Seonggok Kekeliruan dalam Sujud Sahwi
Seonggok Kekeliruan dalam Sujud Sahwi
oleh :
Ust. Abdul Qodir Abu Fa'izah, Lc.
-hafizhahullah-
Sujud sahwi adalah sujud yang kita lakukan saat lupa dalam sholat.
Kelupaan seperti ini sering kali menyebabkan keraguan tentang jumlah rakaat,
kewajiban-kewajiban sholat atau bahkan mungkin rukun-rukun sholat.
Seringkali
kita menyaksikan ada orang sholat yang khusyuk di awalnya, lalu setan membuat
hatinya sibuk berpikir dan menerawang kesana-kemari, sampai terkadang kita
melihatnya sholat Ashar dengan jumlah lima
rakaat.
Sebagian
orang salah dalam menyikapinya. Diantara mereka, ada yang langsung pergi, dan
tidak melakukan sujud sahwi. Lebih para lagi, bila ia mengulangi sholatnya dan
menganggap sholat sebelumnya adalah tidak sah!
Selain
itu, ada sebagian orang melakukan beberapa perkara yang tak ada sangkut pautnya
dengan sujud sahwi. Dalam artian, ia melakukan hal-hal yang tak ada sunnahnya (contohnya)
dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dan para sahabatnya -radhiyallahu
anhum-.
Semua
ini tentunya mendorong kami untuk sedikit membahas beberapa bentuk kesalahan
saat melakukan sujud sahwi.
Diantara
bentuk kesalahan-kesalahan itu:
ÿ
Membaca Dzikir yang tidak Ada Contohnya
Diantara
kekeliruan kaum awam dalam melakukan sujud sahwi, sebagian diantara mereka ada
yang membaca beberapa dzikir yang menurutnya dibaca saat bersujud untuk sujud
sahwi, seperti:
سُبْحَانَ
مَنْ لاَ يَسْهُوْ وَلاَ يَنَامُ
Artinya,
"Maha Suci (Allah) Yang tak pernah lupa dan tidak pula tidur".
Dzikir
ini tak memiliki landasan dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi -Shallallahu alaihi
wa sallam-. Dia hanyalah buatan orang-orang jahil yang mereka ada-adakan
menurut hawa nafsunya.
Syaikh
Muhammad bin Ahmad Asy-Syuqoiriy -rahimahullah-
berkata,
"ولم يحفظ عنه ( [ صلى الله عليه وسلم ] ) ذكر خاص لسجود
السهو ، بل أذكاره كسائر___ أذكار سجود الصلوات . وأما ما يقال من أنه يقول فيه : سبحان
من لا يسهو ولا ينام ، فلم يفعله النبي (
[ صلى الله عليه وسلم ] ) ولا أصحابه ، ولم يدل عليه دليل من السنة البتة ، وإنما هو منام رآه بعض كبار
مخرفي الصوفية فلا تلتفتوا إليه ، وخذوا
دينكم من كتب السنة الصحيحة وما عداه فردوه إلى قائله ، ثم إثبات هذا في المؤلفات . وجعله ديناً وشرعاً
ضلال كبير وفساد عريض." اهـ من السنن والمبتدعات - (1 / 74_75)
"Tak
ada terhafal dari beliau -Shallallahu alaihi wa sallam- suatu dzikir khusus
bagi sujud sahwi, bahkan dzikir-dzikirnya seperti dzikir-dzikir sujud pada
umumnya. Adapun dzikir yang konon kabarnya dibaca dalam sujud sahwi berikut:
سُبْحَانَ
مَنْ لاَ يَسْهُوْ وَلاَ يَنَامُ
Dzikir ini tak pernah
dilakukan oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dan para sahabatnya serta
tidak ditunjukkan oleh dalil dari Sunnah sama sekali. Dzikir itu hanyalah
berasal dari mimpi yang dilihat oleh sebagian pembesar orang-orang yang tak
beres dari kalangan sufi. Karenanya, janganlah menoleh kepadanya dan ambillah
agama kalian dari kitab-kitab Sunnah yang shohih. Ada pun selainnya, maka
kembalikanlah kepada pengucapnya. Kemudian menetapkan dzikir ini dalam
tulisan-tulisan dan menjadikannya sebagai agama dan syariat merupakan kesesatan
yang besar dan kerusakan yang parah". [Lihat As-Sunan wal Mubtada'at Al-Muta'alliqoh bi Al-Adzkar
wa Ash-Sholawat (hal. 74-75) karya Asy-Syuqoiriy, dengan tahqiq Muhammad
Kholil Harros, cet. Dar Al-Fikr]
Dzikir
ini merupakan dzikir yang tak ada tuntunannya dari Nabi -Shallallahu alaihi
wa sallam-.
