Bahaya Fatal Meninggalkan Tuma'ninah ketika Sholat
Bahaya Fatal Meninggalkan Tuma’ninah Ketika Sholat
Disadur oleh :
Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc.
_hafizhahullah_
“Tuma’ninah”
(tenang), tanpa tergesa-gesa melakukan gerakan-gerakan sholat adalah perkara amat
asasi dalam sholat.
Sebab, orang yang meninggalkannya tak akan mendapatkan
buah pahala dari sholatnya, tak akan meraih khusyu’, dan malah
mendapatkan dosa. Ia mendapatkan dosa karena sholatnya tidak sah, tanpa "tuma'ninah"!
Perkara “tuma’ninah” dalam sholat sering
dilalaikan oleh banyak orang saat ia melakukan sholat sehingga terkadang ia
bagaikan seorang yang berolah raga saja, bahkan laksana ayam yang mematok
makanannya.
Begitu cepatnya ia bergerak dari rukun sholat ke rukun
lainnya. Orang yang seperti ini tak akan mendapatkan sesuatu dari sholatnya, selain
capek dan penat saja!!
Ada seorang sahabat Nabi -Shallallahu alaihi wa
sallam- yang bernama Hudzaifah bin Al-Yaman -radhiyallahu anhu-
pernah melihat seseorang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya, karena
ia tak tuma’ninah.
Hudzaifah _radhiyallahu ‘anhu_ ketika itu berkata
saat menegurnya,
مَا
صَلَّيْتَ وَلَوْ مُتَّ مُتَّ عَلَى غَيْرِ الْفِطْرَةِ الَّتِي فَطَرَ اللَّهُ مُحَمَّدًا
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهَا
“Kamu
belum sholat!! Andai kau mati, maka engkau akan mati di atas selain fitrah
(Islam) yang Allah menciptakan Muhammad -Shallallahu alaihi wa sallam- di
atasnya”. [HR. Al-Bukhoriy (no. 791)]
Seorang ulama Syafi’iyyah, Al-Hafizh Ibnu Hajar
Al-Asqolaniy -rahimahullah- berkata,
"وَاسْتَدَلَّ بِهِ عَلَى وُجُوبِ الطُّمَأْنِينَةِ فِي
الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ وَعَلَى أَنَّ الْإِخْلَالَ بِهَا مُبْطِلٌ لِلصَّلَاةِ
وَعَلَى تَكْفِيرِ تَارِكِ الصَّلَاةِ لِأَنَّ ظَاهِرَهُ أَنَّ حُذَيْفَةَ نَفَى
الْإِسْلَامَ عَمَّنْ أَخَلَّ بِبَعْضِ أَرْكَانِهَا فَيَكُونُ نَفْيُهُ عَمَّنْ
أَخَلَّ بِهَا كُلِّهَا أَوْلَى." اهـ من فتح الباري لابن حجر (2/ 275)
“Hadits
ini dijadikan dalil tentang wajibnya “tuma’ninah” dalam rukuk dan sujud, dan
bahwa melalaikannya adalah pembatal sholat serta (hadits ini
menunjukkan) pengafiran orang yang meninggalkan sholat, sebab lahiriahnya bahwa
Hudzaifah meniadakan keislaman dari orang yang melalaikan sebagian rukun
sholat. Jadi, peniadaan keislaman dari orang yang meninggalkan sholat secara
total adalah lebih utama”. [Lihat Fathul
Bari Syarh Shohih Al-Bukhoriy (2/275)]
Hadits ini serupa dengan hadits “al-musii’ sholatah”
(orang yang merusak sholatnya) sebagaimana yang terdapat sebuah hadits dari Abu
Hurairah -radhiyallahu anhu-, ia berkata,
أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ
فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَرَدَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ السَّلَامَ فَقَالَ
ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ
ثَلَاثًا فَقَالَ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِي
قَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ
مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ
قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ
جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ
كُلِّهَا
“Sesungguhnya
Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah masuk masjid. Lalu masuk pula
seorang laki-laki untuk sholat. Setelah itu, ia datang seraya mengucapkan salam
kepada Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-. Beliau pun menjawab salamnya seraya
bersabda, “Kembalilah!! Sholat lagi, karena sesungguhnya engkau belum sholat (sebanyak
tiga). Akhirnya, orang itu berkata, “Demi (Allah) Yang mengutusmu dengan
kebenaran, aku tak mampu melakukan selain itu. Karenanya, ajarilah aku”. Beliau
bersabda, “Jika kamu bangkit menuju sholat, maka sempurnakanlah sholatmu, lalu
menghadaplah ke kiblat. Kemudian bacalah sesuatu yang mudah bagimu berupa
(bacaan) al-Qur’an. Kemudian rukuklah sampai engkau tuma’ninah (tenang) dalam
posisi rukuk. Kemudian bangkitlah sampai engkau tegak berdiri. Kemudian
sujudlah sampai tuma’ninah dalam kondisi sujud. Kemudian angkatlah (kepalamu)
sampai kamu tenang dalam keadaan duduk. Kemudian sujudlah sampai tuma’ninah
dalam kondisi sujud. Kemudian lakukanlah hal serupa dalam sholatmu seluruhnya”.
[HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya
(no. 757 & 793), Muslim dalam Shohih-nya (no. 397), Abu Dawud
dalam As-Sunan (no. 856), At-Tirmidziy dalam As-Sunan (no.
303), An-Nasa’iy dalam Al-Mujtaba (2/124) dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya
(no. 1060)]
Di dalam hadits ini terdapat dalil tentang wajibnya “tuma’ninah”
dan bahwa barangsiapa yang meninggalkannya, maka ia belum dianggap mengerjakan
sesuatu yang diperintahkan kepadanya.
Lantaran itu, ia tetap dituntut dalam melakukan perintah
(sholat) itu sampai ia menunaikannya dengan penuh “tuma’ninah”.
Renungkanlah perintah Nabi -Shallallahu alaihi wa
sallam- kepada orang itu untuk “tuma’ninah” dalam rukuk dan posisi
tegak berdiri dari rukuk.
Karena, tak cukup hanya sekedar tuma’ninah dalam rukun
bangkit sampai engkau berdiri tegak. Beliau tak mencukupkan hanya
menetapkan sholat dengan sekedar bangkit (dari rukuk) sampai ia melakukannya
secara sempurna, saat ia tegak berdiri padanya. [Lihat Ash-Sholah wa Hukm
Tarikihah (hal. 138-139)]
Kesalahan seperti ini (yakni, tidak tuma’ninah
dalam posisi bangkit dari rukuk), telah terjerumus ke dalamnya sebagian orang-orang
yang punya kedudukan atau dianggap sebagai orang berilmu, khususnya saat sholat
nafilah (sunnah).
Al-Imam Abu abdillah Al-Qurthubiy -rahimahullah- berkata,
"فَيَنْبَغِي لِلْإِنْسَانِ أَنْ يُحْسِنَ فَرْضَهُ
وَنَفْلَهُ حَتَّى يَكُونَ لَهُ نَفْلٌ يَجِدُهُ زَائِدًا عَلَى فَرْضِهِ
يُقَرِّبُهُ مِنْ رَبِّهِ كَمَا قَالَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى: (وَمَا يَزَالُ
عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ" الْحَدِيثَ.
