Sholat Bersandal
Sholat Bersandal
oleh : Ustadz Abdul
Qodir Abu Fa’izah, Lc.
Banyak diantara sunnah (petunjuk) dari Nabi -Shallallahu
alaihi wa sallam-, mulai sirna di tengah manusia.
Akhirnya, mereka pun meninggalkannya dan
mengutuk orang yang mau mengamalkan sunnah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-
dan mau menghidupkannya.
Parahnya lagi, manusia menuduh si pengamal Sunnah
sebagai orang, di kala ia mengamalkan suatu sunnah.
Diantara sunnah yang dianggap asing oleh
manusia, Sholat Bersandal, yakni sholat dengan menggunakan sandal atau
alas kaki lainnya (seperti : kaos kaki, sepatu dan sejenisnya) saat menunaikan sholat, baik itu di masjid atau
pun di tempat lain.
Padahal kalau kita mau mengadakan riset dan
penelitian ilmiah dalam perkara ini, maka hadits-hadits tentang sholat
bersandal ternyata mencapai derajat mutawatir ‘banyak yang
meriwayatkannya’.
Hadits-hadits seputar permasalahan ini datang
dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dalam bentuk perintah dan juga
berdasarkan perbuatan beliau, sebagaimana kami akan nukilkan kepada para
pembaca.
Para sahabat, tabi’in, dan orang-orang yang
mengikuti sunnah mereka dalam beragama, juga telah menerapkan sunnah ini dalam
kurun waktu yang panjang, sampai muncullah suatu zaman setelah mereka; manusia
mulai meninggalkan sunnah dan kebiasaaan sholat menggunakan sandal. [Lihat Syar’iyyah
Ash-Sholah alaa An-Ni’aal (hal. 5-6) karya Syaikh Muqbil bin Hadi
Al-Wadi’iy, cet. Darul Arqom, Kuwait, 1404 H]
Sebab terbesar yang menghilangkan sunnah itu,
munculnya kebiasaan dan gaya hidup yang ghuluw (keterlaluan) dalam
menjaga kebersihan dan keindahan.
Akhirnya, semua perkara yang menurut mereka
adalah kotor, jorok dan merusak keindahan atau pemandangan mereka, maka mereka
anggap sebagai sesuatu yang harus dihilangkan.
Akibatnya, kaum yang ghuluw
(keterlaluan) ini, secara tidak sadar, akan menghapus dan menghilangkan
kebiasaan sholat memakai sandal di dalam masjid, maupun di tempat lainnya.
Praktis mereka juga membenci orang yang
berusaha menerapkan sunnah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- tersebut,
bahkan menghalanginya dan memperolok-olokkannya sambil berceloteh, “Itu kan
di zaman onta saja!!”
Subhanallah, apakah agama dan
syariat Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- hanya berlaku di zaman beliau saja,
lalu tidak berlaku lagi di zaman moderen ini??!
Tidak, sama sekali tidak demikian!!! Bahkan
sunnah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dan agamanya akan terus berlaku dan
abadi sampai akhir zaman. Sungguh sial orang yang berceloteh demikian.
Celakanya lagi, sunnah ini ditinggalkan oleh
orang-orang yang berilmu dengan berbagai macam dalih dan legitimasi yang mereka
jadikan sebagai uzur.
Mereka juga membangun masjid dengan penuh
kemewahan dan keindahan, sehingga hal yang seperti ini terkadang menjadi
“hujjah” bagi masyarakat bahwa ustadz saja yang berilmu membangun masjidnya
dengan berbagai macam kemewahan yang menjadi halangan menerapkan sunnah sholat
bersandal. Wallahul musta’an.
Para pembaca yang budiman, hadits-hadits
sekitar permasalahan “Sholat Bersandal”, baik di masjid atau
lainnya adalah amat banyak sekali dari sabda dan amaliah Nabi -Shallallahu
alaihi wa sallam- serta para sahabat.
Kali ini ada baiknya para pembaca menelaah
hadits hadits melalui pembahasan berikut:
ÿ Hadits
Anas bin Malik -radhiyallahu anhu-
Salah seorang sahabat pernah menyaksikan Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam- sholat sambil memakai sandal, yaitu
sahabat Anas bin Malik Al-Anshoriy -radhiyallahu anhu-.
