Ajakan Indah untuk Menyatukan Langkah dalam Berpuasa dan Berhari Raya bersama Pemerintah
Ajakan Indah untuk Menyatukan
Langkah
dalam Berpuasa dan Berhari Raya
bersama Pemerintah
oleh :
Ust. Abdul Qodir Abu Fa'izah, Lc.
-hafizhahullah-
Ummat
Islam adalah ummat yang memiliki banyak kebaikan. Mereka adalah ummat pilihan
di antara ummat-ummat lain.
Tak heran
jika Allah -Ta'ala- berfirman memuji mereka dan menyatakannya sebagai
ummat terbaik,
كُنْتُمْ
خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ
الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ [آل عمران
: 110]
"Kamu
adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang
ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah". (QS. Ali Imran: 110).
Ragam
kebaikan yang terdapat pada ummat Islam amatlah banyak, jika kita mau menghitungnya.
Diantara
bentuk kebaikan yang ada padanya, adanya perhatian mereka terhadap agama
mereka, seperti perhatian mereka terhadap masalah hilal (awal) Romadhon.
Allah
menjadikan hilal (bulan sabit) sebagai tanda masuknya bulan Romadhon,
dan wajibnya berpuasa di bulan itu.
Allah
-Ta'ala- berfirman,
فَمَنْ
شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ [البقرة
: 185]
"Karena
itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan
itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu". (QS. Al-Baqoroh: 185).
Mungkin
ada diantara kita yang bertanya saat membaca ayat ini, "Bagaimanakah kita
mengetahui masuknya Romadhon?"
Nabi -Shallallahu
'alaihi wa sallam- bersabda dalam
menjawab pertanyaan seperti ini,
إِذَا
رَأَيْتُمُوْهُ فَصُوْمُوْا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ
فَاقْدِرُوْا لَهُ
"Jika
kalian melihatnya (yakni hilal, pent.), maka berpuasalah. Jika kalian
melihatnya, maka berbukalah. Jika mendung menutupi kalian, maka tetapkanlah
baginya (tiga puluh hari)". [HR.
Al-Bukhoriy (1900), dan Muslim (1080)]
Jadi, kaum muslimin berpuasa ketika
melihat hilal Romadhon, dan berbuka (berhari raya)
saat melihat hilal Syawwal dengan
mata telanjang, tanpa harus menggunakan hisab, dan alat-alat teropong atau
lainnya sebagaimana yang terjadi di zaman Nabi -Shallallahu 'alaihi wa
sallam-.
Para
sahabat hanya menggunakan mata kepalanya dalam menunggu munculnya hilal.
Diantara
karunia Allah atas hamba-hamba-Nya, dan kompensasi-Nya, Allah menjadikan
ibadah-ibadah yang berdasarkan waktu terkait dengan dengan tanda-tanda yang tampak
bagi mata, sehingga memungkinkan bagi setiap muslim yang jahil atau alim dari
kalangan orang-orang pedalaman, maupun orang-orang kota untuk bisa melihatnya,
dan mengetahuinya.
Karena
inilah, Allah jadikan ru'yah hilal (melihat hilal) sebagai tanda
masuknya bulan Romadhon, dan berakhirnya.
Jadi,
Allah mudahkan -bagi setiap orang yang mau mengenalnya- untuk bisa melihatnya
dengan mata telanjang.
Oleh
karena itu, kaum muslimin -di berbagai tempat, dan negeri- sejak diutusnya Nabi
kita -Shollallahu 'alaihi wasallam-; mereka masing-masing berusaha
memperhatikan dan munculnya hilal Romadhon.
Dalam hal
itu, mereka dikumpulkan oleh kesamaan agama, dan aqidah, serta perealisasian
perintah Allah, dan Rasul-Nya -Shollallahu 'alaihi wasallam- .
Namun masalah
melihat hilal ini, kaum muslimin berselisih di dalamnya; antara yang menetapkan
munculnya hilal, dan antara yang meniadakannya.
Perselisihan
mereka dalam masalah penetapan awal puasa, dan berhari raya adalah perkara yang
berkisar diantara mereka.
Diantara
sebab perselisihan itu, di zaman dahulu dalam masalah penetapan hilal adalah jauhnya
tempat, dan susahnya menyampaikan berita.
Sebab
terkadang hilal itu bisa terlihat di suatu negeri diantara negeri-negeri kaum
muslimin, sedang yang lainnya tidak melihatnya, karena jauhnya mereka, dan
tidak sampainya berita kepada mereka dari orang yang telah melihatnya di negeri
lain.
Mereka
yang melihatnya pun mulai berpuasa, sedang yang lainnya masih tetap belum
berpuasa. Namun mereka semuanya masih bersatu dan bersaudara, sebab perbedaan
mereka tidak muncul karena kesengajaan, atau sebab kebencian, dan perselisihan
pendapat atau politik.
Tapi
muncul karena masalah hilal telah tampak terlihat atau belum?!
Di era-era
belakangan ini, Allah menganugerahkan bagi ummat Islam berbagai macam nikmat
yang tak bisa dihitung, kecuali oleh Allah berupa sarana-sarana telekomunikasi;
mulai dari radio, televisi, sampai kepada alat-alat, dan teknologi canggih.
Sarana dan
alat-alat ini hampir-hampir bisa menjadikan bumi dalam suatu lingkup yang luas,
dan lebarnya tidak melebihi satu meter persegi.
Oleh
karena itu, selayaknya seluruh negara-negara Islam menyatukan langkah dalam
beribadah dengan adanya fasilitas dan alat teknologi yang canggih, bukan malah
setiap negara merasa diri berhak menentukan ibadah puasa dan hari rayanya dan
bukan pula gengsi mengikuti negara lain yang telah melihat hilal (bulan sabit)!
Jika
bersatu dalam urusan dunia (seperti, politik, perdagangan, pendidikan, dan
lainnya) adalah perkara yang mungkin dan amat diusahakan, lalu kenapa dalam
urusan penentuan awal puasa dan hari raya tidak bisa?!
Setiap
negara Islam harus menyadari bahwa menyatukan langkah dalam penentuan awal
puasa Romadhon dan hari raya adalah sebuah keharusan.
Alangkah
indahnya jika mereka sejalan dan seragam dalam memulai ibadah, sehingga syiar
Islam tampak semarak di seluruh belahan bumi!