فَأَمَّا إِذَا كَانَ نَفْلٌ يُكْمَلُ بِهِ الْفَرْضُ فَحُكْمُهُ فِي الْمَعْنَى
حُكْمُ الْفَرْضِ. وَمَنْ لَا يُحْسِنُ أَنْ يُصَلِّيَ الْفَرْضَ فَأَحْرَى
وَأَوْلَى أَلَّا يُحْسِنَ التَّنَفُّلَ لَا جَرَمَ تَنَفُّلُ النَّاسِ فِي
أَشَدِّ مَا يَكُونُ مِنَ النُّقْصَانِ وَالْخَلَلِ لِخِفَّتِهِ عِنْدَهُمْ
وَتَهَاوُنِهِمْ بِهِ حَتَّى كَأَنَّهُ غَيْرُ مُعْتَدٍّ بِهِ. وَلَعَمْرُ اللَّهِ
لَقَدْ يُشَاهَدُ فِي الْوُجُودِ مَنْ يُشَارُ إِلَيْهِ وَيُظَنُّ بِهِ الْعِلْمَ
تَنَفُّلُهُ كَذَلِكَ
بَلْ
فَرْضُهُ إِذْ يَنْقُرُهُ نَقْرَ الدِّيكِ لِعَدَمِ مَعْرِفَتِهِ بِالْحَدِيثِ
فَكَيْفَ بِالْجُهَّالِ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ. وَقَدْ قَالَ الْعُلَمَاءُ:
وَلَا يُجْزِئُ رُكُوعٌ وَلَا سُجُودٌ وَلَا وُقُوفٌ بَعْدَ الرُّكُوعِ وَلَا
جُلُوسٌ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ حَتَّى يَعْتَدِلَ رَاكِعًا وواقفا__وَسَاجِدًا
وَجَالِسًا. وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ فِي الْأَثَرِ وَعَلَيْهِ جُمْهُورُ
الْعُلَمَاءِ وَأَهْلُ النَّظَرِ." اهـ من الجامع لأحكام القرآن = تفسير
القرطبي (11/ 124_125)
“Selayaknya
bagi seorang manusia untuk memperbaiki sholat fardhu dan nafilah-nya sehingga
ia memiliki naflun (tambahan pahala) yang ia akan jumpai sebagai tambahan bagi
sholat fardhunya, dan akan mendekatkannya kepada Robb-nya sebagaimana yang
difirman oleh Allah -Subhanahu wa Ta'ala-, ‘Senantiasa hamba-Ku akan
mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan nafilah (sunnah)sampai Aku
mencintainya…’ [HR. Al-Bukhoriy]
Adapun
jika terdapat amalan nafilah (tambahan) yang sempurna sholat fardhu dengannya,
maka hukumnya dalam sisi makna sama dengan hukum sholat fardhu. Barangsiapa
yang tak mampu mengerjakan sholat dengan baik, maka tentunya ia lebih utama tak
mampu mengerjakan sholat nafilah dengan baik. Karenanya, tak heran jika sholat
nafilah orang-orang sangat kurang dan rusak, karena ringannya sholat itu di
sisi mereka, dan peremehan mereka terhadap sholat sampai sholat nafilah itu
seakan tidak diperhitungkan lagi!! Sungguh telah disaksikan di alam nyata orang
yang diberi isyarat (yakni, punya kedudukan) dan dianggap berilmu, sedang
sholat nafilahnya seperti itu, bahkan sholat farhunya juga. Sebab ia mematok
sholatnya seperti patokan ayam, karena ia tidak tahunya tentang hadits. Nah,
bagaimana lagi dengan orang-orang bodoh yang tidak berilmu?!
Sungguh
para ulama berkata,
‘Tak
akan sah rukuk, sujud, berdiri setelah bangkit dari rukuk dan duduk diantara
dua sujud sampai ia tegak dalam posisi rukuk, berdiri, sujud dan duduk’.
Inilah
yang benar menurut atsar (hadits), dipijaki oleh mayoritas ulama dan para
peneliti”. [Lihat Al-Jami’ li Ahkam
Al-Qur’an (11/124-125)]
Para pembaca yang budiman, sungguh banyak hadits dari
Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- yang menjelaskan tentang wajibnya
tegak ketika bangkit dari rukuk.
Semua ini menunjukkan bahwa “tuma’ninah” dalam
posisi tersebut adalah perkara penting dan besar. Demikian pula saat rukuk dan
sujud atau duduk diantara dua sujud.
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-
bersabda,
لَا
تُجْزِئُ صَلَاةُ الرَّجُلِ حَتَّى يُقِيمَ ظَهْرَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ
“Tak
sah sholat seseorang sampai ia meluruskan punggungnya dalam rukuk dan sujud”.
[HR.
