Laknat Allah atas Wanita yang Berkonde
Laknat
Allah atas Wanita yang Berkonde
Oleh
:
Ust.
Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc.
–hafizhahullah-
Dua hari terakhir ini, di tengah kaum muslimin nusantara muncul
dan viral puisi 'Ibu Indonesia' yang dibuat dan dibacakan oleh Sukmawati Sukarno Putri dalam
acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018.
Pasalnya, di dalam puisi itu, Sukmawati Sukarno Putri menyinggung
masalah “konde”, dengan lirik puisinya :
“Aku tak tahu Syariat Islam
Yang kutahu sari konde ibu Indonesia sangatlah indah
Lebih cantik dari cadar dirimu”
Yang kutahu sari konde ibu Indonesia sangatlah indah
Lebih cantik dari cadar dirimu”
Terlihat jelas dan gamblang bahwa ia lebih menjunjung
tinggi konde dan melebihkannya atas syariat Allah –azza wa jalla- yang
bernama “cadar”.
Disini kami tidak akan menyinggung masalah
pelecehannya tersebut pada tulisan kali ini. Insya Allah, suatu saat kami akan
bahas. Sebab, pelecehan terhadap agama jelas dalil dan hukumnya.
Namun yang kami akan bahas adalah sisi terlaknatnya wanita
sial yang menggunakan konde, dan sejarah keterkaitan konde dengan kebiasaan wanita
jahiliah, sehingga dari sini para wanita kita –termasuk Ibu Sukmawati- bisa
mengerti kedudukan atau hukum konde, dan pada gilirannya beliau dan para wanita
muslimah (yang belum berhijab), tidak lagi berbangga dengan gulungan kondenya, tapi diharapkan mereka sadar
untuk menutupi kepalanya dengan jilbab, atau bila perlu dengan cadar, sebagai
ciri wanita muslimah!
Para pembaca yang budiman, berhias bagi wanita adalah
perkara yang dibolehkan dalam agama, sepanjang dalam batasan yang dibolehkan
oleh syariat.
Namun perlu diketahui bahwa disana ada jenis-jenis
berhias yang terlarang bagi wanita, bahkan pelakunya dilaknat oleh Allah –azza wa
jalla-. Diantaranya wanita berkonde! Mereka ini terlaknat.
Lalu apakah yang dimaksud dengan “konde” ?
Disebutkan dalam sebagian sumber bahwa “konde”
alias “sanggul” adalah rambut tambahan yang diberi dasar berbentuk bulat
seperti tatakan gelas agak kecil, yang dibuat dari kain gaas, kadang-kadang
berbentuk oval atau bulat kecil.
Rambut tambahan (palsu) tersebut bisa dibentuk
bermacam-macam sanggul yang dikenal oleh semua ibu-ibu sebagai sanggul tempel.
Selain sanggul tempel ada juga rambut tambahan yang biasa
untuk dipasang lepas, dapat berbentuk full sanggul dan half sanggul.
Half sanggul adalah rambut palsu dengan bentuk setengah
kepala jadi dasar (kopnya). Biasanya half-sanggul dipakai oleh wanita-wanita
untuk menambah rambutnya yang kelihatan tipis,
Selain itu juga, konde untuk menutup kebotakan dan
mengikuti mode. Sedangkan full sanggul adalah rambut palsu dengan tatakan dasar
satu kepala sehingga bila dipakai, rambut aslinya tidak terlihat.
Seiring dengan hal di atas maka istilah sanggul adalah berasal dari kata perisanggul, yaitu rambut buatan yang digunakan sebagai penutup sekaligus penghias kepala.
Seiring dengan hal di atas maka istilah sanggul adalah berasal dari kata perisanggul, yaitu rambut buatan yang digunakan sebagai penutup sekaligus penghias kepala.
Sejak dahulu kala, sanggul juga digunakan untuk keperluan
seremonial, sebagai identitas profesi, untuk keperluan panggung, untuk
penyamaran diri dan untuk meningkatkan penampilan. Sebagai pelindung kepala
dari sengatan terik matahari, sebagai penghias dan lambang status sosial.
Sanggul sudah digunakan sejak zaman Mesir Purba sekitar 4000 tahun lalu. Hal tersebut di atas disebabkan oleh keperluan keagamaan, panasnya udara, dan pertimbangan kebersihan, pria dan wanita Mesir Purba memiliki kebiasaan mencukur bersih rambut kepalanya.
Sanggul sudah digunakan sejak zaman Mesir Purba sekitar 4000 tahun lalu. Hal tersebut di atas disebabkan oleh keperluan keagamaan, panasnya udara, dan pertimbangan kebersihan, pria dan wanita Mesir Purba memiliki kebiasaan mencukur bersih rambut kepalanya.
Dari sini, anda bisa mengerti bahwa penggunaan konde
telah dikenal sejak masa jahiliah dan menjadi hiasan wanita jahiliah yang suka
memamerkan kecantikan rambut, dan kemolekan tubuhnya, agar kecantikannya
dinikmati semua orang (pria atau wanita).