Dalam
konteks cakupan masyarakat dalam sebuah negara, terkadang kita menemui adanya
sebagian pemerintah yang bersikeras dalam menentukan awal Romadhon dan hari
raya, tanpa mau menoleh kepada negara Islam lainnya yang telah melihat hilal
(bulan sabit) sebagai tanda masuknya Romadhon dan berakhirnya.
Seiiring
dengan hal itu, muncul sebuah pertanyaan :
"Apa kewajiban dan sikap kita dalam hal ini? Apakah
mengikuti negara kita ataukah mengikuti negara lain yang telah melihat
hilal?"
Jawabannya,
Walaupun
kaum muslimin telah berusaha mengawasi, dan melihat hilal dengan berbagai macam
sarana, tapi masih tetap saja
kita akan melihat adanya keanehan berupa perselisihan pendapat diantara kaum
muslimin antara satu negara dengan negara lainnya, bahkan di negeri yang
sama; si fulan berpuasa, dan si fulan
lainnya masih tetap belum berpuasa.
Padahal di
dalam Islam, Allah dan Rasul-Nya telah memerintahkan kita untuk bersatu dalam
beribadah, termasuk diantaranya berpuasa dan berhari raya.
Nabi -Shallallahu
'alaihi wa sallam- bersabda,
الصَّوْمُ
يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ
"(Waktu)Puasa
pada hari kalian berpuasa, dan berbuka (berhari raya) pada hari kalian berbuka
(berhari raya), dan berkurban pada hari kalian berkurban".[HR. At-Tirmidziy (697). Lihat Ash-Shohihah
(224)]
Jadi,
kewajiban kaum muslimin, dan pemerintahnya adalah memperhatikan, dan mengawasi
dengan sungguh-sungguh hilal Romadhon demi menyatukan langkah ibadah, dan
menyebarkan berita puasa, dan waktu hari raya melalui berbagai sarana ke
tempat-tempat yang dekat, maupun yang jauh.
Namun seyogyanya kaum muslimin tidak
menyelisihi penguasa, dan pemerintahnya dalam masalah penetapan puasa dan hari
raya, sehingga tidak menjadi sebab
terciptanya kebencian antara rakyat dengan pemerintahnya. [Lihat Majalah
Al-Ishlah (edisi IV/hal.38), Rajab, 1428 H][1]
Al-Imam Abu Isa At-Tirmidziy -rahimahullah- berkata usai membawakan hadits di
atas,
"وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ هَذَا
الحَدِيثَ ، فَقَالَ : إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالفِطْرَ مَعَ الجَمَاعَةِ
وَعُظْمِ النَّاسِ." اهـ من سنن الترمذي - (3 / 80)
"Sebagian
ahlul ilmi (ulama') menafsirkan hadits ini seraya berkata,"Puasa dan
berbuka ini maknanya bersama jama'ah, dan kebanyakan orang". [Lihat Sunan At-Tirmidziy (3/80)]
Maka
seorang harus berpuasa bersama jama'ah, dan orang banyak yang berada dalam
pengaturan dan pimpinan seorang penguasa. Bukan berpuasa sendiri-sendiri atau
bersama kelompok dan organisasinya. Tapi berpuasa bersama penguasa dan orang
banyak.
Al-Imam
Ash-Shon'aniy -rahimahullah- berkata,
"فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يُعْتَبَرُ
فِي ثُبُوتِ الْعِيدِ الْمُوَافَقَةُ لِلنَّاسِ، وَأَنَّ الْمُنْفَرِدَ بِمَعْرِفَةِ
يَوْمِ الْعِيدِ بِالرُّؤْيَةِ يَجِبُ عَلَيْهِ مُوَافَقَةُ غَيْرِهِ، وَيَلْزَمُهُ
حُكْمُهُمْ فِي الصَّلَاةِ، وَالْإِفْطَارِ، وَالْأُضْحِيَّةِ." اهـ من سبل السلام
- (1 / 425)
"Dalam
hadits ini terdapat dalil bahwa yang dijadikan standar dalam hal penetapan hari
raya adalah kecocokan dengan manusia (orang banyak), dan bahwa seorang yang
bersendirian dalam mengetahui hari ied melalui hasil ru'yah adalah wajib
baginya mencocoki orang lain (masyarakat banyak), dan keputusan orang banyak akan
mengharuskan orang yang bersendirian (mengikuti orang banyak) dalam hal sholat,
berbuka (baca: berhari raya), dan berkurban". [Lihat Subulus Salam (1/425)]
Abul
Hasan As-Sindiy berkata dalam Hasyiyah Sunan
Ibn Majah,
"وَالظَّاهِر أَنَّ مَعْنَاهُ أَنَّ هَذِهِ
الْأُمُور لَيْسَ لِلْآحَادِ فِيهَا دَخْل وَلَيْسَ لَهُمْ التَّفَرُّد فِيهَا بَلْ
الْأَمْر فِيهَا إِلَى الْإِمَام وَالْجَمَاعَة وَيَجِب عَلَى الْآحَاد اِتِّبَاعهمْ
لِلْإِمَامِ وَالْجَمَاعَة وَعَلَى هَذَا فَإِذَا رَأَى أَحَد الْهِلَال وَرَدَّ الْإِمَام
شَهَادَته يَنْبَغِي أَنْ لَا يَثْبُت فِي حَقّه شَيْء مِنْ هَذِهِ الْأُمُور وَيَجِب
عَلَيْهِ أَنْ يَتْبَع الْجَمَاعَة فِي ذَلِكَ." اهـ من حاشية السندي على ابن
ماجه - (3 / 431) حسب نسخة الشاملة
"Lahiriahnya
hadits ini, bahwa maknanya: sesungguhnya perkara-perkara ini (yakni, puasa, dan
hari raya) tak ada campur tangan di dalamnya bagi orang perorangan; tak boleh
sendiri-sendiri di dalamnya. Bahkan urusannya kembali kepada penguasa, dan
jama'ah (masyarakat banyak). Wajib bagi orang perorangan mengikuti penguasa,
dan jama'ah. Berdasarkan hal ini, jika seorang ada yang melihat hilal, sedang
penguasa menolak persaksiannya, maka seyogyanya tidak menetapkan perkara
seperti ini sedikitpun bagi dirinya. Wajib baginya mengikuti jama'ah dalam hal
itu". [Lihat Al-Hasyiyah ala Sunan
Ibni Majah (3/431)]
Memang
para ulama ahli fikih berbeda pendapat: jika hilal terlihat pada suatu negeri, maka
apakah hal itu mengharuskan negeri lain untuk mengikuti hasil ru'yah (penglihatan)
negeri itu? Ataukah negeri lain memiliki ru'yah sendiri.
