Hukum Memperingati Tahun Baru Hijriyyah dan Ucapan Selamat Tahun Baru Hijriyyah
Hukum
Memperingati Tahun Baru Hijriyyah
dan
Ucapan Selamat Tahun Baru Hijriyyah
Penulis
: Ust. Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc. _hafizhahullah_
Kalau kita mengingat tahun-tahun yang telah
berlalu bersama kita, maka manusia dahulu tidak mengenal perayaan tahun baru
Islam, apalagi perayaan tahun baru masehi. Sebab, perayaan seperti itu hanyalah
dikenal di kalangan kaum kafir alias non-muslim.
Namun dengan merebaknya kejahilan tentang agama di
tengah manusia, dan seiiring semaraknya kaum kafir merayakan tahun baru masehi
yang belakangan hari kaum muslimin juga mulai ikut-ikutan merayakan tahun baru
masehi, maka muncullah sebuah ide dalam merayakan tahun baru hijriah dengan
masuknya Bulan Muharram.
Dari sinilah awal kemunculan perayaan tahun
baru hijriyyah diada-adakan oleh kaum muslimin, karena minimnya ilmu agama dan
karena faktor latah alias ikut-ikutan dengan perayaan kaum kafir.
Padahal di dalam agama kita, ada sebuah prinsip
bahwa ibadah yang diada-adakan oleh manusia, tanpa dasar di dalam Al-Kitab dan
As-Sunnah, maka ia tertolak.
Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا
فَهُوَ رَدّ
"Barangsiapa yang melakukan
suatu amalan yang tak ada padanya urusan (agama) kami, maka ia (amalan) itu
tertolak".
[HR. Muslim (no. 1718)
(18)]
Beliau juga bersabda,
وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ
ضَلاَلَة
"Seburuk-buruk urusan (dalam
agama) adalah yang diada-ada dan semua bid'ah (yakni, urusan agama yang tak ada
contohnya dalam agama,- pent.) adalah kesesatan". [HR.
Muslim dalam Shohih-nya (no.
867) dari hadits Jabir -radhiyallahu anhu-]
Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin –rahimahullah-
berkata,
ليس من السنة أن نحدث عيدا لدخوله أو نعتاد التهاني
ببلوغه فليس الغبطة بكثرة السنين وإنما الغبطة بما أمضاه العبد منها في طاعة مولاه،
فكثرة السنين خير لمن أمضاها في طاعة ربه شر لمن
أمضاها في معصية الله والتمرد على طاعته وشر الناس من طال عمره وساء عمله." اهـ من الضياء
اللامع من الخطب الجوامع (9/ 702)
“Bukanlah termasuk Sunnah, kita
mengada-adakan perayaan karena masuknya tahun baru, atau membiasakan saling
memberi ucapan selamat karena sampai ia kepada tahun baru.
Bukanlah sebuah
kebanggaan karena banyaknya tahun. Kebanggaan itu hanyalah ada pada sesuatu
yang telah dilalui oleh seorang hamba dari tahun-tahun itu dalam ketaatan
kepada Tuhannya.
Jadi, banyaknya tahun adalah kebaikan
orang melaluinya dalam ketaatan kepada Tuhannya, dan keburukan bagi orang yang
melaluinya dalam maksiat dan enggan untuk taat kepada-Nya.
Seburuk-buruk manusia adalah orang
yang panjang umurnya, dan amal perbuatannya buruk.”
Sumber : Adh-Dhiya’ Al-Lami’ min
Al-Khuthob Al-Jawami’ (jld. 9/ hlm. 702)
Syaikh Sholih bin Abdillah Al-Fauzan
_hafizhahullah_ berkata ketika ditanya tentang hukum mengucapkan selamat tahun
baru hijriyyah,
لا ، ليست بمشروعة ، ولا يجوز هذا
“Tidak, tidak disyariatkan, dan hal
seperti ini tidak boleh.”
Sumber : Al-Ijabat
Al-Muhimmah (hlm. 230)[1]
Dari penjelasan
dan fatwa dari kedua ulama kita ini, teranglah bagi kita bahwa perayaan tahun
baru hijriyyah –apalagi masehi- adalah bid’ah dan perkara baru dalam agama yang
harus kita jauhi dan ingkari, serta tidak boleh kita melakukan perayaan dalam
menyambutnya serta disyariatkan mengucapkan ucapan selamat saat terjadinya
pergantian tahun.
Komentar
Posting Komentar