Ahmad dalam Al-Musnad (4/122), Abu Dawud dalam As-Sunan
(855), At-Tirmidziy dalam Al-Jami’ (265), Ibnu Majah dalam As-Sunan
(870) dan Ibnu Hibban dalam Shohih-nya (no. 501-Mawarid).
Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih
Al-Jami’ (no. 7224 & 7225)]
“Ini merupakan nash yang gamblang bahwa bangkit dari
rukuk dan sujud, tegak serta tuma’ninah di dalamnya adalah rukun; sholat tak
akan sah tanpa rukun tersebut”.
Sungguh Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-
telah menganggap bahwa pencopet dan pencuri sholat lebih buruk dibandingkan
pencopet dan pencuri harta.
Semua ini adalah indikasi tentang besarnya fungsi “tuma’ninah”
dalam sholat.
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-
bersabda,
أَسْوَأُ
النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلَاتِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ
يَسْرِقُ مِنْ صَلَاتِهِ قَالَ لَا يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلَا سُجُودَهَا أَوْ قَالَ
لَا يُقِيمُ صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ
“Manusia
paling buruk pencuriannya adalah orang yang mencuri dari sholat”. Mereka (para sahabat) berkata, “Bagaimana ia mencuri
sholatnya?” Beliau bersabda, “Dia tidak menyempurnakan rukuk dan
sujudnya”, atau beliau bersabda, “Dia tidak meluruskan punggungnya
ketika rukuk dan sujud”.
[HR.
Ahmad dalam Al-Musnad (5/310). Hadits ini di-shohih-kan
oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (no. 885)]
Nah, disini Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-
menegaskan bahwa orang ini lebih buruk kondisinya dibandingkan pencuri harta.
Tak ragu lagi bahwa pencuri agama lebih buruk daripada pencuri dunia. [Lihat Ash-Sholah
wa Hukm Tarikiha (hal. 145)]
Para pembaca yang budiman, “pencuri-pencuri sholat”
di zaman ini, amat banyak kita saksikan di saat kita menghadiri sholat
berjama’ah di masjid-masjid kaum muslimin.
Mereka sholat dengan cepat laksana ayam mematok
makanannya dengan lincah. Padahal sholat cepat tanpa “tuma’ninah”
seperti ini amat dilarang oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-.
Bahkan beliau mengabarkan kepada kita bahwa itu adalah
cara sholatnya kaum munafiqin yang mengerjakan sholat dengan penuh rasa malas!
Kalian tidaklah melihat seorang yang sholat dengan penuh ketergesaan dan tanpa
tuma’ninah (ketenangan), melainkan ia adalah orang malas yang menganggap sholat
itu adalah beban terberat di pundaknya!
Alaa’ bin Abdir Rahman mengatakan bahwa ia pernah masuk
menemui Anas bin Malik di rumah, di kota Bashroh ketika beliau sudah
sholat zhuhur, sedang rumahnya di samping masjid.
Tatkala
kami masuk menemui beliau, maka beliau berkata, “Apakah kalian telah sholat
Ashar?”
Kami
katakan kepada beliau, “Kami tadi baru usai sholat zhuhur”. Beliau berkata,
“Sholat
Ashar-lah kalian!!” Lalu kami pun sholat Ashar.
Tatkala
usai sholat, beliau berkata,
“Aku
telah mendengar Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
تِلْكَ
صَلَاةُ الْمُنَافِقِ يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيْ
الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا لَا يَذْكُرُ اللَّهَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا
“Itulah
sholat orang munafiq; ia duduk menunggu matahari (akan terbenam) sampai jika
matahari telah berada diantara dua tanduk setan, maka ia (si munafiq) berdiri
(sholat) seraya mematok (mempercepat) sholatnya empat kali sujud, sedang ia tak
mengingat Allah di dalamnya, kecuali sedikit”.
[HR.
