Adakah Zakat Fitrah bagi Orang yang Meninggal di Bulan Romadhon?
Adakah Zakat Fitrah bagi Orang yang Meninggal
di Bulan
Romadhon?
oleh :
Ustadz Abdul Qodir Abu Fa'izah, Lc.
-hafizhahullah-
Zakat Fitri terambil dari kata al-fithr (الفطر), dan lebih dikenal di Indonesia dengan “Zakat
Fitrah”, walaupun penamaan ini keliru, dan yang benar adalah “Zakat Fitri”.
Zakat Fitri adalah zakat dan sedekah yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang
mendapati Romadhon, dan zakat ini wajib dikeluarkan saat berakhirnya Romadhon
yang ditandai dengan tenggelamnya matahari pada malam Ied.
Jika seorang muslim yang mukallaf meninggal saat malam
lebaran dan keluarnya Romadhan dengan tenggelamnya matahari saat itu, maka ia wajib membayar ZAKAT FITRI.
Sebaliknya, jika ada seorang bayi yang lahir di malam
lebaran, setelah tenggelamnya matahari yang mengakhiri bulan Romadhon, maka
tidak ada kewajiban zakat fitri bagi bayi ini. Sebab, bayi ini
teranggap tidak mendapati Romadhon.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin –rahimahullah-
menerangkan kepada kita dua perkara ini,
ولو مات الإنسان قبل غروب الشمس ليلة العيد لم
تجب فطرته أيضاً؛ لأنه مات قبل وجوب سبب الوجوب."
اهــ من مجموع فتاوى ورسائل العثيمين (18/ 257)
“Andaikan ada seseorang yang meninggal
sebelum matahari tenggelam pada malam Ied (malam lebaran), maka tidak wajib
baginya zakat fitri. Karena, ia meninggal sebelum munculnya sebab kewajiban
(untuk membayar zakat fitri).” [Lihat Majmu’ Fatawa
wa Rosa’il Al-Utsaimin (18/257)]
Syaikh Al-Utsaimin –rahimahullah- juga jelaskan,
فلو ولد للإنسان ولد بعد مغيب الشمس ليلة العيد
لم تلزمه فطرته وإنما تستحب
“Andaikan dilahirkan seorang anak bagi
seseorang, setelah tenggelamnya matahari pada malam ied (lebaran), maka tidak
terharuskan baginya (mengeluarkan) zakat fitri; hanya dianjurkan.” [Lihat
Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Al-Utsaimin (18/257)]
Demikian hukum zakat fitri bagi mereka yang meninggal di
Bulan Romadhon, dan bayi yang lahir setelah selesainya Romadhon.
*******************************
Pembebasan Tanah Wakaf Ponpes Al-Ihsan
(Terhitung Mei 2019 M)
Alhamdulillah, Ponpes Al-Ihsan Gowa merupakan salah satu
lembaga pendidikan Islam yang kini banyak dilirik masyarakat, karena MENERIMA
PEMONDOKAN bagi para santri dari setingkat SD-SMA. Keberadaan Ponpes Al-Ihsan
amat penting dalam MEMBANTU PENDIDIKAN AGAMA kaum menengah ke bawah.
Dengan bangunan yang serba sederhana, dan lahan yang
sempit, tentunya membuat gerak pendidikan para santri terbatas dan penyediaan
sarana bangunan pun tentunya terbatas, karena lahan yang amat minim.
Karenanya, kami mengajak kaum muslimin untuk ikut
berpartisipasi memberikan sedekah jariyahnya bagi Pembebasan (Perluasan) Tanah
Wakaf Pondok Pesantren Al Ihsan, terlebih lagi di Bulan Romadhon yang berkah
ini.
