Cermin Musibah
Cermin
Musibah
Oleh :
Ustadz Abdul
Qodir Abu Fa’izah, Lc.
_hafizhahullah_
Musibah terlalu banyak menimpa
kita, baik yang menimpa badan kita berupa penyakit dan kecelakaan, ataukah
musibah yang menimpa semua orang, seperti banjir, longsor, gempa dan lainnya.
Namun banyak diantara kita yang
lupa dan tak mau mengaca di depan cermin musibah seraya bertanya, “Apa
gerangan yang menyebabkan datangnya musibah?”
Semua musibah yang menimpa diri
kita dan yang lainnya, tak akan terjadi kecuali diiringi oleh sebab-sebab yang
menimbulkan musibah.
Jika kita mengetahui sebab-sebab
itu, maka itulah cermin yang akan memberikan gambaran kepada kita tentang
hikmah di balik semua musibah agar kita sedikit “muhasabah” (mengoreksi)
diri dan tidak lagi mengulangi semua dosa dan kesalahan di hari mendatang.
Ada sebuah hadits yang agung dari
sahabat Abdullah bin Umar -radhiyallahu anhu-.
Hadits ini akan menjadi cermin
bagi kita dalam menghadapi musibah yang mendera.
Hadits ini akan menjadi kajian
kita hari ini dalam beberapa catatan penting :
o
Nash Hadits
Dari Abdullah bin Umar -radhiyallahu
anhu-, ia berkata,
“Rasulullah
-Shallallahu alaihi wa sallam- menghadap kepada kami seraya bersabda,
يَا
مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ خَمْسٌ إِذَا ابْتُلِيتُمْ بِهِنَّ وَأَعُوذُ بِاللَّهِ
أَنْ تُدْرِكُوهُنَّ لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا
بِهَا إِلَّا فَشَا فِيهِمْ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ
مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِينَ مَضَوْا وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ
وَالْمِيزَانَ إِلَّا أُخِذُوا بِالسِّنِينَ وَشِدَّةِ الْمَئُونَةِ وَجَوْرِ
السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلَّا مُنِعُوا
الْقَطْرَ مِنْ السَّمَاءِ وَلَوْلَا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا وَلَمْ
يَنْقُضُوا عَهْدَ اللَّهِ وَعَهْدَ رَسُولِهِ إِلَّا سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ
عَدُوًّا مِنْ غَيْرِهِمْ فَأَخَذُوا بَعْضَ مَا فِي أَيْدِيهِمْ وَمَا لَمْ
تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ
اللَّهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ
“Wahai
orang-orang Muhajirin, ada lima perkara, bila kalian tertimpa olehnya –sedang
aku berlindung kepada Allah agar kalian tidak mendapatinya-:
[1] Kekejian (zina) tidaklah bertebaran pada suatu kaum
sampai-sampai mereka melakukannya dengan terang-terangan, kecuali akan tersebar wabah
tha’un (penyakit pes) dan berbagai macam wabah penyakit lainnya yang tidak pernah
menyerang para pendahulu mereka yang telah berlalu ;
[2] tidaklah mereka mengurangi takaran
dan timbangan, kecuali mereka akan dihukum dengan kemarau yang panjang, kesusahan
hidup, dan kezhaliman penguasa;
[3] Tidaklah mereka menahan zakat harta
mereka, kecuali pasti mereka tidak diberi hujan dari langit. Andaikan tidak
dikarenakan adanya hewan ternak, maka pasti mereka sama sekali tidak diberi
hujan.
[4] Tidaklah mereka membatalkan
perjanjian Allah dan Rasul-Nya, kecuali Allah jadikan musuh-musuh menguasai
mereka, lalu musuh-musuh itu mengambil sebagian yang ada di tangan mereka.
[5] Tidaklah pemimpin-pemimpin mereka
menegakkan hukum berdasarkan kitabullah (Al-Qur ‘an) atau tidak pula
mereka mencari kebaikan dari sesuatu yang Allah turunkan, melainkan Allah akan menjadikan
permusuhan berkobar di antara sesama mereka”.
o
Takhrij dan Derajat
Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam As-Sunan (no. 4019), dan
Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (8/333-334).
Hadits
ini sanadnya dho’if, karena diantara rawinya ada seorang yang bernama
Ibnu Abi Malik (nama aslinya Kholid bin Yazid bin Abi Malik Ad-Dimasyqiy). Dia
adalah rawi yang dho’if (lemah).
Walaupun
hadits ini sanadnya lemah, akan tetapi hadits ini memiliki tawaabi’ yang
menguatkannya dari hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrok
(4/540) dan lainnya.