Lantaran
itu, Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid -rahimahullah- memasukkannya ke
dalam golongan kalimat-kalimat yang terlarang dibaca saat sujud sahwi.
Sebab,
ibadah harus dibangun di atas dalil, bukan berdasarkan rekaan dan mimpi atau
perasaan.
Syaikh
Bakr bin Abdillah Abu Zaid -rahimahullah- berkata,
"لا يصح تقييد هذا التسبيح في سجود السهو." اهـ من معجم
المناهي اللفظية - (1 / 263)
"Tidak
benar mengkhususkan tasbih ini dalam sujud sahwi". [Lihat Mu'jam Al-Manahi Al-Lafzhiyyah
(1/263)]
ÿ
Salah Sangka tentang Sebab Terjadinya Kelupaan
Imam
Kesalahan
lain dalam sujud sahwi, sebagian orang menyangka sebab lupanya imam dalam
sholat atau kacaunya hafalan imam, karena sebagian makmum tidak beres dalam
bersuci dan wudhu'-nya.
Mereka
dalam keyakinan ini, bersandar kepada sebuah hadits dho'if 'lemah' di bawah ini:
Dari
Syabib bin Rouh dari seorang sahabat Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-
bahwa Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- sholat Shubuh sambil membaca
Surah Ar-Ruum, lalu bacaan beliau kacau. Tatkala usai sholat, maka beliau
bersabda,
مَا
بَالُ أَقْوَامٍ يُصَلُّونَ مَعَنَا لَا يُحْسِنُونَ الطُّهُورَ فَإِنَّمَا يَلْبِسُ
عَلَيْنَا الْقُرْآنَ أُولَئِكَ
"Kenapa
ada beberapa orang yang sholat bersama kami, sedang ia tidak memperbaiki
wudhu'-nya? Hanyalah yang mengacaukan bacaan Al-Qur'an kami adalah
mereka". [HR. An-Nasa'iy dalam Shohih-nya
(no. 947), Al-Baihaqiy dalam As-Sunan Al-Kubro (no. 1019) dan Abu
Nu'aim dalam Ma'rifah Ash-Shohabah (no.7227)]
Di
dalam hadits terdapat rawi yang bernama Syabib
bin Nu'aim Abu Rouh Asy-Syamiy.
Ibnul
Qoththon berkata, "Tak dikenal 'adalah-nya (keistiqomahannya)".
Disana
juga terdapat illah (penyakit) lain bagi hadits ini. [Lihat penjelasannya
dalam Takhrij Al-Misykah (no. 295) dan Tamam Al-Minnah (hal.
180) karya Syaikh Al-Albaniy]
Selain
itu, redaksi hadits ini juga menyelisihi firman Allah -Azza wa Jalla-,
وَمَنْ
أَسَاءَ فَعَلَيْهَا [فصلت : 46]
"Barangsiapa mengerjakan
perbuatan jahat, maka (dosanya) untuk dirinya sendiri". (QS. Fushshilat : 46)
ÿ
Hukum Sujud Sahwi
Ketika
imam meninggalkan sebuah kewajiban atau rukun sholat, maka wajib baginya sujud
sahwi.
Demikian
pula bila ia mengurangi dan menambahi bilangan rakaat atau ragu dalam sholatnya
tentang bilangan rakaatnya, maka ia juga wajib melakukan sujud sahwi.
Sebagian
ulama ada yang berpendapat bahwa sujud sahwi hanya mustahab, tidak wajib. Ini adalah pendapat yang lemah!!
