Hukum Memperingati Tahun Baru Hijriyyah dan Ucapan Selamat Tahun Baru Hijriyyah


Hasil gambar untuk ‫حكم الاحتفال بالسنة الهجرية‬‎

Hukum Memperingati Tahun Baru Hijriyyah
dan Ucapan Selamat Tahun Baru Hijriyyah

Penulis : Ust. Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc. _hafizhahullah_


Kalau kita mengingat tahun-tahun yang telah berlalu bersama kita, maka manusia dahulu tidak mengenal perayaan tahun baru Islam, apalagi perayaan tahun baru masehi. Sebab, perayaan seperti itu hanyalah dikenal di kalangan kaum kafir alias non-muslim.

Namun dengan merebaknya kejahilan tentang agama di tengah manusia, dan seiiring semaraknya kaum kafir merayakan tahun baru masehi yang belakangan hari kaum muslimin juga mulai ikut-ikutan merayakan tahun baru masehi, maka muncullah sebuah ide dalam merayakan tahun baru hijriah dengan masuknya Bulan Muharram.

Dari sinilah awal kemunculan perayaan tahun baru hijriyyah diada-adakan oleh kaum muslimin, karena minimnya ilmu agama dan karena faktor latah alias ikut-ikutan dengan perayaan kaum kafir.

Padahal di dalam agama kita, ada sebuah prinsip bahwa ibadah yang diada-adakan oleh manusia, tanpa dasar di dalam Al-Kitab dan As-Sunnah, maka ia tertolak.

Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدّ
"Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tak ada padanya urusan (agama) kami, maka ia (amalan) itu tertolak".
[HR. Muslim (no. 1718) (18)]

Beliau juga bersabda,
وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَة
"Seburuk-buruk urusan (dalam agama) adalah yang diada-ada dan semua bid'ah (yakni, urusan agama yang tak ada contohnya dalam agama,- pent.) adalah kesesatan". [HR. Muslim dalam Shohih-nya (no. 867) dari hadits Jabir -radhiyallahu anhu-]

Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin –rahimahullah- berkata,

ليس من السنة أن نحدث عيدا لدخوله أو نعتاد التهاني ببلوغه فليس الغبطة بكثرة السنين وإنما الغبطة بما أمضاه العبد منها في طاعة مولاه،
فكثرة السنين خير لمن أمضاها في طاعة ربه شر لمن أمضاها في معصية الله والتمرد على طاعته وشر الناس من طال عمره وساء عمله." اهـ من الضياء اللامع من الخطب الجوامع (9/ 702)

“Bukanlah termasuk Sunnah, kita mengada-adakan perayaan karena masuknya tahun baru, atau membiasakan saling memberi ucapan selamat karena sampai ia kepada tahun baru.
Bukanlah sebuah kebanggaan karena banyaknya tahun. Kebanggaan itu hanyalah ada pada sesuatu yang telah dilalui oleh seorang hamba dari tahun-tahun itu dalam ketaatan kepada Tuhannya.
Jadi, banyaknya tahun adalah kebaikan orang melaluinya dalam ketaatan kepada Tuhannya, dan keburukan bagi orang yang melaluinya dalam maksiat dan enggan untuk taat kepada-Nya.
Seburuk-buruk manusia adalah orang yang panjang umurnya, dan amal perbuatannya buruk.”

Sumber : Adh-Dhiya’ Al-Lami’ min Al-Khuthob Al-Jawami’ (jld. 9/ hlm. 702)

Syaikh Sholih bin Abdillah Al-Fauzan _hafizhahullah_ berkata ketika ditanya tentang hukum mengucapkan selamat tahun baru hijriyyah,
لا ، ليست بمشروعة ، ولا يجوز هذا
“Tidak, tidak disyariatkan, dan hal seperti ini tidak boleh.”
Sumber : Al-Ijabat Al-Muhimmah (hlm. 230)[1]

Dari penjelasan dan fatwa dari kedua ulama kita ini, teranglah bagi kita bahwa perayaan tahun baru hijriyyah –apalagi masehi- adalah bid’ah dan perkara baru dalam agama yang harus kita jauhi dan ingkari, serta tidak boleh kita melakukan perayaan dalam menyambutnya serta disyariatkan mengucapkan ucapan selamat saat terjadinya pergantian tahun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenang Buah Pahit Peristiwa Demonstrasi dan Aksi Reformasi Tahun 1998 agar Menjadi Pelajaran Berharga bagi Mereka yang Gemar Berdemonstrasi (Renungan Bermakna sebelum 4 November 2016 M)

Doa-doa Penting di Musim Hujan

Bantahan Khusus untuk Ustadz Adi Hidayat yang Menganggap Zakat Fitri dengan Beras tidak Memiliki Dasar dalam Agama