Adapun wanita muslimah didikan Rasulullah –shollallohu alaihi
wa sallam-, maka mereka tidak menggunaka konde dan mereka juga menutupi diri
mereka dengan jilbab dan cadar, agar kecantikan mereka dan kesuciannya tetap
terjaga!
Wanita muslimah tidak boleh menyerupai wanita jahiliah
dalam penggunaan konde. Siapa yang menyerupai mereka dalam hal itu, maka ia
akan mendapatkan dosa seperti yang didapatkan oleh wanita jahiliah, dan boleh
jadi hal itu menjadi sebab ia mencintai kekafiran dan orang kafir itu sendiri.
Rasulullah –shollallohu alaihi wa sallam-
bersabda,
«مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»
“Siapa saja yang menyerupai suatu kaum,
maka ia termasuk dari golongan mereka“. [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya
(no. 4031). Hadits ini dinyatakan hasan-shohih oleh Syaikh Al-Albaniy dalam
kitabnya Irwa’ Al-Gholil (no. 1269)]
Para pembaca yang budiman, menggunakan konde adalah
perbuatan tercela yang tidak boleh kita puji dan banggakan, sebab pelakunya
dilaknat oleh Allah –azza wa jalla-.
Dari A’isyah –radhiyallahu anha-, beliau berkata,
“Ada seorang wanita dari kalangan Anshor yang menikah,
dan ia telah sakit , sehingga rambutnya rontok. Mereka pun ingin menyambung
rambut si wanita itu. Akhirnya, mereka bertanya kepada Nabi –shollallohu alaihi
wa sallam-.
Beliau bersabda,
«لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلَةَ
وَالمُسْتَوْصِلَةَ»
“Allah melaknat wanita yang menyambung
rambutnya, dan wanita yang meminta agar rambutnya disambung.” [HR.
Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (no. 5933 & 5934) dan Muslim dalam
Shohih-nya (no. 2122)]
Hadits ini menunjukkan bahwa menyambung rambut dengan
rambut atau sesuatu yang menyerupai rambut adalah perkara yang terlarang dan
pelakunya dilaknat, yakni dijauhkan dari rahmat Allah.
Al-Imam Abu Sulaiman Al-Khoththobiy –rahimahullah-
berkata,
"وإنما نهى عن ذلك لمِا فيه من الغش
الخداع ولو رخَّص في ذلك لاتخذ وسيلة إلى أنواع من الغش والفساد، وإنما عَظُمَ
الوعيد في هذا باللعن وفي النامصة والواشرة والواشمة ونحوها مما تقدم ذكره ومضى تفسيره
قبل من___جهة أن هذه الأمور تغيير/ للخِلقة وتَعاطٍ لإلحاق الصنعة من الآدمي
بالخِلقة من الله عز وجل، وحكم الجُزء في ذلك حكم الكُل، ولَعلّه قد يدخل في هذا
المعنى صنعة الكيمياء فإن من تعاطاها إنما يروم أن يُلحق الصَّنعة بالخِلقة وكذلك
هو في كل مصنوع يشبَّه بمطبوع وهو بابٌ من الفساد عظيم." اهـ من أعلام الحديث
(شرح صحيح البخاري) (3/ 2162_2163)
“Hanyalah beliau
melarang dari hal itu karena di dalamnya terdapat sesuatu kecohan dan tipuan.
Andaikan diberi keringanan dalam hal itu, maka hal itu (penggunaan rambut palsu
atau konde) akan menjadi “wasilah” sarana pengantar kepada berbagai jenis
tipuan dan kerusakan.
Hanyalah menjadi besar
ancaman dalam perkara ini dengan adanya laknat, dan juga dalam hal wanita yang
mencukur alisnya, mengikir giginya, melakukan tato dan semisalnya diantara
perkara yang telah berlalu penyebutan dan penjelasannya sebelum ini, dari sisi bahwa
perkara-perkara ini merupakan pengubahan bentuk asli dan melakukan penambahan
ciptaan manusia pada bentuk ciptaan Allah –azza wa jalla-.”
[Lihat A’lamul
Hadits (jld. 3, hlm. 2162-2163), karya Al-Khoththobiy]
Penyambungan rambut,
seperti konde alias sanggul, dan biasa juga disebut dengan “wig” (rambut
palsu) adalah perkara yang tercela dan terlarang.
Al-Imam Abu
Abdillah Muhammad bin Ali Al-Maziriy –rahimahullah- berkata,
"وصل
الشعر عندنا ممنوع للحديث.
“Menyambung rambut
menurut kami adalah perkara yang terlarang, berdasarkan hadits ini.”
[Lihat
Ikmalul Mu’lim bi Fawa’id Muslim (6/651), karya Al-Qodhi Iyadh
Al-Yahshobiy]
Ketahuilah bahwa
menyambut rambut adalah pelanggaran besar. Tidak heran bila para ulama
menggolongkannya ke dalam kategori dosa-dosa besar.