Abu Salamah Sa’id bin Yazid Al-Azdiy berkata,
“Aku bertanya kepada Anas bin Malik,
أَكَانَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ قَالَ :
نَعَمْ
“Apakah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-
sholat dengan memakai kedua sandalnya”. Anas menjawab, “Ya”. [HR. Al-Bukhoriy
dalam Kitab Ash-Sholah, bab: Ash-Sholaah fin Ni’aal (386)
dan Muslim dalam Kitab Al-Masaajid, bab: Jawaaz Ash-Sholaah
fin Ni’aal (no. 1236/60/1-2)]
Al-Imam An-Nawawiy -rahimahullah-
berkata, “Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya sholat dengan memakai
kedua sandal dan khuff (sepatu) selama tidak terdapat padanya suatu najis”.
[Lihat Al-Minhaj (5/45), cet. Darul Ma’rifah, 1421 H]
ÿ Hadits
Aus bin Abi Aus -radhiyallahu anhu-
Seorang tabi’in yang bernama Amer pernah
melihat kakeknya (yakni, sahabat Aus bin Abi Aus Ats-Tsaqofiy -radhiyallahu
anhu-) sedang mendirikan sholat, lalu ia meminta sandal kepada Amer bin Abi
Aus (si cucu) agar ia dapat memakai sandalnya dalam sholat.
Kita dengarkan Amer -rahimahullah-
berkata,
كَانَ
جَدِّي أَوْسٌ أَحْيَانًا يُصَلِّي، فَيُشِيرُ إِلَيَّ، وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ، فَأُعْطِيهِ
نَعْلَيْهِ، وَيَقُولُ : رَأَيْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ
“Dulu kakekku, Aus terkadang beliau sholat
seraya mengisyaratkan kepadaku, sedang ia dalam sholat. Lantaran itu, aku pun
memberikan sandal kepadanya. Beliau berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah
-Shallallahu alaihi wa sallam- sholat dengan memakai kedua sandalnya”. [HR. Ibnu Majah dalam
Kitab Iqomah Ash-Sholah wa As-Sunnah fiiha, bab: Ash-Sholaah
fin Ni’aal (no. 1037). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy
sebagaimana dalam Tahqiq Sunan Ibni Majah (1/497/no. 1046)]
Al-Imam Abul Hasan As-Sindiy -rahimahullah-
berkata dalam Hasyiyah Sunan Ibn Majah (2/388),
“Lahiriahnya bahwa ia (sahabat Aus) memakai
sandalnya dalam sholat. Ini adalah dalil bahwa mereka dahulu tidaklah
menganggap isyarat yang memahamkan dan memakai sandal atau sejenisnya sebagai
pembatal sholat. Hadits ini menunjukkan bolehnya sholat di atas kedua sandal,
bila tak ada pada keduanya suatu najis. Jika ada, maka hendaknya ia
mengusapkannya ke tanah dan sholat dengan menggunakan keduanya”.
ÿ Hadits
Abu Hurairah -radhiyallahu anhu-
Sahabat terdekat Nabi -Shallallahu alaihi
wa sallam- dan paling banyak meriwayatkan hadits dari beliau, yaitu Abu
Hurairah -radhiyallahu anhu- juga memberikan persaksian sama dengan
dua sahabat sebelumnya.
Abul Aubar Ziyad Al-Haritsiy -rahimahullah-
berkata,
أَتَى
رَجُلٌ أَبَا هُرَيْرَةَ، فَقَالَ : أَنْتَ الَّذِي تَنْهَى النَّاسَ أَنْ يُصَلُّوا
وَعَلَيْهِمْ نِعَالُهُمْ؟
قَالَ
: "لَا، وَلَكِنْ وَرَبِّ هَذِهِ الْحُرْمَةِ، لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي إِلَى هَذَا الْمَقَامِ، وَعَلَيْهِ نَعْلَاهُ،
وَانْصَرَفَ، وَهُمَا عَلَيْه
“Ada seorang lelaki pernah datang kepada Abu
Hurairah seraya berkata, “Apakah anda yang melarang manusia untuk sholat,
sedang mereka memakai sandalnya?” Abu Hurairah berkata, “Bukan!! Akan tetapi
–demi Robbnya Ka’bah-, sungguh aku pernah melihat Rasulullah -Shallallahu
alaihi wa sallam- sholat menghadap maqom (yakni, maqom Ibrahim) ini, sedang
beliau memakai kedua sandalnya. Beliau usai sholat, sedang keduanya masih
beliau pakai”. [HR.