Karenanya,
hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Allamah Al-Muhaddits Nashiruddin
Al-Albaniy -rahimahullah- dalam As-Silsilah Ash-shahihah
(106) dan Shohih Al-Jami’ Ash-Shoghier (no. 7978).
o Syarah ‘Penjelasan’
Hadits ini
Hadits
ini mengandung beberapa faedah dan hikmah bagi para pembaca yang budiman.
Demikianlah
Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-, seorang utusan dari Allah -azza
wa jalla- dengan membawa risalah yang universal dengan ucapan yang ringkas,
tapi mengandung banyak faedah, hukum dan hikmah.
Faedah-faedah
hadits di atas dapat kita petik dengan mengulas beberapa akibat maksiat berikut
:
d Zina dan Pengantarnya
Zina
adalah dosa pencoreng kehormatan yang akan merusak hubungan seseorang dengan
orang lain, mengotori nasab dan keturunan, dan menimbulkan kerusakan-kerusakan
lain di tengah masyarakat.
Dosa
ini merupakan perbuatan keji dan seburuk-buruk jalan, dosa yang mencoreng dan
menodai kehormatan, serta merusak nasab manusia.
Allah
-ta'ala- berfirman,
{وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ
سَبِيلًا } [الإسراء: 32]
“Dan
janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS.
Al-Israa’ : 32)
Allah
-ta'ala- berfirman demikian dalam rangka melarang para hamba-Nya dari
zina dan juga penyebab dan pendorongnya. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir
(5/72)]
Mengapa
demikian? Karena, dengan melarang sebab dan pendorongnya, maka seseorang akan
terhindar dari zina.
Sebalik,
jika seseorang mendekati pendorong dan pengantar-pengantar zina, maka ia akan terjerumus
kepadanya, baik dalam waktu dekat atau atau lama.
Pendorong-pendorong
dan pengantar menuju zina banyak sekali ragamnya, misalnya : memandang lawan jenis,
berduaan, bersentuhan, berciuman, berpelukan, mengucapkan ucapan-ucapan
percintaan yang lembut lagi merayu, berpacaran, memakai pakaian seksi dan
menampakkan aurat.
Masalahnya
semakin parah di zaman ini, karena banyaknya fasilitas dan teknologi yang ikut
menyemarakkannya, mulai dari televise, koran, majalah, tabloid, internet,
radio, pakaian, reklame beserta berbagai acara yang mengajak dan menghasung
manusia kepada zina.
Semua
sarana dan fasilitas ini membantu dalam menyemarakkan zina sehingga disana-sini
sehingga kita banyak mendengarkan ratusan berita-berita jorok dan menjijikkan.
Semua
sarana itu mengajak kepada ucapan dan perbuatan yang mendorong kepada syahwat
dan zina.
Dengan
realita pahit seperti ini, akhirnya manusia menganggap zina dan pengantarnya
sebagai “perkara ringan”.
Lantaran
itu, bermunculanlah porno aksi dan pornografi yang diusung oleh oran-orang yang
hatinya dipenuhi penyakit dan ditolerir oleh sebagian ulama suu’ (jelek).
Belum
lagi, wanita-wanita muslimah menanggalkan jilbab yang menutupi auratnya.
Kalaupun
berjilbab, yah hanya berjilbab asal-asalan tanpa diilmui sehingga jilbabnya
pendek, transparan, ketat lagi seksi dan menarik perhatian.
Sederet
permasalahan dan realita pahit yang ada di depan mata mendorong kepada zina,
sadar atau tidak.
Wajarlah
bila Allah menurunkan berbagai wabah dan penyakit baru yang tak pernah dikenal
oleh nenek moyang kita, semisal AIDS, spilis, gronorhoe, kanker, dan lainnya.
d Curang Menimbang dan Menakar
Dosa
yang satu ini juga melanda kaum muslimin dan lainnya, khususnya para pedagang yang tidak amanah.
Terkadang
mereka mengurangi volume (isi) liter, mengubah timbangan dari kenormalannya,
memalsukan barang, mencampur barang jualan yang akan mereka takar atau mereka
timbang dengan sesuatu yang bernilai rendah.
Saking
semaraknya sistem niaga dan perdagangan ala curang
ini, sampai kita susah menjumpai seorang penjual, kecuali ia curang dan zhalim
dalam menimbang dan menakar.
Jika
ia menakar untuk dirinya, maka ia berusaha meminta dilebihkan isi takaran dan
timbangannya.
Namun
jika ia menakar atau menimbang untuk orang lain, maka ia mengurangi isi takaran
atau timbangannya.
Mereka
inilah yang dikecam dalam firman Allah -ta'ala-,
{وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى
النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (3)}
[المطففين: 1 - 3]
“Kecelakaan
besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka
menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi”. (QS. Al-Muthoffifiin : 1-3)
Jika
manusia melakukan kecurangan ini, maka manusia akan tertimpa paceklik,
kesusahan hidup dan ekonomi serta dikuasai oleh penguasa yang zhalim kepada
mereka.
