita yang menjadi istrinya.
Tanpa
suami, wanita seringkali menjadi bahan permainan kaum lelaki berhidung belang!! Apalagi jika para wanita campur baur dengan kaum pria di
lapangan pekerjaan!!!
Cerita
hidup banyak membuktikan banyaknya wanita yang menjadi korban hina, akibat
keluarnya mereka bekerja bersama kaum lelaki dalam satu lapangan dan tempat
kerja!!!!
Jadi, poligami amat banyak membawa
dampak positif bagi kehidupan manusia. Dengan poligami, banyak terealisasi
amal-amal kebajikan dan ketaatan, berupa infak, sedekah, ta'awun
(kerjasama) di atas kebaikan dan ketaqwaan, menjaga kehormatan dan kesucian
diri dan pasangan, mendidik keluarga dan anak-anak yang ada di bawah
pengasuhannya, meringankan tugas dan beban kehidupan dengan mudah dan bahagia,
mencegah dan meminimalkan berbagai kerusakan akhlaq dan kebobrokan sosial
akibat menjamurnya pergaulan bebas, meningkatkan perekonomian masyarakat[3] dan
masih banyak lagi sisi-sisi positif yang ditimbulkan oleh syariat poligami!!
Tak heran bila sahabat Ibnu Abbas
menyatakan bahwa sebaik-baik orang diantara umat ini adalah orang yang
paling banyak istrinya, dan tentunya maksimal empat orang.
Seorang tabi’in, Sa’id bin Jubair -rahimahullah- berkata,
قَالَ لِي ابْنُ عَبَّاسٍ:هَلْ تَزَوَّجْتَ؟ قُلْتُ: لاَ،
قَالَ: فَتَزَوَّجْ، فَإِنَّ خَيْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ أَكْثَرُهَا نِسَاءً
“Ibnu Abbbas berkata kepadaku, “Apakah engkau telah menikah
?” Aku jawab, “ Belum”. Ibnu Abbas berkata, “Lantaran itu,
menikahlah!! Karena, sebaik baik manusia pada umat ini adalah orang yang paling
banyak istrinya”. [HR. Al-Bukhariy
dalam Shohih-nya (5069)]
Poligami adalah perkara yang sudah
masyhur dan lumrah di kalangan para sahabat Rasulullah -Shollallahu alaihi wa
sallam-.
Mereka telah tahu, merasakan dan
membuktikan kebaikan poligami bagi dunia dan akhirat mereka!!
Sahabat Anas bin Malik -radhiyallahu
‘anhu- berkata,
مِنَ السُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلُ الْبِكْرَ عَلَى
الثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا وَقَسَمَ وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ
عَلَى الْبِكْرِ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا ثُمَّ قَسَمَ
“Termasuk sunnah jika seorang laki laki menikahi perawan setelah
istri sebelumnya janda, maka sang suami pun tinggal di rumah istri yang perawan
ini selama tujuh hari, lalu (setelah itu) ia membagi
(hari-harinya). Jika seorang laki laki menikahi janda setelah istri sebelumnya
perawan, maka sang suami tinggal di rumah istri yang janda selama tiga hari,
kemudian dia bagi (hari-harinya)”. [HR Bukhariy dalam Ash-Shohih (no. 5214)]
Seorang ulama’ Syafi’iyyah,
Al-Hafizh Ibnu Hajar -rahimahullah- berkata,
“Di dalam hadits ini, ada anjuran
untuk menikah dan meninggalkan hidup membujang”. [Lihat Fathul Bari
(9/10)]
Para pembaca yang budiman, satu
diantara kemaslahatan akhirat yang amat dianjurkan oleh Rasulullah -Shallallahu
alaihi wa sallam-, yaitu memperbanyak anak dan keturunan. Nah, poligami
tentunya jalan yang bisa merealisasikan hal ini.
Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam-
تَزَوَّجُوا
الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدُ، فَإِنِّيِ مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ
"Nikahilah
wanita yang amat penyayang dan peranak. Karena, sesungguhnya aku
akan membanggakan banyaknya kalian di depan para umat". [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 2050)
dan An-Nasa'iy dalam Sunan-nya (no. 3227). Hadits ini dinilai shohih
oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (no. 3091)]
Salah
satu diantara tujuan nikah adalah untuk mendapatkan keturunan yang banyak.
Disinilah hikmahnya memperbanyak istri sampai maksimal empat orang, tak boleh
lebih darinya.
Itulah
orang yang terbaik. Sebab, dengan nikah dan poligami, ia dapat memperbanyak
anak. Dengan adanya anak, banyak jalan-jalan kebaikan yang dapat dilakukan
oleh seseorang selaku orang tua[4].
Di
saat ini, ada orang yang berusaha menolak dan mengingkari syariat poligami
dengan alasan mengorbankan perasaan wanita yang dimadu dan dipoligami.
Tapi
kira-kira siapakah yang lebih dikorbankan perasaannya?!
Jika
poligami ditolak, maka ada dua perasaan yang akan korban : perasaan laki-laki
dan wanita yang siap berpoligami. Sementara jika berpoligami yang
"korban" hanya satu perasaan, yaitu perasaan istri saja[5].
Bahkan
dengan menolak poligami, banyak perasaan yang terlukai dan terzhalimi. Sebab,
banyak diantara wanita yang siap poligami tapi dihalangi dengan berbagai macam
usaha. Akhirnya, mereka tersia-siakan dan laki-laki pun tersia-siakan!!
Tapi
sebenarnya jika seorang wanita selaku istri pertama taat kepada agamanya; taat
kepada Al-Qur'an dan Sunnah, maka pasti ia tak akan merasa rugi dan korban, bahkan
ia merasa bahagia telah membantu suaminya dalam melakukan kebaikan[6].
Sebab,
ia yakin bahwa tak ada sesuatu yang ditetapkan oleh Allah, kecuali kemaslahatan
dan kebaikannya jauh lebih besar dibandingkan kerusakannya!!
Sekedar
menjadi kesimpulan dan bahan renungan, di penghujung tulisan ini, kami nukilkan
kepada anda ucapan ulama kita di bawah ini.
Al-Allamah
Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithiy
-rahimahullah- berkata,
"Diantara
petunjuk Al-Qur'an menuju jalan lebih lurus, Al-Qur'an membolehkan berpoligami
sampai empat orang istri dan bahwa seorang lelaki bila khawatir untuk berlaku
adil diantara mereka, haruslah baginya mencukupkan diri dengan satu istri atau
dengan budak (wanita)nya[7].
Tak ada
keraguan sama sekali bahwa jalan yang merupakan paling dan paling adil adalah
membolehkan poligami karena adanya beberapa perkara indrawi yang diketahui oleh
setiap orang yang berakal. Diantaranya:
·
Seorang
wanita (istri) akan mengalami haidh, sakit, nifas (melahirkan) dan seterusnya
diantara kendala-kendala yang menghalangi wanita dari melaksanakan konsekuensi
pernikahannya. Sementara itu suami amat siap dalam menambah umat (keturunan).
Andaikan suami dihalangi dari hal itu di saat-saat adanya udzur-udzur itu, maka
manfaat dan fungsi seorang suami secara percuma, tanpa dosa.
·
Diantaranya,
Allah telah memberlakukan suatu kebiasaan bahwa kaum lelaki lebih sedikit
dibandingkan kaum wanita di seluruh penjuru dunia dan kaum lelaki lebih sering
berhadapan dengan penyebab-penyebab kematian dibandingkan kaum wanita di
seluruh lini kehidupan. Andaikan seorang lelaki dibatasi pada satu istri, maka akan tinggallah jumlah
yang banyak dari kalangan wanita dalam kondisi terhalangi dari (mendapatkan)
suami. Akibatnya, mereka terpaksa melakukan perbuatan keji (zina).
Berpaling
dari petunjuk Al-Qur'an dalam permasalahan ini, termasuk sebab terbesarnya
sirnanya akhlaq dan jatuhnya (kaum manusia) ke tingkatan hewani dalam hal
mereka tak lagi menjaga dan memelihara kemuliaan, kehormatan diri dan akhlaq.