Al-Imam AL-Hafizh Abu Abdillah Adz-Dzahabiy –rahimahullah-
menggolongkan
perkara menyambung rambut ke dalam golongan dosa-dosa besar di dalam kitabnya
yang berjudul “Al-Kaba’ir”, pada dosa besar yang ke-60 [Lihat
Al-Kaba’ir, (hlm. 421)]
Dari hadits yang kami sebutkan dan yang semakna
dengannya, para ulama menetapkan haramnya para wanita muslimah menggunakan
konde sebagai hiasan!
Al-Imam Ibnu Baththol Al-Bakriy Al-Qurthubiy –rahimahullah-
berkata setelah membawakan hadits di atas dan yang lainnya,
"فى
هذه الأحاديث من الفقه أنه لا يجوز لامرأة أن تصل شعرها بشىء يتجمل به ويظن من
يراه أنه شعرها، كما لا يجوز أن تشم خلقها تتزين بذلك." اهـ من شرح صحيح
البخارى لابن بطال (9/ 172)
Di dalam hadits-hadits ini, terdapat fiqh
(pelajaran) bahwa tidak boleh bagi seorang wanita untuk menyambung rambutnya
dengan sesuatu yang ia gunakan untuk berhias, dan orang yang melihatnya mengira
bahwa ia (konde) adalah rambutnya (yang asli), sebagaimana halnya tidak boleh
mentato tubuhnya demi berhias dengannya.” [Lihat Syarh Shohih
Al-Bukhoriy (9/172)]
Pernyataan yang serupa juga pernah disampaikan oleh
seorang ulama pen-syarah hadits, Al-Imam Syarofuddin Ath-Thibiy –rahimahullah-
usai membawakan hadits di atas dan
yang semakna dengannya,
"الأحاديث
صريحة في تحريم الوصل مطلقاً وهذا هو الظاهر المختار." اهـ من الكاشف عن حقائق
السنن (9/ 2927)
“Hadits-hadits itu adalah tegas dalam
mengharamkan penyambungan rambut secara muthlaq. Inilah pendapat kuat dan
terpilih.” [Lihat Al-Kasyif ‘an Haqo’iq As-Sunan
(9/2927)]
Kesimpulan :
1. Menggunakan
konde bukanlah ajaran Islam. Jadi, tidak perlu dibanggakan! Bahkan ia adalah
kebiasaan yang melanggar batasan agama Islam.
2. Berhias
dengan “konde” adalah adat dan kebiasaan wanita jahiliah yang hidup jauh dari
petunjuk Allah.
3. Jika
ia adalah jalan hidup wanita jahiliah, nah bagaimana mungkin ia lebih baik dibandingkan dengan cadar yang merupakan bagian dari syariat Allah?! Bagaimana mungkin konde melebihi cadar dan hijab?!!
4. Wanita
muslimah wajib baginya untuk menutupi aurat dengan jilbab dan cadar, tanpa
memperlihatkan auratnya (termasuk auratnya adalah rambut).
5. Wanita
muslimah harus menjauhi kebiasaan dan adat masyarakat jahiliah yang jauh dari
kebaikan dan wahyu, seperti menggunakan konde!
6. Laknat
Allah bagi para wanita (baik muslimah atau kafiroh) yang menyambung rambut
dengan konde dan semisalnya!
7. Dalam
berhias, seorang wanita muslimah tidak boleh lepas dari batasan dan kontrol syariat,
sehingga ketika syariat melarangnya menampakkan kepala atau rambut, maka mereka
(para wanita muslimah) harus meninggalkan berhias dengan “konde” (sanggul)
atau “wig”, bahkan mereka wajib menutupi rambut dan kepalanya dengan hijab.
===================================================
وآخر دعوانا أن الحمد لله بر العالمين وصلى الله على نبيينا وآله وأصحابه أجمعين،
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك
===================================================
DUKUNG KAMI
Dalam membantu pembangunan
MASJID DAR AL-FALAH,
milik Ahlus Sunnah Pampang, Makassar.
"Siapa yg membangun sebuah masjid karena Allah, maka Allah akan bangunkan istana baginya di surga".
[HR. Al-Bukhori & Muslim]
# Bagi anda yang ingin membangun istananya di surga, silakan kirim sebagian rezki anda melalui :
Rekening BANK MANDIRI
atas nama
Yayasan Dar Al Falah
No. Rekening : 1740000532291
atau
Rekening BANK MANDIRI SYARIAH
atas nama
Yayasan Dar Al Falah
No. Rekening : 7115_1587_18
Kontak Person :
PANITIA PEMBANGUNAN
0821-9065-5492
(Muhammad)
Jazakumullohu khoiron atas sumbangsih dan doanya.
NB :
Lokasi Masjid Dar Al-Falah Jln. Pampang 4, Belakang Rusun Mahasiswa UMI, Makassar

Komentar
Posting Komentar