Ahmad (2/348, 365, 377, 422 dan lainnya). Hadits ini dikuatkan sanadnya oleh Syaikh
Muqbil dalam Syar’iyyah Ash-Sholaah (hal. 9)]
ÿ Hadits
Abdullah bin Mas’ud -radhiyallahu anhu-
Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-
bukan hanya sholat di atas sandal, bahkan beliau juga biasa sholat dengan
menggunakan khuff (sepatu yang menutupi mata kaki), sebagaimana yang terdapat
dalam penuturan Abdullah bin Mas’ud -radhiyallahu anhu-,
لَقَدْ
رَأَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي النَّعْلَيْنِ
وَالْخُفَّيْنِ
“Sungguh kami pernah melihat Rasulullah
-Shallallahu alaihi wa sallam- sholat dengan memakai kedua sandal dan
khuff-nya”.
[HR. Ibnu Majah dalam Kitab Iqomah Ash-Sholah wa As-Sunnah fiiha,
bab: Ash-Sholaah fin Ni’aal (no. 1039). Abu Dawud Ath-Thoyaalisiy dalam Al-Musnad
(1/84), Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (2/416),
Ahmad dalam Al-Musnad (1/461) dan Ath-Thohawiy dalam Musykil
Al-Atsar (1/511). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh
Al-Albaniy sebagaimana dalam Tahqiq Sunan Ibni Majah (1/497/no.
1048)]
Al-Allamah Al-Hafizh Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah -rahimahullah-
berkata, “Diantara perkara yang tidak disenangi oleh hati orang-orang yang
terkena was-was, sholat dengan memakai sandal, sedang itu adalah sunnah
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-, baik dalam bentuk perbuatan beliau,
maupun perintah”. [Lihat Ighotsah Al-Lahfaan (147)]
ÿ Hadits
Syaddad bin Aus -radhiyallahu anhu-
Kebiasaan sholat dengan memakai sandal adalah
kebiasaan kaum muslimin. Adapun kaum Yahudi, maka mereka tak mau sholat
dengan memakai sandal atau sepatu.
Karenanya, Nabi -Shallallahu alaihi wa
sallam- memerintahkan agar kaum muslimin membiasakan diri sholat dengan
memakai alas kaki.
Dari Syaddad bin Aus -radhiyallahu
anhu-, ia berkata, Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-
bersabda,
خَالِفُوا
الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ وَلَا خِفَافِهِمْ
“Selisihilah kaum Yahudi, karena sesungguhnya
mereka itu tidaklah sholat memakai sandal dan khuff (sepatu)”. [HR. Abu Dawud dalam Kitab
Ash-Sholaah, bab: Ash-Sholaah fin Na’l (no. 652). Hadits ini di-shohih-kan
oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (no. 765)]
Al-Hafizh Abdur Rahim bin Al-Husain Al-Iroqiy
Al-Atsariy -rahimahullah-
berkata, “Hikmahnya sholat dengan memakai sandal adalah untuk menyelisihi
ahli Kitab sebagaimana hal ini sudah nyata dan karena khawatirnya seseorang
terganggu oleh sandalnya, bila ia melepasnya. Sementara jika ia memakainya,
maka sandalnya akan terjaga dari pencuri atau hewan yang menajisi sandalnya.
Sungguh aku pernah melepas sandalku, lalu sandalku diambil oleh seekor anjing.
Kemudian anjing itu pun mengembalikannya, sedang ia telah menajisinya”.
[Lihat Faidhul Qodir (3/573-574)]
Seorang muslim senantiasa berusaha mengikuti
Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-, baik ia mengetahui hikmahnya atau tidak.
Sebab Allah atau Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- tidaklah
memerintahkan sesuatu, kecuali di dalamnya ada kebaikan.
Sebaliknya, Allah tidak melarang sesuatu,
selain padanya ada keburukan bagi kehidupan manusia di dunia dan di akhirat.
ÿ Abdullah
bin Amer bin Al-Ash -radhiyallahu anhuma-
Perintah sholat dengan memakai sandal adalah
perkara yang mustahab (dianjurkan), bukan wajib, demi menyelisihi ahli
Kitab.
Karena sunnah ini tak wajib, Rasulullah
-Shallallahu alaihi wa sallam- biasa sholat dalam keadaan tak bersandal, dan
kadang pula bersandal.
Abdullah bin Amr bin al-Ash -radhiyallahu
anhu- berkata,
رَأَيْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي حَافِيًا وَمُنْتَعِلًا
“Aku telah melihat Rasulullah -Shallallahu
alaihi wa sallam- mendirikan sholat dalam keadaan tidak bersandal dan dalam
keadaan bersandal”. [HR.
Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 653) dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya
(no. 1038). Hadits ini hasan-shohih menurut Syaikh Al-Albaniy dalam Ats-Tsamar
Al-Mustathob (1/352)]
Ini menunjukkan bahwa sholat bersandal adalah
boleh sebagaimana halnya sholat tanpa sandal.
Namun hendaknya seseorang jangan
meninggalkan kebiasaan sholat sambil bersandal, sebab ini merupakan
kebiasaan kaum Yahudi.
ÿ Hadits
Abu Sa’id Al-Khudriy -radhiyallahu anhu-
Mungkin ada diantara pembaca yang bertanya, “Apakah
dalil yang gamblang bahwa Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dan para
sahabatnya pernah sholat dengan memakai sandal di dalam masjid?”
Jawabannya telah diutarakan oleh Sahabat
Abu Sa’id Al-Khudriy -radhiyallahu anhu- saat beliau berkata
menceritakan tentang sholatnya Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-
bersama para sahabat dengan memakai sandal di dalam mesjid, “Rasulullah
-Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
إِذَا
جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا
أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا
“Bila seseorang diantara kalian datang ke
masjid, maka hendaknya ia memperhatikan (yakni, sandalnya). Bila ia melihat
pada sandalnya terdapat najis atau kotoran, maka hendaknya ia mengusapkannya
(ke tanah) dan sholatlah dengan memakai keduanya”. [HR. Abu Dawud (no.
650). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Irwa’
Al-Gholil (no. 284)]
Al-Allamah Syaikh Ahmad Muhammad Syakir -rahimahullah-
berkata dalam At-Ta’liq alaa Sunan At-Tirmidziy,
“Ya, kita tidak mengetahui adanya khilaf
diantara para ulama tentang bolehnya sholat bersandal di masjid atau
selainnya. Akan tetapi perhatikanlah keadaan orang-orang awam dari kalangan
kaum muslimin sekarang sampai kepada orang yang merasa berilmu; bagaimana
sampai mereka mengingkari orang yang sholat dengan memakai kedua sandalnya?
Padahal ia tak diperintah untuk melepas
kedua sandalnya saat sholat. Dia hanya diperintah untuk memperhatikan najis
pada keduanya. Bila ia melihat padanya terdapat najis, maka ia harus
menggosokkannya ke tanah. Itulah cara membersihkannya. Anda tidaklah
diperintahkan selain itu”. [Lihat Ats-Tsamr al-Mustathob fi Fiqh As-Sunnah wa
Al-Kitab (1/350)]
Inilah beberapa nukilan hadits yang
menerangkan kepada kita tentang sunnahnya sholat sambil bersandal.
Dengan beberapa dalil beserta penjelasannya
dari para ahli ilmu, maka selayaknya seorang muslim tidak lagi merasa aneh,
apalagi marah saat melihat saudaranya ada yang sholat sambil bersandal.
Terakhir, kami memohon kepada Allah -Azza wa
Jalla- agar membangkitkan suatu kaum yang mau menerapkan sunnah ini dengan
membangun masjid yang dibangun di atas sunnah Nabi -Shallallahu alaihi wa
sallam- dan para sahabatnya.
Di dalamnya kaum muslimin dengan bebas dapat
melakukan sholat sambil bersandal.
====================================
DUKUNG KAMI
Dalam membantu pembangunan
MASJID DAR AL-FALAH,
milik Ahlus Sunnah Pampang, Makassar.
"Siapa yg membangun sebuah masjid karena Allah, maka Allah akan bangunkan istana baginya di surga".
[HR. Al-Bukhori & Muslim]
# Bagi anda yang ingin membangun istananya di surga, silakan kirim sebagian rezki anda melalui :
Rekening BANK MANDIRI
atas nama
Yayasan Dar Al Falah
No. Rekening : 1740000532291
atau
Rekening BANK MANDIRI SYARIAH
atas nama
Yayasan Dar Al Falah
No. Rekening : 7115_1587_18
Kontak Person :
PANITIA PEMBANGUNAN
0821-9065-5492
(Muhammad)
Jazakumullohu khoiron atas sumbangsih dan doanya.
NB :
Lokasi Masjid Dar Al-Falah Jln. Pampang 4, Belakang Rusun Mahasiswa UMI, Makassar

Komentar
Posting Komentar