Maha Suci Allah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui…
·
Daintaranya,
wanita seluruhnya telah bersiap menikah. Sementara itu, kebanyakan diantara
kaum lelaki tak memiliki kemampuan untuk memenuhi berbagai tuntutan pernikahan
karena kefakiran mereka. Jadi, kaum lelaki yang bersiap menikah lebih kurang
dibanding kaum wanita yang bersiap nikah. Karena, wanita tak memiliki
penghalang (untuk menikah)[8].
Sedangkan kaum lelaki dihalangi oleh kefakiran dan ketidakmampuan mereka atas
konsekuensi pernikahan.
Andaikan
seorang lelaki dibatasi pada satu istri saja, maka akan tersia-siakan
kebanyakan wanita yang telah bersiap menikah, dengan sebab tidak adanya
suami-suami mereka. Akhirnya, hal itu akan menjadi sebab hilangnya keutamaan
dan tersebarnya perbuatan keji, penurunan akhlaq dan hilangnya nilai-nilai
kemanusiaan sebagaimana hal itu telah nyata…
Adapun
sesuatu yang diklaim oleh orang-orang mulhid dari kalangan musuh-musuh agama
Islam bahwa poligami akan menciptakan adanya pertengkaran dan huru-hara
yang berkepanjangan lagi mengantarkan kepada kesusahan hidup. Karena, setiap
kali ia membuat salah satu dari dua istrinya, maka yang lainnya akan murka.
Jadi, si suami senantiasa berada diantara dua kemurkaan; dan bahwa hal ini
tentunya bukan termasuk hikmah!! Maka klaim ini keliru, jelas kekeliruannya
bagi setiap orang yang berakal.
Karena,
pertengkaran dan keributan diantara penghuni sebuah rumah, sama sekali tak akan
pernah lepas darinya. Hal seperti itu akan terjadi antara seseorang dengan
ibunya, antara ia dan bapaknya, antara ia anak-anaknya, dan antara ia dengan
seorang istrinya[9].
Jadi, hal ini (yakni, ribut dan bertengkar) adalah perkara yang lumrah, bukan
masalah besar.
Hal
demikian dibandingkan dengan kemaslahatan-kemaslahatan besar yang kami telah
sebutkan dalam poligami berupa adanya perlindungan bagi kaum wanita, pemudahan
jalan pernikahan bagi kaum seluruh wanita, dan semakin banyaknya jumlah umat
untuk bangkit dengan jumlah besar ini di hadapan musuh-musuh Islam. Hal itu
(keributan dan pertengkaran) dibandingkan semua kemaslahatan itu, laksana
sesuatu yang tak ada (pengaruhnya). Karena, kemaslahatan yang lebih besar
diutamakan pengambilannya atas pencegahan mafsadah (kerusakan) yang kecil.
Andaikan
kita tetapkan (akui) bahwa keributan yang diklaim tadi dalam poligami adalah
mafsadah (kerusakan), ataukah bahwa menyakiti hati istri pertama dengan
(kehadiran) madunya, niscaya didahulukan kemaslahatan besar yang telah kami
sebutkan atas kerusakan ini sebagaimana hal ini telah dikenal dalam ilmu ushul…
Jadi,
Al-Qur'an telah membolehkan poligami, karena kemaslahatan wanita agar tidak
terhaangi dari menikah dan kemaslahatan kaum laki-laki agar manfaat dan
fungsinya tidaklah tertunda (yakni, sia-sia) di saat kondisi adanya udzur
(penghalang) pada diri satu istri dan demi kemaslahatan umat agar jumlah mereka
banyak, sehingga mungkin bagi mereka untuk menghadapi musuh agar kalimat Allah,
dialah yang paling tinggi. Jadi poligami itu adalah penetapan syariat dari Yang
Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Tak ada yang mencela poligami, selain
orang yang Allah butakan mata hatinya dengan sebab gelapnya kekafiran!!
