Kedudukan Hadits Larangan Mempersempit Rumah dan Jalan Kaum Muslimin




Kedudukan Hadits 
Larangan Mempersempit Rumah dan Jalan Kaum Muslimin

Oleh :
Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc.
_hafizhohulloh_

Seorang kawan menanyakan kepada kami tentang hadits yang menjelaskan adanya larangan mempersempit rumah dan jalan kaum muslimin.

Si penanya sengaja bertanya tentang kedudukan hadits itu. Sebab, sebagian pihak mengklaim bahwa hadits itu dho’if (lemah), sehingga tidak boleh dijadikan hujjah.

Dengan memohon pertolongan dan taufiq kepada Allah, kami tegaskan bahwa hadits yang dimaksud adalah berkedudukan sebagai “hadits shohih”, dan minimalnya “hasan”, sebagaimana anda bisa lihat dari penjelasan berikut :

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2629), dengan redaksi dan sanad berikut :


Kata Abu Dawud saat meriwayatkan hadits ini,
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ، عَنْ أَسِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْخَثْعَمِيِّ، عَنْ فَرْوَةَ بْنِ مُجَاهِدٍ اللَّخْمِيِّ، عَنْ سَهْلِ بْنِ مُعَاذِ بْنِ أَنَسٍ الْجُهَنِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ:
"غَزَوْتُ مَعَ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزْوَةَ كَذَا وَكَذَا، فَضَيَّقَ النَّاسُ الْمَنَازِلَ وَقَطَعُوا الطَّرِيقَ، فَبَعَثَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُنَادِيًا يُنَادِي فِي النَّاسِ : «أَنَّ مَنْ ضَيَّقَ مَنْزِلًا أَوْ قَطَعَ طَرِيقًا فَلَا جِهَادَ لَهُ»
“Telah menceritakan kepada kami Sa’id bin Manshur (ia berkata), “Telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Ayyasy (ia berkata), “dari Usaid bin Abdir Rohman Al-Khots’amiy, dari Farwah bin Mujahid, dari Sahl bin Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy, dari ayahnya (ia berkata),
“Aku berperang bersama Nabiyyulloh _shollallohu alaihi wa sallam_ dengan suatu begini dan begini, lalu manusia (yakni, pasukan) mempersempit rumah-rumah, dan memutuskan jalanan. Akhirnya, Nabiyyulloh _shollallohu alaihi wa sallam_ mengutus seseorang untuk mengumandang di tengah manusia,
“Barangsiapa yang mempersempit rumah-rumah, atau memotong jalan, maka tidak ada jihad baginya.”

Ikut meriwayatkan hadits ini juga  Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya (2468), Ahmad dalam Al-Musnad (no. 15648), Abu Ya’la dalam Al-Musnad (1483), Ath-Thohawiy dalam Syarh Musykil Al-Atsar (45), Ath-Thobroniy dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (1483), Al-Baihaqiy dalam Sunan-nya (9/152), dan Ibnu Qoni’ dalam Mu’jam Ash-Shohabah (3/27) dari jalur riwayat Isma’il bin Ayyasy.

Selain itu, hadits ini juga hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya (2630), Ath-Thohawiy dalam Syarh Musykil Al-Atsar (44), Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir (435) dan Al-Baihaqiy dalam Sunan-nya (9/152) dari jalur riwayat Al-Auza’iy

Kalau kita memerhatikan sanad riwayat Abu Dawud dengan seksama, maka tampak bagi kita bahwa kedudukan hadits ini bukanlah dho’if alias lemah!

·     Sa’id bin Manshur :
Dijelaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar bahwa ia adalah rowi yang tsiqoh. Beliau memiliki kitab sunan.

·     Isma’il bin Ayyasy Al-Ansiy Asy-Syami :
Ia adalah seorang rowi yang shoduq bila ia meriwayatkan dari rawi senegerinya (yakni, dari kalangan orang-orang Syam).

Alhamdulillah, beliau meriwayatkan hadits di atas dari Usaid bin bin Abdir Rohman Al-Khots’amiy Al-Filasthiniy Ar-Romliy yang juga berasal dari negeri Syam.