Para
ulama dalam hal ini berselisih pendapat dengan perselisihan yang kuat;
masing-masing pendapat memiliki hujjah, dan kemungkinan untuk benar, karena tak
adanya nash khusus yang menetapkan salah satunya.
Namun
pendapat yang terkuat adalah wihdatul matholi' (kesatuan hilal). Maksudnya,
jika suatu negeri telah melihat hilal, maka yang lainnya harus ikut kepadanya. Pendapat
inilah yang dikuatkan oleh qowa'id syar'iyyah (kaedah-kaedah syari'at).
[Lihat
Nailul Author: Kitab Ash-Shiyam, bab: Al-Hilal
Idza Ro'aahu Ahlu Baldah, hal Yalzamu Baqiyyah Al-Bilad Ash-Shoum (4/267)]
Namun
apabila suatu negeri, penguasanya menetapkan pendapat lain yang menyatakan
bahwa setiap negeri memiliki mathla' (waktu) terbitnya hilal, sehingga
negerinya tak mesti mengikuti negeri lain yang telah melihat hilal, maka rakyat
dalam hal ini harus mengikuti keputusan pemerintahnya masing-masing.
Karena,
keputusan pemerintah adalah ijtihad yang menghilangkan dan menghapus khilaf dan
perselisihan antara penduduk satu negeri.
Rakyat
dalam hal itu tak boleh menyelisihinya demi mentaati Allah, Rasul-Nya, dan
penguasa muslim; demi menyatukan langkah. [Lihat Majallah Al-Ishlah
(edisi IV/hal.39)]
Jadi, seseorang tak boleh menyelisihi pemerintahnya dalam
masalah-masalah umum yang memiliki kemaslahatan yang kembali kepada jama'ah
(masyarakat).
Itulah
rahasia dan hikmahnya Allah mensyari'atkan adanya pengangkatan pemimpin
(pemerintah) agar mereka mengurus, mengatur, dan menetapkan kemaslahatan
masyarakat banyak sesuai tuntunan Allah.
Diantara
perkara-perkara yang mengandung kemaslahatan orang banyak, dan pemerintahlah
yang harus menanganinya: mu'amalah (semisal, niaga), pernikahan, jihad, hukum hadd,
qishoh, penampakan syi'ar Islam di hari raya, sholat Jum'at, berpuasa,
dan lainnya.
Seorang
ulama Syafi'iyyah yang bernama Adhuddin Abdur Rahman bin Ahmad Al-Ijiy -rahimahullah- berkata saat menjelaskan hikmah
pengangkatan seorang pemimpin (pemerintah),
"مقصود الشارع فيما شرع من المعاملات والمناكحات والجهاد والحدود
والمقاصات وإظهار شعار الشرع في الأعياد والجمعات إنما هو مصالح عائدة إلى الخلق معاشا
ومعادا، وذلك لا يتم إلا بإمام يكون من قبل الشارع يرجعون إليه فيما يعن لهم، فإنهم
مع اختلاف الأهواء وتشتت الآراء وما بينهم من الشحناء، قلما ينقاد بعضهم لبعض فيفضي
ذلك إلى التنازع والتواثب، وربما أدى إلى هلاكهم ___جميعا، ويشهد له التجربة."
اهـ من المواقف - (3 / 575)
"Maksud
Penetap Syari'at (Allah) dalam perkara-perkara yang ia syari'atkan berupa mu'amalah, pernikahan, jihad, hukum hadd, qishoh,
penampakan syi'ar Islam di hari raya, sholat Jum'at; maksud tersebut hanyalah
merupakan kemaslahatan yang kembali kepada makhluk di dunia, dan akhirat. Sedang maksud tersebut
tak akan sempurna, kecuali dengan adanya pemimpin (pemerintah) dari arah
Penetap syari'at.
Mereka
(rakyat) kembali kepada pemimpin itu dalam hal-hal yang terjadi pada mereka. Karena –disamping adanya perselisihan hawa nafsu, dan
perbedaan pemikiran, serta hal-hal yang terdapat diantara mereka berupa permusuhan
dan cekcok-, maka jarang sekali ada sebagian orang mau patuh kepada yang
lainnya.
Hal
seperti itu bisa mengantarkan kepada pertengkaran, dan perkelahian. Terkadang
juga menyebabkan kehancuran bagi mereka semuanya". [Lihat Kitab Al-Mawaqif (3/575-576)]
Perselisihan
kaum muslimin dalam menetapkan puasa, dan hari raya, tak seyogyanya muncul
karena perbedaan dan perselisihan politik, atau pemikiran-pemikiran batil.
Sebab
masalah seperti ini adalah agama, dan ketaatan kepada Allah Robbul almain; tak
ada campur tangan politik dan pemikiran di dalamnya.
Tapi
masalah seperti ini berkaitan dengan masalah melihat hilal yang Allah
jadikan sebagai tanda wajibnya berpuasa dan berhari raya. Jika terlihat, maka
wajib berpuasa, karena taat kepada Allah Robb alam semesta, dan mengamalkan
perintah-Nya.
Maka
hendaknya setiap muslim, baik penguasa maupun rakyat, semuanya berusaha
menyatukan kata dan langkah dalam beribadah. Sebab perselisihan dalam beragama
adalah tercela.
Allah
-Ta'ala- mengutus Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- sebagai rasul pembawa
agama sempurna yang memiliki tujuan-tujuan mulia (maqoshidusy syari'ah).
Diantara
tujuan-tujuan mulia itu, Allah dan Rasul-Nya dalam Al-Kitab dan As-Sunnah
memerintahkan agar senantiasa berjama'ah, dan bersatu. Sebaliknya, Allah
-Ta'ala- dan Rasul-Nya melarang tafarruq (perpecahan), dan ikhtilaf
(berselisih).