Sedang pembatasan istri dengan jumlah empat berasal Allah Yang Maha Bijaksana
lagi Maha Mengetahui. Pembatasan itu adalah perkara yang pertengahan (sedang)
antara nilai kurang yang akan mengantarkan kepada tidak berfungsinya
sebagian fungsi kaum lelaki dengan nilai banyak yang merupakan
kemungkinan tak mampunya seorang lelaki untuk melaksanakan berbagai tuntutan
nikah bagi semua pihak. Ilmu itu hanyalah ada di sisi Allah -Ta'ala-". [Lihat
Adhwa' Al-Bayan (3/22-24) karya Syaikh Muhammad Al-Amin
Asy-Syinqithiy, cet. Dar Al-Fikr, 1415 H]
Semoga
ucapan Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithiy -rahimahullah- di atas,
dapat menjadi renungan bagi semua kalangan, sehingga tidak lagi merasa aneh,
asing, ragu, atau mengingkari adanya poligami dalam Islam.
Harapan
kami agar para wanita dan walinya dapat berlapang dada dengan syariat dan
ketetapan Allah yang satu ini, bukan bersempit hati!!
Yakinlah
bahwa di balik itu banyak kebaikan, insya Allah.
Allah
-Tabaroka wa Ta'ala- berfirman,
وَمَا
كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ
يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُبِينًا [الأحزاب
: 36]
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki
yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan
rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang
lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya
Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata". (QS. Al-Ahzab : 36)
Di dalam banyak hadits shohih, Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam- telah menetapkan bahwa poligami adalah kebaikan
yang turunkan bagi umat Islam.
Lantaran itu, tak selayaknya
menganggap poligami itu adalah keburukan. Sebab tak mungkin Allah akan
menurunkan syariat yang berisi keburukan dan kesusahan.
Jika terjadi perselisihan diantara
manusia tentang kedudukan poligami antara yang mendukung dan menolak, maka
posisikanlah dirimu dalam posisi kaum beriman yang senantiasa senang dan pasrah
kepada syariat Allah dengan sepenuh hati.
Jangan sampai kita selaku mukmin
justru berada dalam posisi kaum kafir dan munafik yang selalu sempit
hati dengan wahyu dan syariat Allah, sampai menolaknya dan mengingkarinya
layaknya sikap kaum kafir!!!
Allah -Subhanahu wa Ta'ala-
berfirman kepada Nabi-Nya, Muhammad -Shallallahu alaihi wa sallam-,
فَلَا وَرَبِّكَ لَا
يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي
أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا [النساء : 65]
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada
hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai
hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasakan
dalam hati mereka suatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan
mereka menerima dengan sepenuhnya". (QS.
An-Nisaa' : 65)
Sebagian orang menolak poligami[10]
dengan melihat fakta poligami yang dilakukan oleh orang-orang jahil atau orang
yang nekat, tanpa memperhatikan kemampuan lahir dan batinnya. Hal yang seperti
ini memang adalah pelanggaran!! Namun jangan karena adanya pelanggaran ini,
akhirnya kita menentang poligami dan mengingkarinya!!!
Jika kita berbicara fakta, maka
orang yang tak berpoligami pun banyak
kita temui di lapangan menganiaya, menzhalimi, menyakiti, bahkan
membunuh istrinya!!
Nah, apakah dengan fakta seperti ini
membuat kita boleh ingkar dan menolak pernikahan dengan satu istri?!! Jelas
tidak boleh!!!
Orang yang mengingkari poligami
dengan alasan fakta tersebut, ibarat orang yang mengharamkan beli pisau dengan
alasan bahwa banyak fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa pisau dipakai
membunuh, merampok dan menzhalimi orang!!
Sisi lain, orang yang
berpandangan seperti ini hakikatnya tidak adil, karena hanya memandang sebelah
mata!! Mereka tak pernah menyebutkan fakta-fakta poligami indah dari
kehidupan orang-orang mampu dari kalangan agamawan dan orang-orang sholih,
dimana mereka menghiasi kehidupan poligaminya dengan canda, tawa, bahagia,
serta ta’awun di atas kebaikan!!!