Bahkan
boleh jadi mereka akan dihukum seperti kaumnya Syu’aib –alaihis salam- sebagaimana
yang disebutkan dalam firman-Nya,
{فَأَخَذَتْهُمُ
الرَّجْفَةُ فَأَصْبَحُوا فِي دَارِهِمْ جَاثِمِينَ } [الأعراف: 91]
“Kemudian
mereka (kaum Syu’aib) ditimpa gempa. Lantaran itu, jadilah mereka mayat-mayat
yang bergelimpangan di dalam rumah-rumah mereka”. (QS. Al-A’raaf : 91)
Dosa
kemusyrikan dan kecurangan telah membinasakan mereka. Peristiwa ini
mengingatkan kita tentang peristiwa gempa dan ledakan gunung api di negeri kita
ini disebabkan oleh banyaknya dosa kemusyrikan dan kecurangan dalam menimbang
atau menakar.
d Enggan Bayar Zakat Harta
Banyak
diantara kita yang diberi kehidupan yang lapang, namun ia lupa daratan.
Dia
lupa bahwa pada hartanya ada hak fakir-miskin dan lainnya yang harus ia
bersihkan melalui zakat yang ia serahkan kepada pemerintah, lalu disalurkan
oleh mereka kepada yang berhak (mustahiq).
Jika
hak mereka kita tahan, maka Allah akan mengurangi curah hujan sehingga
terjadilah kekeringan dan gagal panen.
d Membatalkan Perjanjian dengan Musuh
Islam
telah mengajarkan sifat amanah, walaupun di hadapan musuh-musuh Allah.
Karenanya,
tak boleh seorang muslim mengingkari dan membatalkan perjanjian dengan
orang-orang kafir, tanpa haq.
Sahabat
Buraidah bin Khushoib Al-Aslamiy -radhiyallahu
anhu- berkata,
كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَعَثَ أَمِيرًا عَلَى
جَيْشٍ أَوْصَاهُ فِي خَاصَّةِ نَفْسِهِ بِتَقْوَى اللَّهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنْ
الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا فَقَالَ اغْزُوا بِسْمِ اللَّهِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ
قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تَغْدِرُوا وَلَا
تُمَثِّلُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا
“Dahulu
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bila mengutus seorang pemimpin
pasukan, maka beliau mewasiatinya pada dirinya secara khusus tentang ketaqwaan
kepada Allah, dan demikian pula orang-orang yang bersamanya (yakni, pasukannya)
dari kalangan kaum muslimin, beliau mewasiati mereka dengan kebaikan seraya
bersabda, “Berperanglah dengan meminta pertolongan kepada Allah. Di jalan
Allah, perangilah orang kafir. Berperanglah, tapi jangan berkhianat dalam harta
ghanimah, jangan mengkhianati (perjanjian dengan musuh), jangan
mencincang dan jangan membunuh anak kecil”.
[HR. Muslim dalam Shohih-nya (no. 1731), Abu Dawud dalam Sunan-nya
(no. 2613), At-Tirmidziy (1617) dan Ibnu Majah (2858). Hadits ini di-shohih-kan
oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (no. 3929)]
Diantara
bentuk pengkhianatan perjanjian dengan orang kafir, menculik atau membunuh para
para turis dan lainnya dari kalangan orang-orang kafir yang masuk ke negeri
kita dengan jaminan keamanan dari pemerintah.
Siapa
yang mengganggu mereka, maka sungguh ia telah melakukan pengkhianatan kepada
pemerintah yang memberikan jaminan bagi kaum kafir tersebut.
d Meninggalkan Kitabullah
Meninggalkan
Kitabullah merupakan dosa besar, bahkan dapat mengeluarkan dari Islam jika ia
meninggalkannya karena benci kepadanya atau menganggap selainnya lebih
baik dan afdhol.
Kebiasaan
seperti ini banyak terjadi di negeri-negeri kaum muslimin; mereka tak berhukum
dengan Al-Qur’an.
Sebagian
mereka berhukum dengannya dalam sebagian perkara yang mencocoki akal dan
perasaannnya. Inilah yang dikecam oleh Allah dalam firman-Nya saat
menghikayatkan pengaduan Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-,
{وَقَالَ الرَّسُولُ يَارَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَذَا
الْقُرْآنَ مَهْجُورًا} [الفرقان: 30]
“Berkatalah
Rasul: "Ya Tuhanku, Sesungguhnya kaumku menjadikan Al Quran itu sesuatu
yang tidak diacuhkan”. (QS.