_“Allah senantiasa membantu seorang hamba, selama hamba itu senantiasa membantu
saudaranya”._ [HR. Muslim dalam
Shohih-nya (no. 2699)]
Bagi yang ingin berpartisipasi dalam Pembebasan Tanah
Wakaf Ma’had Al Ihsan ini, anda dapat
mengirimkan dana melalui :
{{🔰}} Rekening Ma'had Al-Ihsan
Bank BRI
No. Rekening 5082-01-017462-53-9
Atas Nama : SEKOLAH
MAHAD AL IHSAN
{{🔰}} Kontak Konfirmasi : 0852 4154 8039 / 0822 1441 0000
Atau menyerahkan secara langsung kepada Panitia Pembebasan
Perluasan Tanah Wakaf Ponpes Al Ihsan Gowa. Jazakumullohu khoiron atas partisipasinya
dan semoga Allah memberkahi segala usaha anda.
{{🔰}} Alamat Ponpes
Al-Ihsan : Jalan Likukang, Kel. Bontomanai, Kec. Bontomarannu, Gowa, Sulsesl.
Lokasi Maps : https://goo.gl/maps/sqxoRRCF7F7CyY1Y6
{{🔰}} YANG MENGETAHUI
Para Pembina :
* Ust. Ibnu Yunus
* Ust. Nashrul Haqq
* Ust. Abdul Qodir
Abu Fa’izah, Lc.
{{🔰}} KETERANGAN HARGA LAHAN
Rincian :
* Luas Lahan 3600 m2
* Harga Per meter
Rp. 41.7000,-
* Total Harga Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
{{🔰}}
LAPORAN DANA SEMENTARA :
* Masuk : Rp. 35.000.000,-
* Sisa yang Dibutuhkan : Rp. 115.000.000,-
bismillah....
BalasHapusafwan ustadz, ana ada beberapa pertanyaan dari teman.
1. bgmn sbnrx hukum poligami yg sesuai syariat, bgmn istri brsikap kpd suami yg ingn poligami?
2. bgaimana puasax seorang wanita yg suntik kb disiang hari ?
3. Ditempat saya waktu pembagian zakat fitrah, dari tahun ketahun bagi yg sering semaan al quran dimusola sama yg sering bersih2 musola mendapat bagian zakat, padahal termasuk golongan yg mampu. Itu hukumnya bagaimana ya?
4. tanya samyang yg kmrin beredar kan ada kandungan babinya ya, terus dibuang di kasihkan ayam, terus ayamnya gitu ikut haram kah dimakan?
5. bolehkah orang yg membayar zakat dapat jg pemberian zakat dr desa krn ibu Janda & zakatx berupa uang?
Begini. Ibu ini adalah Janda,dapat pembagian zakat dr desa setempat,tp ibu ini jg membayar zakat fitrahnya.
jazaakallahu khairan
baarokallahu fiyk
Jawaban untuk beberapa pertanyaan itu :
Hapus(1) Poligami sesuai syariat adalah poligami yang dilakukan oleh seseorang saat ia mampu menafkahi semua istri anak-anaknya, dan dilakukan ikhlash dalam mencari pahala. Sebab poligami adalah ajang berinfaq dan ber-ta'awun dalam kebaikan antara suami dengan beberapa istrinya dalam perkara-perkara yang baik.
(2) Puasa seorang yang disuntik perlu dirinci :
* Kalau suntik itu sebagai pengganti makanan atau
minuman yg menghilangkan rasa lapar dan dahaga, maka
suntik itu membatalkan puasanya.
* Tapi kalau bukan pengganti makanan atau minuman,
cuma sekedar obat, maka suntik itu tidak membatalkan
puasanya.
3. Orang yang mampu haram hukumnya mengambil zakat fitri.
4. Insya Allah, ayamnya ndak ikut najis atau haram, kecuali jika makanan pokoknya adalah najis, maka sebelum disembelih, harus diberi makanan halal selama 3 hari.
5. Jika ibu janda itu miskin, maka boleh. Tapi jika ia mampu, maka haram. Wallahu a'lam bish showab.