Allah
-Ta'ala- berfirman dalam memerintahkan kita bersatu di atas agama-Nya,
وَاعْتَصِمُوا
بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ
إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ
إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا
كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ [آل عمران : 103]
"Dan
berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu
bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu
(masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu
menjadilah kamu Karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu
Telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya.
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat
petunjuk". (QS. Ali Imran: 103).
Al-Hafizh
Ibnu Katsir -rahimahullah- berkata saat
menafsiri ayat ini,
"أمَرَهُم
بالجماعة ونهاهم عن التفرقة وقد وردت الأحاديثُ المتعددة بالنهي عن التفرق والأمر بالاجتماع
والائتلاف." اهـ من تفسير ابن كثير / دار طيبة - (2 / 89)
"Allah
-Ta'ala- memerintahkan mereka berjama'ah (bersatu), dan melarang mereka dari
perpecahan. Berbagai macam hadits telah datang membawa larangan berpecah
(bercerai-berai), dan perintah berkumpul, dan bersatu". [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (1/514)]
Allah -Ta'ala-
berfirman,
وَلاَ
تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ
وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ [آل عمران
: 105]
"Dan
janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih
sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. mereka Itulah orang-orang
yang mendapat siksa yang berat".
(QS. Ali Imran: 105).
Al-Imam Abu Ja'far Muhammad bin Jarir Ath-Thobariy -rahimahullah- berkata memaknai ayat ini,
"يقول
جل ثناؤه: فلا تتفرقوا، يا معشر المؤمنين، في دينكم تفرُّق هؤلاء في دينهم، ولا تفعلوا
فعلهم، وتستنوا في دينكم بسنتهم، فيكون لكم من عذاب الله العظيم مثل الذي لهم."
اهـ من جامع البيان - (7 / 92)
"Allah
–Jalla Tsana'uh- berfirman, "Janganlah kalian berpecah-belah –wahai
orang-orang beriman- dalam hal agama kalian, seperti berpecahnya mereka itu
dalam agamanya; janganlah kalian melakukan perbuatan mereka, dan (jangan pula)
mencontoh jalan hidup mereka dalam agama kalian. Lantaran itu kalian mendapatkan
adzab Allah yang besar, seperti yang mereka dapatkan". [Lihat Jami' Al-Bayan (3/385)]
Berangkat
dari ayat semisal ini, Nabi
-Shallallahu 'alaihi wa sallam-
dalam segala kesempatan dan waktunya berusaha memerintahkan agar menjaga
jama'ah, dan persatuan, serta
melarang perpecahan, dan segala wasilah dan sebab yang mengantarkan kepada
perpecahan.
Ambil saja
sebagai contoh, kisah yang dituturkan oleh Sahabat Wahsyi bin Harb -radhiyallahu
'anhu-,
أَنَّ
أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوْا: يَارَسُوْلَ اللهِ,
إِنَّنَا نَأْكُلُ وَلاَ نَشْبَعُ. قَالَ: فَلَعَلَّكُمْ تَفْتَرِقُوْنَ ؟ قَالُوْا:
نَعَمْ. قَالَ: فَاجْتَمِعُوْا عَلَى طَعَامِكُمْ, وَاذْكُرُوْا اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ,
يُبَارِكْ لَكُمْ فِيْهِ
"Para
sahabat Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami biasa
makan, tapi tidak kenyang!? Beliau bersabda, "Barangkali kalian
bercerai-berai? Mereka bilang, "Ya". Beliau bersabda, "Berkumpullah
(berjama'ahlah) kalian pada makananmu, sebutlah nama Allah (baca bismillah,
pent.) padanya, niscaya kalian akan diberi berkah padanya". [HR. Abu
Dawud dalam Sunan-nya (3764), dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya
(3286)]
Demikian
pula, Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- mensyari'atkan bagi ummatnya
–khususnya pria- untuk menghadiri sholat lima waktu secara berjama'ah (bersama
dan berkumpul).
Hikmahnya,
untuk menghilangkan sebab-sebab perselisihan, dan mempererat tali persatuan
diantara kaum muslimin.
Inilah
sebabnya Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- pernah bersabda,
مَا
مِنْ ثَلاَثَةٍ فِيْ قَرْيَةٍ وَلاَ بَدْوٍ لاَ تُقَامُ فِيْهِمُ الصَّلاَةُ إِلاَّ
قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ , فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا
يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ,
قَالَ زَائِدَةُ : قَالَ السَّائِبُ يَعْنِيْ
بِالْجَمَاعَةِ الصلاةُ فِي الْجَمَاعَةِ
"Tak ada
tiga orang di suatu kampung, maupun pedalaman; tidak ditegakkan diantara mereka
sholat, kecuali setan sungguh akan menguasai mereka. Lazimilah jama'ah, karena
serigala hanyalah memangsa kambing yang jauh (dari kelompoknya, -pent.)".
Za'idah
berkata, "As-Sa'ib berkata,"Beliau memaksudkan dengan jama'ah
adalah sholat bersama jama'ah". [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya
(547), dan An-Nasa'iy dalam Sunan-nya (847)]
Rasulullah
-Shallallahu 'alaihi wa sallam- pernah melihat para sahabat berpencar
ketika singgah, dan tidur.
Ketika berpencar
dan bercerai-berai dalam kondisi seperti itu adalah salah satu sebab setan akan
melahirkan perpecahan, dan perselisihan diantara mereka, maka Rasulullah -Shallallahu
'alaihi wa sallam- melarang mereka berpencar saat tidur.
Abu Tsa'labah Al-Khusyaniy
-radhiyallahu 'anhu- berkata,
كَانَ
النَّاسُ إِذَا نَزَلُوْا مَنْزِلاً تَفَرَّقُوْا فِي الشِّعَابِ وَاْلأَوْدِيَةِ,
فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ تَفَرُّقَكُمْ فِيْ
هَذِهِ الشِّعَابِ وَاْلأَوْدِيَةِ إِنَّمَا ذَلِكُمْ مِنَ الشَّيْطَانِ. فَلَمْ يَنْزِلْ
بَعْدَ ذَلِكَ مَنْزِلاً إِلاَّ انْضَمَّ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ حَتَّى يُقَالَ لَوْ
بُسِطَ عَلَيْهِمْ ثَوْبٌ لَعَمَّهُمْ
"Dahulu
manusia (para sahabat) jika singgah pada suatu tempat, maka mereka berpencar di
jalan-jalan setapak, dan lembah-lembah. Maka Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wa
sallam- bersabda, "Sesungguhnya berpencarnya kalian di jalan-jalan
setapak, dan lembah-lembah ini, itu hanyalah dari setan. Nabi -Shallallahu
'alaihi wa sallam- tak pernah singgah
setelah itu, kecuali, sebagian mereka bergabung dengan yang lainnya sampai
dikatakan,"Andaikan dihamparkan pada mereka suatu pakaian, niscaya pakaian
itu akan meliputi mereka".
[HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (2628)]
Di dalam
hadits-hadits ini, Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- memerintahkan kita bersatu, dan berjama'ah;
jangan bercerai-berai, walaupun dalam perkara makan, tidur, sholat lima waktu,
dan lainnya.
Karena
hal-hal remeh seperti ini akan melahirkan perpecahan, dan perselisihan, bahkan
kebencian jika dilalaikan.
Jadi,
bersatu, dan berjama'ah adalah perkara yang amat signifikan dan urgen.
Tanpa
jama'ah, dan persatuan, maka kehidupan akan terasa susah, dan sempit.
Persatuan
dan jama'ah adalah rahmat yang akan mendatangkan kebaikan
dunia dan akhirat. Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda,
وَالْجَمَاعَةُ
رَحْمَةٌ وَالْفُرْقَةُ عَذَابٌ
"Berjama'ah
adalah rahmat, dan berpecah adalah adzab". [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (4/102/no. 4419)]
Perpecahan,
dan perselisihan akan menimbulkan kebencian, permusuhan, putusnya hubungan
baik, kecurigaan, sikap acuh tak acuh, kurangnya kekompakan diantara kaum
muslimin, sehingga tidur tak jadi enak; makan pun tak sedap; aktifitas tak
konsen, tapi disibukkan oleh berbagai macam pikiran.
Abdullah bin Abbas
-radhiyallahu 'anhu- berkata,
قَضْمُ
الْمِلْحِ فِي الْجَمَاعَةِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَكْلِ الْفَالُوْذَجِ فِي الْفُرْقَةِ
"Mengisap
garam dalam kondisi berjama'ah (bersatu) lebih aku cintai dibandingkan makan
kue Faludzaj (kue paling enak, pent.) dalam kondisi berpecah". [HR. Al-Baihaqiy dalam Syu'abul Iman (7521),
dan Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah (10/305)]
Jadi,
perselisihan, dan perpecahan dalam beragama adalah perkara yang tercela,
termasuk di dalamnya berselisih dalam menetapkan awal Romadhon, dan hari raya
sehingga lahir jurang, dan pemisah antara rakyat dan penguasanya.
Jika
seorang dicela karena bercerai-berai ketika makan, dan tidur, maka tentunya
lebih layak ia tercela jika bercerai berai ketika berpuasa, dan berhari raya.
Sudah
menjadi polemik berkepanjangan di negeri kita, adanya khilaf sepanjang tahun
tentang penentuan hilal (awal) bulan Romadhon.
Karenanya,
kita akan menyaksikan keanehan ketika kaum muslimin terkotak-kotak, dan
terpecah dalam urusan ibadah mereka.
Ada
yang berpuasa –misalnya- tanggal 2 September karena mengikuti negeri lain
Ada
yang puasa tanggal 1 karena mengikuti pemerintah. Ada lagi yang berpuasa
tanggal 3, karena mengikuti negeri yang lain lagi, sehingga terkadang muncul
beberapa versi.
Semua
ini timbul karena jahilnya kaum muslimin tentang agamanya, dan kurangnya mereka
bertanya kepada ahli ilmu.
Jika memang terjadi khilaf dan perbedaan
antara rakyat dan pemerintahnya
dalam menetapkan awal Romadhon, dan hari raya, nah manakah versi yang benar,
dan sikap yang lurus bagi seorang muslim dalam menghadapi khilaf seperti ini?
Menjawab
masalah ini, tak ada salahnya –dan memang seyogyanya- kita kembali kepada
petunjuk ulama' kita, karena merekalah yang lebih paham agama.
Pada
kesempatan ini, kami akan mengangkat fatwa para ulama' Islam yang tergabung
dalam Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta', yang
beranggotakan: Syaikh Abdul Aziz bin Baz (Ketua), Abdur Razzaq Afifiy (Wakil
Ketua), Abdullah bin Ghudayyan (staf), Abdullah bin Mani' (Staf), dan Abdullah
bin Qu'ud (Staf). Fatwa berikut ini kami nukilkan dari kitab yang berjudul "Fatawa
Al-Lajnah Ad-Da'imah", (hal. 94-), kecuali fatwa Syaikh
Nashir Al-Albaniy.
ý Fatwa Al-Lajnah
Ad-Da'imah (no. 10973)
Soal, "Ada sekelompok orang yang
multazim, dan berjenggot di negeri kami; mereka menyelisihi kami dalam sebagian
perkara, contohnya puasa Romadhon. Mereka tak puasa, kecuali jika telah melihat
hilal (bulan sabit kecil yang muncul di awal bulan) dengan mata kepala. Pada
sebagian waktu, kami puasa satu atau dua hari sebelum mereka di bulan Romadhon.
Mereka juga berbuka satu atau dua hari setelah (masuknya) hari raya…"
Al-Lajnah
Ad-Da'imah menjawab,
"Wajib mereka berpuasa bersama manusia, dan sholat ied bersama kaum
muslimin di negeri mereka berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu 'alaihi wa
sallam-,
صُوْمُوْا
لِِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ
"Berpuasalah
kalian karena melihat hilal, dan berbukalah (berhari raya) karena melihatnya.
Jika ada mendung pada kalian, maka sempurnakanlah jumlah (Sya'ban 30 hari,
pen)".Muttafaqun alaihi [HR. Al-Bukhoriy (1810), dan Muslim (1081)]
Maksudnya disini adalah perintah puasa dan berbuka (berhari raya),
jika nyata adanya ru'yah (melihat hilal) dengan mata telanjang, atau dengan
menggunakan alat yang membantu ru'yah (melihat hilal) berdasarkan sabda Nabi
-Shallallahu 'alaihi wa sallam-,
الصَّوْمُ
يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ
"(Waktu)Puasa
pada hari kalian berpuasa, dan berbuka (berhari raya) pada hari kalian berbuka
(berhari raya), dan berkurban pada hari kalian berkurban".[HR.