Selain itu, Isma’il juga memiliki tabi’ dari Usaid, yaitu Al-Auza’iy (tsiqoh).

·     Usaid bin bin Abdir Rohman Al-Khots’amiy Al-Filasthiniy Ar-Romliy :
Ia adalah seorang rawi yang tsiqoh sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Hajar.

·     Farwah bin Mujahid Al-Lakhmiy Asy-Syamiy :
Ia adalah seorang rawi yang diperselisihkan kedudukannya sebagai “sahabat” atau bukan sahabat. Al-Hafizh Adz-Dzahabiy mengisyaratkannya sebagai orang yang tsiqoh.

Abu Hatim berkata saat memujinya, “(Mereka) tidak ragu bahwa ia (Farwah) adalah termasuk diantara abdal.”

Ibnu Hibban men-tsiqoh-kan Farwah, dan sekelompok ulama tsiqoh meriwayatkan darinya. [1]

·     Adapun Sahl bin Mu’adz :

Dia merupakan rowi pertengahan. Ibnu Ma’in melemahkannya, sedang Al-‘Ijliy dan Ibnu Hibban men-tsiqoh-kannya.

Sekelompok ulama tsiqoh meriwayatkan darinya, sehingga ini menguatkan penilaian Al-‘Ijliy dan Ibnu Hibban.[2]

Oleh karena itu, Al-Hafizh berkata, “La ba’sa (tidak apa-apa), kecuali dalam riwayat-riwayat Zabban darinya.”

Alhamdulillah, hadits di atas bukan riwayat Zabban dari Sahl, bahkan riwayat Farwah dari Sahl bin Mu’adz

·     Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy :
Beliau adalah sahabat Rosululloh _alaihish sholatu was salam_.

Setelah kita melihat keadaan semua rowi di atas, maka jelaslah bagi kita bahwa hadits di atas adalah hadits shohih, atau minimalnya adalah hasan, bukan dho'if (lemah).

Sedang hadits yang hasan adalah hujjah dalam agama sebagaimana yang sudah dimaklumi di kalangan para ulama dan penuntut ilmu.

Kemudian, diantara perkara yang menguatkan bahwa hadits yang kita bahas di atas derajatnya bukanlah dho'if, ia memiliki syahid (penguat lain) dari sahabat lain, yaitu dari Ali bin Abi Tholib _rodhiyallohu ‘anhu_ dalam Tarikh Dimasyq (62/44) dengan sanad yang dho’if, namun cocok sebagai penguat bagi hadits tersebut.

Tidak heran bila Syaikh Al-Albaniy _rohimahulloh_ menyatakan hadits ini sebagai hadits yang hasan-shohih  dalam Shohih Abi Dawud (2364), Takhrijul Misykah (3920), dan Shohih Al-Jami’ Ash-Shoghir (6378).

…………………………………………….
Selesai, 25 Robi’ul Awwal 1440 H = 4 Des 2018



[1] Diantaranya Hisyam bin Hassan, Al-Mughiroh bin Al-Mughiroh, dan Usaid bin Abdir Rohman. [Lihat Tarikhul Islam (2/1156), oleh Adz-Dzahabiy]
[2] Syaikh Al-Albaniy _rahimahullah_ berkata, “Siapa saja yang di-tsiqoh-kan oleh Ibnu Hibban, dan sekelompok ulama tsiqoh meriwayatkan darinya, dan ia tidak membawakan sesuatu yang diingkari, maka ia adalah tsiqoh, bisa dijadikan hujjah.” [Lihat Muntahal Amani bi Fawa’id Mustholahil Hadits li Al-Muhaddits Al-Al-Albaniy (hlm. 316)]

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenang Buah Pahit Peristiwa Demonstrasi dan Aksi Reformasi Tahun 1998 agar Menjadi Pelajaran Berharga bagi Mereka yang Gemar Berdemonstrasi (Renungan Bermakna sebelum 4 November 2016 M)

Doa-doa Penting di Musim Hujan

Bantahan Khusus untuk Ustadz Adi Hidayat yang Menganggap Zakat Fitri dengan Beras tidak Memiliki Dasar dalam Agama