Para pembaca yang budiman, inilah
setitik dari selaut komentar tentang kemaslahatan poligami.
Andaikan kami tak dibatasi oleh
waktu dan pekerjaan yang cukup banyak menyita wakyu, niscaya kami akan membuat
sebuah risalah khusus yang panjang seputar poligami, insya Allah.
Semoga tulisan ini menjadi nasihat
indah dan bermakna bagi kita semua[11].
[1] Berkurangnya
jumlah kaum pria, akibat banyak kecelakaan kerja pada mereka yang bekerja di
luar rumah dengan pekerjaan yang berat dan berbahaya. Selain itu, perang,
kekacauan dan musibah sering kali menimpa mereka.
[2] Jika hal ini dibiarkan, maka akan menjamur dimana-mana
gadis-gadis tua yang tak tahu mau kemana dan berbuat apa di masa tua. Jika
orang tua masih ada, ya masih ringan. Tapi di masa mereka sudah berpulang ke
alam sana , maka
wanita-wanita tua ini pasti kebingungan.
[3] Sudah
menjadi ketentuan bahwa kapan saja masyarakat itu jumlahnya banyak, maka pasti
perekonomian masyarakat baik. Sebab, manusia memiliki kodrat untuk
mempertahankan hidup melalui berbagai macam aktifitas hidup berupa perdagangan,
keterampilan, nelayan, pengaturan kerja dan lainnya. Jika dibandingkan antara
masyarakat yang berjumlah banyak dengan yang berjumlah sedikit, maka yang
banyak jumlahnya akan lebih maju dan cepat berkembang dibanding yang sedikit.
[4] seperti,
memberinya nafkah, mendidiknya, membiayai segala hajatnya, mengarahkan
kehidupannya. Semua ini tentunya butuh pengorbanan dari orang tua. Namun di
balik pengorbanan itu, ada segunung pahala menantinya.
Selain itu, dengan banyaknya anak, maka seseorang akan
banyak mendoakan dan memperhatikannya, baik ia masih hidup, ataupun setelah ia
mati.
[5] Bahkan
dengan menolak poligami, banyak perasaan yang terlukai dan terzhalimi. Sebab,
banyak diantara wanita yang siap poligami tapi dihalangi dengan berbagai macam
usaha. Akhirnya, mereka tersia-siakan dan laki-laki pun tersia-siakan!!
[8] Sebab,
mereka sisa menunggu lelaki yang melamarnya. Beda dengan kaum lelaki, mereka
harus mempersiapkan segala macam perisapan mulai dari mahar, rumah, pekerjaan,
perabot rumah tangga dan lainnya. Tentunya ini adalah penghalang-penghalang
yang tak mudah disingkirkan begitu saja. Apalagi di zaman kita ini tuntutan
hidup semakin kompleks, rumit dan banyak. Wanita dan walinya juga di zaman ini
susah diajak mengerti dan toleransi dalam hal-hal itu.
[9] Maksudnya,
orang yang punya seorang istri saja, kadang biasa bertengkar dan ribut. Tapi
apakah dengan alasan seperti itu akhirnya seseorang tak mau menikahi seorang
wanita sebagai istrinya?! Subhanallah, tentunya itu bukan alasan untuk tak
menikah. Demikianlah halnya jika seorang menikah lagi dengan istri
berikutnya, maka pasti akan terjadi kecemburuan dan persaingan. Namun semua
itu adalah hal lumrah. Rumah tangga Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- saja
biasa terjadi sesuatu dari hal itu.
[10] seperti
yang anda bisa lihat pada http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5112415d3f0d7/poligami-bisa-menjadi-bungkus-kejahatan-perkawinan
[11] Tulisan
ini selesai pada hari Selasa, 12 Dzul Qo'dah 1434 H yang bertepatan
dengan 17 September 2013 M, di rumah kami, Gowa, Sulsel.
Edit ulang, Ahad 23 Muharrom 1441 H = 22 September 2019 M.

Komentar
Posting Komentar