At-Tirmidziy (697). Lihat Ash-Shohihah (224)]
Hanya
kepada Allah kita meminta taufiq dan semoga Allah memberi sholawat kepada Nabi
klta -Shollallahu 'alaihi wasallam-,keluarga serta para sahabatnya". E
ý Fatwa Al-Lajnah
Ad-Da'imah (no. 313)
Soal, "Kami mendengar dari siaran
radio berita permulaan masuknya puasa di Kerajaan Saudi Arabia, di waktu kami
tidak melihat adanya hilal di Negeri Sahil Al-Aaj, Guinea, Mali, dan Senegal;
walaupun telah ada perhatian untuk melihat hilal. Oleh sebab itu, terjadi
perselisihan diantara kami. Maka diantara kami ada yang berpuasa, karena
bersandar kepada berita yang ia dengar dari siaran radio, namun jumlah mereka
sedikit.diantara kami; Ada yang menunggu
sampai la melihat hilal di negerinya, karena mengamalkan firman Allah-Subhanahu
wa Ta'la-,
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
"Barang
siapa diantara kalian yang hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu,
maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu"; sabda Nabi--Shollallahu 'alaihi wasallam-
صُوْمُوْا
لِِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ
"Berpuasalah
kalian karena melihat hilal, dan berbukalah (berhari raya) karena
melihatnya";
sabda Nabi--Shollallahu 'alaihi wasallam-,
"Bagi
setiap daerah ada ru'yahnya".
Sungguh
telah terjadi perdebatan yang sengit antara dua kelompok ini.maka berilah fatwa
kepada kami tentang hal tersebut.
Al-Lajnah Ad-Da'imah menjawab,
"Tatkala
orang-orang dahulu dari kalangan para ahli fiqhi berselisih di dalam masalah
ini; setiap orang diantara mereka memiliki dalil, maka -jika telah nyata
terlihatnya hilal, baik melalui radio, atau yang lainnya di selain tempatmu-, wajib bagi kalian untuk
mengembalikan masalah puasa atau tidaknya kepada penguasa umum (tertinggi) di negara kalian.
Jika
ia (pemerintah) telah memutuskan berpuasa atau tidak, maka wajib atas kalian
untuk mentaatinya, karena sesungguhnya keputusan penguasa akan menghilangkan
adanya perselisihan di dalam masalah seperti ini. Atas dasar ini, pendapat untuk berpuasa atau tidak akan
bersatu, karena mengikuti keputusan kepala negara kalian; masalah akhirnya bisa
terselesaikan.
Adapun kalimat yang berbunyi, "bagi setiap tempat
memiliki ru'yah", ini bukanlah hadits dari Nabi -Shollallahu 'alaihi
wasallam-. Itu hanyalah merupakan ucapan kelompok yang menganggap berbedanya
matla' (waktu & tempat munculnya) hilal dalam memulai puasa Ramadhan dan
akhirnya.
Hanya kepada Allah kita meminta taufiq dan semoga Allah
memberi sholawat kepada Nabi klta--Shollallahu 'alaihi wasallam-,keluarga serta
para sahabatnya". P
ý Fatwa Al-Lajnah
Ad-Da'imah (no. 313)
Soal : Diantara perkara yang tak mungkin
untuk melihat hilal dengan mata telanjang sebelum umurnya mencapai 30 jam.
Setelah
itu, tidak mungkin melihatnya, karena kondisi cuaca. Dengan memandang kondisi
seperti ini, apakah mungkin bagi penduduk Inggris untuk menggunakan ilmu falak
bagi negeri ini dalam menghitung waktu yang memungkinkan untuk melihat bulan
baru (hilal), dan waktu masuknya bulan Romadhon, ataukah wajib bagi kami
melihat bulan baru (hilal) sebelum kami memulai puasa Ramadhan yang penuh
berkah?
Jawab,
"Boleh
menggunakan alat-alat pengintai (teropong) untuk melihat hilal; namun tidak
boleh bersandar kepada ilmu-ilmu falaq untuk menetapkan awal bulan
ramadhan yang suci dan idul fitri, karena sesungguhnya Allah -Subhanahu wa
Ta'la- tidak men-syari'at-kan bagi kita hal tersebut, baik dalam Kitab-Nya,
maupun sunnah Nabi-Nya -Shollallahu 'alaihi wasallam-.
Hanyalah
disyariatkan bagi kita untuk menetapkan awal bulan Ramadhan dan akhirnya dengan
melihat hilal bulan ramadhan pada awal puasa;
Demikian
pula melihat hilal Syawwal untuk berbuka dan bersatu dalam melaksanakan sholat
idul fitri.
Allah--Subhanahu
wa Ta'la- telah menjadikan bulan sabit (hilal) itu adalah tanda-tanda waktu
bagi manusia dan (bagi ibadah) haji.
Maka
tidak boleh bagi seorang muslim untuk menenntukan waktu ibadah dengan cara
apapun, selain dengan melihat hilal dari ibadah-ibadah, seperti puasa Ramadhan,
hari 'ied, ibadah haji, puasa untuk kaffarah (tebusan) membunuh, puasa kaffarah
zhihar, dan lain sebagainya.
Allah
-Ta'ala-' berfirman,
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
[البقرة : 185]
"Barang
siapa diantara kalian yang hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu,
maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu". [(QS. Al-Baqoroh: 185)]
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ
مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ [البقرة
: 189]
"Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit (hilal) itu,
maka katakanlah, "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia,
dan haji".[(QS. Al-Baqoroh:
189)]
Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda,
صُوْمُوْا
لِِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ
ثَلَاثِيْنَ
"Berpuasalah
kalian karena melihat hilal, dan berbukalah (berhari raya) karena melihatnya.
Jika ada mendung di atas kalian, maka sempurnakanlah jumlah (Sya'ban) 30 hari”.
