Fiqih Indah dalam Berpoligami
Fiqih Indah dalam Berpoligami oleh : Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc. _ hafizhohulloh _ Poligami adalah syariat yang tinggi di sisi Allah _ azza wa jalla _. Ia merupakan solusi yang terbaik dalam mengatasi sebagian perkara sosial bagi sebagian orang. Walaupun seseorang terkadang merendahkan kedudukan poligami dengan sikap dan tindakannya yang mencoreng nama baik syariat “poligami” ini. Karenanya, penting kiranya kita memahami seluk-beluk poligami agar kita tidak salah dalam mempraktikkannya, atau tidak keliru menempatkannya dan tidak pula merendahkan kedudukannya. Al-Imam Muhammad bin Ali Asy-Syaukaniy Al-Yamaniy _ rahimahulloh _ berkata,