Al-Furqaan : 30)
Banyak
diantara kaum muslimin yang meninggalkan Al-Qur’an, lalu beralih kepada hukum
dan perundang-undangan buatan manusia, bahkan buatan orang kafir, seperti hukum
Belanda, Perancis dan lainnya.
Padahal
Al-Qur’an telah mencukupi mereka dalam segala perkara, sehingga tidak butuh kepada
selainnya.
Adapun
selain Al-Qur’an, maka ia hanyalah hukum atau undang-undang yang diracik dari
pikiran dan hawa nafsu kaum kafir yang jauh dari petunjuk Islam, sehingga
hukum-hukum racikan itu sering menzhalimi salah satu pihak, dan tidak adil serta
senantiasa butuh kepada penyempurnaan, karena banyak kekurangannya, sebagaimana
kondisi pembuatnya yang penuh kekurangan dan kelemahan.
Perundang-undangan
buatan manusia hanyalah menimbulkan perselisihan diantara manusia dan
ketidakpuasan, tanpa ada solusi yang jelas!!
Menerapkan
hukum dan syariat Islam merupakan pintu datangnya berkah dan kebaikan.
Nabi
-shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
حَدٌّ
يُعْمَلُ بِهِ فِي الْأَرْضِ خَيْرٌ لِأَهْلِ الْأَرْضِ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا
أَرْبَعِينَ صَبَاحًا
“Hukuman
hadd yang diterapkan di bumi adalah lebih baik bagi penduduk bumi dibandingkan
mereka diberi hujan selama 40 hari”. [HR.
Ibnu Majah dalam As-Sunan (). Di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam
Ash-Shohihah (no. 213)]
Al-Hafizh
Ibnu Katsir -rahimahullah- berkata saat
menjelaskan sebab kebaikan penerapan hukum hadd, Sebabnya, karena hukuman hadd
(hukuman yang ditetapkan batasannya dalam nash, seperti hukum hadd zina adalah
rajam bagi yang telah nikah, dan cambuk bagi yang belum nikah, pen) jika
ditegakkan, maka manusia, mayoritas,
atau kebanyakan mereka akan berhenti melakukan perkara-perkara yang haram. Jika
maksiat tidak lagi dikerjakan, maka itu merupakan sebab datangnya berkah dari
langit, dan bumi. Oleh karena ini, ketika Isa –'alaihis salam- turun di akhir
zaman, maka ia akan berhukum dengan syari’at Islam yang suci ini pada saat itu,
berupa pembunuhan babi-babi, pematahan salib-salib, dan pembatalan jizyah. Maka
dia tidak akan menerima, kecuali Islam, dan pedang (perang). Bila Allah
membinasakan Dajjal, pengikutnya, Ya’juj, dan Ma’juj di zamannya, maka
diperintahkan kepada bumi, “Keluarkanlah berkahmu”, lalu sekelompok
manusiapun memakan delima, dan berteduh dengan batangnya, serta susu seeekor
onta mencukupi sekelompok manusia. Hal itu tak terjadi, kecuali karena
berkah diterapkannya syari’at Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam-. Semakin
ditegakkan keadilan, maka berkah, dan kebaikan semakin banyak”. [Lihat
Tafsir Ibnu Katsir (3/572)]
Para
pembaca yang budiman, faedah-faedah dari hadits di atas menjelaskan bahwa
musibah yang timbul disebabkan oleh dosa dan maksiat manusia.
Musibah
tidaklah muncul begitu saja secara spontan, tanpa ada sebab yang melatarinya.
Allah
-ta'ala- berfirman,
{وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ}
[الشورى: 30]
“Dan musibah apapun yang menimpa
kalian, maka disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri”. (QS. Asy-Syura: 30)
Musibah yang terjadi hendaknya menjadi ibrah dan
pelajaran bagi kita dalam memperbaiki kesalahan dan kekurangan diri kita.
Segala maksiat kita tinggalkan karena takut kepada Allah
yang menurunkan segala musibah dan cobaan.
Musibah jangan hanya menjadi cakar ayam dalam memori
kehidupan kita, tanpa membawa manfaat dalam mengubah dan mengoreksi alur
kehidupan kita yang selama ini diselimuti berbagai macam maksiat dan
pelanggaran terhadap syari’at Allah.
Jadi, musibah adalah pelajaran yang akan menyadarkan kita
tentang dosa-dosa dan keteledoran
kita, sebagaimana
dalam firman Allah,
{ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا
كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ
يَرْجِعُونَ} [الروم: 41]
“Telah nampak kerusakan di darat dan
di laut disebabkan Karena perbuatan tangan manusi, supaya Allah merasakan
kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali
(ke jalan yang benar)”. (QS. Ar-Ruum : 41)

Komentar
Posting Komentar