Berdasarkan hal itu, orang yang tak melihat hilal di tempatnya,
baik ketika kondisi cuaca cerah, atau pun cuaca mendung, maka wajib baginya
untuk menyempurnakan bilangan hari menjadi 30 hari, jika orang lain di tempat
lain tak melihat hilal.
Apabila telah nyata bagi mereka terlihatnya hilal di luar negeri
mereka, maka harus bagi mereka mengikuti sesuatu yang telah diputuskan oleh
pimpinan umum (penguasa tertinggi) yang muslim di negeri mereka tentang
bolehnya puasa, dan berhari raya, karena keputusan penguasa dalam masalah
seperti ini, akan menghilangkan khilaf diantara para ahli fiqih dalam memandang
perbedaan tempat atau tidak". H
ý Fatwa Al-Lajnah
Ad-Da'imah (no. 388)
Soal,
"Bagaimana pandangan Islam tentang perbedaan hari raya kaum
muslimin: Iedul Fithri, dan Iedul Adhha.
Di samping itu, telah diketahui bahwa hal itu bisa mengantarkan
kepada pelaksanaan puasa pada hari yang haram puasa padanya, yaitu hari ied;
mengantarkan kepada pelaksanaan buka puasa (hari raya) pada hari yang masih
wajib berpuasa di dalamnya?
Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan dalam masalah penting ini
agar menjadi hujjah di sisi Allah".
Jawab,
"Jika mereka berselisih dalam perkara yang ada diantara
mereka, maka mereka (harus) berpegang dengan keputusan penguasa di negara
mereka, jika penguasanya adalah muslim, karena keputusan
penguasa ini akan menghilangkan khilaf, dan mengharuskan ummat untuk
mengamalkannnya.
Jika penguasa bukan muslim, maka mereka harus memegang keputusan
Mejelis Islamic Centre di negeri mereka, demi menjaga persatuan dalam puasa
mereka di bulan Romadhon, dan pelaksanaan sholat ied di negeri mereka".
ý
Fatwa Syaikh Nashir Al-Albaniy -rahimahullah-
Syaikh Nashir Al-Albaniy -rahimahullah- berkata dalam Tamam Al-Minnah
(hal. 398-399), "Sampai nanti negeri-negeri Islam bisa bersatu di atas
hal itu (puasa & hari raya, ed), maka sesungguhnya sekarang aku memandang wajib
bagi rakyat di setiap negara untuk berpuasa bersama negara (pemerintah)nya; tidak berpuasa sendiri-sendiri. Akhirnya,
sebagian rakyat berpuasa bersama negara (pemerintah)nya, dan sebagian lagi
puasa bersama negara lain"; negara (pemerintah) lebih dahulu berpuasa
ataukah terlambat, karena di dalam hal ini terdapat sesuatu yang bisa memperluas
perselisihan di sebuah rakyat sebagaimana yang terjadi di sebagian
negeri-negeri Arab sejak beberapa tahun yang silam, Wallahul Musta'an". B
Demikianlah
sikap seorang muslim dalam menghadapi khilaf seperti ini; ia mengikuti
pemerintahnya, tanpa yang lainnya ketika terjadi khilaf dalam menetapkan awal
puasa. Masruq berkata,
"Aku
pernah masuk menemui A'isyah pada hari Arafah, maka A'isyah berkata,
"Berilah minuman sawiq kepada Masruq, dan perbanyaklah kuenya".
Masruq
berkata, "Aku berkata, "Sesungguhnya tak ada yang menghalangi aku
berpuasa hari ini. Cuman aku khawatir jika hari ini adalah hari raya kurban".
Maka A'isyah berkata,
النَّحْرُ
يَوْمَ يَنْحَرُ النَّاسُ وَالْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ
"Hari
raya kurban adalah hari manusia berkurban, dan hari raya iedul fitri pada hari
manusia telah berbuka puasa".
[HR. Al-Baihaqiy dalam Al-Kubro (7998)]
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy berkata dalam mengomentari atsar ini,
قلت : و هذا هو اللائق بالشريعة السمحة التي
من غاياتها تجميع الناس و توحيد صفوفهم ، و إبعادهم عن كل ما يفرق جمعهم من الآراء
الفردية ، فلا تعتبر الشريعة رأي الفرد - و لو كان صوابا في وجهة نظره - في عبادة جماعية
كالصوم و التعبيد و صلاة الجماعة ، ألا ترى أن الصحابة رضي الله عنهم كان يصلي بعضهم
وراء بعض و فيهم من يرى أن مس المرأة و العضو و خروج الدم من نواقض الوضوء ، و منهم
من لا يرى ذلك ، و منهم من يتم في السفر ، و منهم من يقصر ، فلم يكن اختلافهم هذا و
غيره ليمنعهم من الاجتماع في الصلاة وراء الإمام الواحد ، و الاعتداد بها ،و ذلك لعلمهم
بأن التفرق في الدين شر من الاختلاف في بعض الآراء ، و لقد بلغ الأمر ببعضهم في عدم
الإعتداد بالرأي المخالف لرأى الإمام الأعظم في المجتمع الأكبر كمنى ، إلى حد ترك العمل
برأيه إطلاقا في ذلك المجتمع فرارا مما قد ينتج من الشر بسبب العمل برأيه ، فروى أبو
داود ( 1 / 307 ) أن عثمان رضي الله عنه صلى بمنى أربعا ،
فقال عبد الله بن مسعود منكرا عليه : صليت
مع النبي صلى الله عليه وسلم ركعتين ، و مع أبي بكر ركعتين ، و مع عمر ركعتين ، و مع
عثمان صدرا من إمارته ثم أتمها ، ثم تفرقت بكم الطرق فلوددت أن لي من أربع ركعات ركعتين
متقبلتين ، ثم إن ابن مسعود صلى أربعا ! فقيل له : عبت على عثمان ثم صليت أربعا ؟
! قال : الخلاف شر . و سنده صحيح . و روى أحمد ( 5 / 155 ) نحو هذا عن
أبي ذر رضي الله عنهم أجمعين .