Pendapat
yang kuat bahwa ia wajib, bukan mustahab!!! Sebab Nabi -Shallallahu alaihi
wa sallam- telah memerintahkannya dan melaziminya setiap kali ada sesuatu
yang mengharuskan sujud sahwi.
Rasulullah
-Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
إِنَّ
أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ يُصَلِّي جَاءَ الشَّيْطَانُ فَلَبَسَ عَلَيْهِ حَتَّى لَا
يَدْرِيَ كَمْ صَلَّى فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ
وَهُوَ جَالِسٌ
"Sesungguhnya
seorang diantara kalian bila berdiri melaksanakan sholat, maka setan akan
datang seraya mengacaukannya sampai ia tak mengetahui berapa rakaat yang ia lakukan.
Jika seorang diantara kalian mendapati hal itu, maka hendaklah ia bersujud dua
kali, sedang ia duduk". [HR.
Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (no. 1232) dan Muslim dalam Shohih-nya
(no. 389)]
Seusai
membawakan lima
hadits semisal ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Ad-Dimasyqiy -rahimahullah-
berkata,
"فَهَذِهِ خَمْسَةُ أَحَادِيثَ صَحِيحَةٍ فِيهَا كُلُّهَا
يَأْمُرُ السَّاهِيَ بِسَجْدَتَيْ السَّهْوِ...
وَهَذَا يَقْتَضِي مُدَاوَمَتَهُ عَلَيْهِمَا وَتَوْكِيدَهُمَا
وَأَنَّهُ لَمْ يَدَعْهُمَا فِي السَّهْوِ الْمُقْتَضِي لَهَا قَطُّ وَهَذِهِ
دَلَائِلُ بَيِّنَةٌ وَاضِحَةٌ عَلَى وُجُوبِهِمَا وَهُوَ قَوْلُ جُمْهُورِ
الْعُلَمَاءِ وَهُوَ مَذْهَبُ مَالِكٍ وَأَحْمَد وَأَبِي حَنِيفَةَ وَلَيْسَ مَعَ
مَنْ لَمْ يُوجِبْهُمَا حُجَّةٌ تُقَارِبُ ذَلِكَ." اهـ من مجموع الفتاوى ( ط:
دار الوفاء - تحقيق أنور الباز ) - (23 / 28)
"Inilah
lima buah
hadits shohih. Di dalam semua hadits-hadits tersebut, Nabi -Shallallahu alaihi
wa sallam- memerintahkan orang yang lupa untuk melakukan sujud sahwi…Ini
mengharuskan bahwa Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- melaziminya dan
menekankannya. Beliau juga tak meninggalkan sujud sahwi saat lupa yang
mengharuskan sujud tersebut. Inilah dalil-dalil yang gamblang lagi jelas
tentang wajibnya sujud sahwi. Itu adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu
madzhabnya Malik, Ahmad, dan Abu Hanifah. Tidak ada pada orang yang tak
mewajibkannya suatu hujjah yang menghampiri hal itu". [Lihat Majmu' Al-Fataawa (23/26)]
Inilah
beberapa kesalahan yang sering kita saksikan atau dengarkan terjadi di sekitar
kita seputar perkara sujud sahwi.
Kesalahan-kesalahan
seperti ini terkadang dianggap remeh oleh sebagian orang, padahal masalahnya
besar di sisi Allah, sebab ia berkaitan dengan sholat kita yang merupakan
ibadah terbesar di hadapan Allah yang harus di dasari dengan ilmu. Ilmu yang mewariskan mutaba'ah (keteladanan) kepada Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-
dalam menunaikan ibadah kepada Allah. Hindarilah semua persangkaan, perasaan,
taklid kepada manusia dalam beribadah, utamanya sholat.
Jangan
seperti sebagian orang-orang jahil yang hanya beribadah, tanpa didasari oleh ilmu
yang menjadi cahaya penerang baginya dalam menapaki jalan-jalan kebaikan.
Ia
hanya membebek kepada sesamanya yang jahil. Akhirnya, bukan pahala yang ia
dapatkan, bahkan capek, penyesalan dan dosa akibat keteledorannya dalam
memperbaiki ibadahnya.

Komentar
Posting Komentar