Muslim dalam Shohih-nya (no. 622), At-Tirmidziy dalam Al-Jami’
(no. 160) dan An-Nasa’iy dalam Al-Mujtana (1/254)]
Al-Imam Al-Mubarokfuriy
-rahimahullah- berkata dalam menukil ucapan Penulis Al-Arf
Asy-Syadziy,
"هَذَا يَدُلُّ عَلَى وُجُوبِ تَعْدِيلِ الْأَرْكَانِ فَإِنَّ
الشَّرِيعَةَ عَدَّتِ السَّجَدَاتِ الثَّمَانِيَةَ الْخَالِيَةَ عَنِ الْجِلْسَةِ
أَرْبَعَ سَجَدَاتٍ."
“Ini
menunjukkan tentang wajibnya menegakkan rukun-rukun sholat, karena syariat
telah menganggap sujud yang berjumlah delapan, namun kosong dari duduk
(diantara dua sujud) sebagai empat kali sujud”. [Lihat Tuhfah Al-Ahwadziy Syarh Sunan at-Tirmidziy (1/423)]
Para pembaca yang budiman, kondisi orang yang mematok
sholat sebagaimana yang terlihat pada sebagian orang yang sholat, ia melewati
rukun-rukun sholat bagaikan melesatnya anak panah; tidak melebihi ucapan “Allahu
Akbar” saat rukuk dan sujud, karena saking cepatnya.
Hampir saja sujudnya melampaui rukuknya; rukuknya hamper
mendahului bacaannya. Terkadang juga ia menyangka bahwa hanya sekali bertasbih
lebih utama dibandingkan tiga kali!!
Demi Allah, sungguh kami telah mendengar berkali-kali
dari orang yang dijadikan panutan di sebagian perkampungan, kami mendengarnya
mengucapkan “tahmid” (sami’allahu liman hamidah), ketika dahinya
sudah hampir merapat ke tanah.
Kami mendengarnya mengucapkan, “amiin” ketika turun
rukuk. Seakan-akan orang ini ada yang mengejarnya dengan tongkat, sedang ia tak
tahu dengan perbuatannya seperti orang yang berolok-olok dan bermain dalam
sholatnya.
Konon kabarnya, ada sebuah kisah dari mereka bahwa ia
pernah melihat seorang bocah sedang tuma’ninah dalam sholatnya, lalu ia pun
memukul bocah itu seraya berkata kepada sang bocah, “Andai engkau diutus
oleh sultan dalam suatu tugas, apakah kamu lamban dalam tugasmu seperti
lambanmu ini?!”
Sungguh ini semua adalah sikap mempermainkan sholat,
meniadakan sholat dan tipuan dari setan serta menyelisihi perintah Allah dan
Rasul-Nya saat Allah -Ta'ala- berfirman,
{وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ } [البقرة: 43]
“Dan
Dirikanlah shalat…” (QS.
Al-Baqoroh: 43)
Jadi, Allah memerintahkan kita untuk menegakkan sholat,
yaitu melaksanakan sholat secara sempurna berdiri, rukuk, sujud dan dzikirnya.
Dengan kata lain, ia melaksanakan rukun-rukun, kewajiban-kewajiban dan
sunnah-sunnah sholatnya.
Allah -Subhanahu wa Ta'ala- sungguh telah mempersyaratkan
keberuntungan dengan adanya khusyu bagi orang yang sholat dalam sholatnya.
Barangsiapa yang terluput dari khusyu’, maka ia bukan
orang-orang yang beruntung.
Nah, tentunya mustahil akan ada khusyu’ dengan adanya
ketergesa-gesaan dan cepat. Bahkan tak akan tercapai khusyu’ sama sekali,
kecuali disertai tuma’ninah.
Setiap kali bertambah tuma’ninahnya, maka khusyu’-nya
juga akan bertambah.
Setiap kali sedikit khusyu’nya, maka ketergesa-gesaannya
akan semakin cepat sampai gerakan tangannya menjadi seperti bermain-main yang
tak dibarengi dengan khusyu’ dan tidak fokusnya ia kepada ibadah.

سبحان الله
BalasHapusBetapa pentingnya ilmu yg benar, dan inilah kondisi yg masih banyak kita temui di beberapa masjid,
blog ini yg paling aku suka
BalasHapusDoakan agar kami diberi keberkahan dan taufiq dalam kehidupan dunia agar bahagia di negeri akhirat. Barokallohu fiik.
Hapus