فليتأمل في هذا الحديث و في الأثر المذكور
أولئك الذين لا يزالون يتفرقون في صلواتهم ، و لا يقتدون ببعض أئمة المساجد ، و خاصة
في صلاة الوتر في رمضان ، بحجة كونهم على خلاف مذهبهم ! و بعض أولئك الذين يدعون العلم
بالفلك ، ممن يصوم و يفطر وحده متقدما أو متأخرا عن جماعة المسلمين ، معتدا برأيه و
علمه ، غير مبال بالخروج عنهم ، فليتأمل هؤلاء جميعا فيما ذكرناه من العلم ، لعلهم
يجدون شفاء لما في نفوسهم من جهل و غرور ، فيكونوا صفا واحدا مع إخوانهم المسلمين فإن
يد الله مع الجماعة .
"Inilah
yang layak bagi syari'at mudah ini, yang diantara tujuannya adalah mengumpulkan
manusia, dan menyatukan barisan mereka, serta menjauhkan mereka dari segala
sesuatu yang memecah belah persatuan mereka berupa pendapat-pendapat pribadi.
Maka
syari'at tidak menganggap pendapat pribadi –walaupun itu adalah kebenaran
menurut sudut pandangnya- dalam hal ibadah jama'iyyah (kolektif), seperti
puasa, penentuan hari raya, sholat jama'ah.
Tidakkah
Anda melihat para sahabat -radhiyallahu 'anhum-; dahulu sebagian mereka sholat
di belakang yang lainnya.
Padahal
diantara mereka ada yang memandang bahwa menyentuh wanita, kemaluan, dan
keluarnya darah termasuk pembatal wudhu'. Diantara mereka juga ada yang
berpendapat selain itu.
Diantara
mereka ada yang menyempurnakan sholatnya dalam safar, dan ada yang
meng-qoshor-nya. Tapi perbedaan mereka
ini, dan lainnya menghalangi mereka untuk bersatu dalam sholat di belakang
seorang imam, dan menganggap sholatnya sah.
Demikian itu, karena mereka tahu bahwa
perpecahan dalam beragama lebih jelek dibandingkan berbeda pandangan dalam
sebagian pendapat.
Sungguh
perkara itu membuat sebagian diantara mereka untuk tidak menganggap pendapat
yang menyelisihi pendapat kholifah dalam pertemuan akbar (haji), seperti Mina.
Sehingga
mereka tidak mengamalkan pendapat pribadinya dalam pertemuan itu, dalam rangka
menjauhi kejelekan yang diakibatkan karena menerapkan pendapat pribadinya.
Abu
Dawud meriwayatkan (1/307) bahwa Utsman pernah melaksanakan sholat empat
raka'at di Mina.
Maka
Abdullah bin Mas'ud berkata mengingkarinya, "Aku telah sholat bersama Nabi
-Shallallahu 'alaihi wa sallam- sebanyak dua raka'at, bersama Abu Bakr dua
raka'at, bersama Umar dua raka'at, dan bersama Utsman dua raka'at di awal
pemerintahannya, lalu ia sempurnakan (menjadi empat raka'at, -pent.). Kemudian
jalan-jalan telah mencerai-beraikan kalian. Aku amat ingin dari empat raka'at
ada dua raka'at yang maqbul. Lalu
Ibnu Mas'ud sholat empaat raka'at.
Kemudian
beliau ditanyai, "Anda telah menyalahkan Utsman, lalu Anda sendiri sholat
empat raka'at?!"
Ibnu
Mas'ud menjawab, "Perselisihan itu tercela". Sanadnya shohih.
Ahmad
(5/155) meriwayatkan sejenis hadits ini dari Abu Dzarr -radhiyallahu 'anhum
ajma'in-.
Hendaknya
hadits ini, dan atsar tersebut direnungi oleh orang-orang yang senantiasa
bercerai-berai dalam sholat-sholatnya, dan tak mau mengikuti sebagian imam-imam
masjid –khususnya, ketika sholat witir di bulan Romadhon- dengan alasan bahwa
imam itu berbeda madzhabnya-; serta sebagian orang yang mengaku punya ilmu
tentang ilmu falaq dari kalangan orang yang berpuasa dan berbuka (berhari raya)
sendiri, baik ia awal atau belakangan dibandingkan jama'ah kaum muslimin,
karena bersandar kepada pendapatnya, dan ilmunya, tanpa peduli terhadap
pembelotannya dari pemerintah.
Hendaknya
mereka ini semua merenungi sesuatu yang telah kami sebutkan berupa ilmu.
Semoga
mereka mendapatkan obat bagi sesuatu yang terdapat dalam hati mereka berupa
kejahilan, dan ketertipuan.
Lantaran
itu mereka menjadi satu barisan bersama saudara-saudara mereka yang muslim.
Sesungguhnya Tangan Allah di atas jama'ah". [Lihat As-Silsilah Ash-Shohihah (1/1/444-445)]
Inilah
beberapa fatwa ulama kita yang menjelaskan bahwa seorang muslim seharusnya
berpuasa dan berhari raya ied bersama pemerintah demi menyatukan langkah. Inilah
manhaj (jalan hidup) Ahlus Sunnah wal Jama'ah sebagaimana yang dijelaskan oleh para
ulama'.
Syaikhul Islam Abul Abbas Ibnu Taimiyyah
Al-Harroniy -rahimahullah- berkata,
وَيَرَوْنَ إِقَامَةَ الْحَجِّ وَالْجِهَاِد
وَالْجُمَعِ وَاْلأَعْيَادِ مَعَ اْلأُمَرَاءِ أَبْرَاراً كَانُوْا أَوْ فُجَّاراً
وَيُحَافِظُوْنَ عَلَى الْجَمَاعَاتِ وَيَدِيْنُوْنَ بِالنَّصِيْحَةِ لِلأُمَّةِ
"Mereka
(Ahlus Sunnah) memandang harusnya melaksanakan haji, jihad, sholat Jum'at, hari
raya bersama pemerintah yang baik baik, maupun yang fajir. Mereka (Ahlus
Sunnah) juga menjaga sholat-sholat jama'ah, dan memberikan nasihat bagi ummat".
[Lihat Al-Aqidah
Al-Wasithiyyah (hal. 32)]
Semoga
tulisan ringkas ini bisa menyatukan langkah kita, dan menguatkan persatuan kita
di atas al-haq. -
[1] Bukan
Majalah Ishlah yang dahulu diterbitkan oleh kaum hizbiyyun, tapi majalah yang
kami nukil adalah Majalah Al-Ishlah yang terbit dari Timur Tengah.

Komentar
Posting Komentar