Hukum Melepaskan Sihir dan Menangkalnya dengan Menggunakan Sihir
Hukum Melepaskan Sihir dan Menangkalnya dengan Menggunakan Sihir oleh : Ust. Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc. –hafizhahullah- Sihir adalah pekerjaan setan. Para setan menyebarkan sihir demi menyakiti manusia dan mendatangkan madhorot dan keusakan bagi mereka. Sihir memiliki berbagai macam bentuk yang kesemuanya adalah kerusakan bagi dunia dan akhirat, baik bagi pelaku sihir, maupun bagi orang yang tersihir beserta orang-orang yang ada di sekitarnya. Satu diantara jenis sihir yang sering kita jumpai dan dengarkan beritanya, sihir yang menimbulkan penyakit. Si penyihir dalam menyebarkan sihirnya memiliki berbagai macam tendensi dan tujuan. Ada yang menyihir, karena sakit hati dan hasad. Ada yang menyihir karena diminta oleh orang lain dalam melampiaskan amarahnya. Ada yang menyebarkan sihir jenis ini demi mencari rejeki dengan cara batil seperti ini. Ada juga yang menyebarkan sihir karena ugal-ugalan dan iseng-iseng saja!! Semua ini adalah haram dan p...