Meluruskan Sejumlah Kekeliruan dalam Sujud Sahwi
Meluruskan Sejumlah Kekeliruan
dalam Sujud Sahwi
oleh :
Ust. Abdul Qodir Abu Fa'izah, Lc.
-hafizhahullah-
Kesalahan demi kesalahan sering kali kita saksikan saat sujud sahwi. Hal ini tentunya kita perlu cermati dengan baik, agar kita tidak jatuh di dalamnya.
Berikut beberapa buah kesalahan dalam sujud
sahwi :
x
Salah Menempatkan Sujud Sahwi
Sujud sahwi merupakan salah satu perkara yang
harus dipahami oleh orang-orang yang melaksanakan sholat, khususnya imam dan
orang-orang yang berada di belakangnya.
Sujud sahwi dilakukan saat kita sahwi (lupa)
terhadap sesuatu diantara kewajiban dan rukun sholat.
Tentang sujud sahwi ini, banyak orang yang
keliru dalam menempatkannya.
Sebagian orang ada yang melakukan sujud sahwi
setelah sholat. Maksudnya,
semua sujud sahwi-nya, ia lakukan setelah keluar dari sholat dan usai
salam.
Kelompok lain, ada yang melakukan sujud sahwi
sebelum salam sehingga tak pernah ia lakukan sujud sahwi setelah salam.
Ini tentu keliru, sebab sunnah Nabi -Shallallahu
alaihi wa sallam- menunjukkan bahwa sujud sahwi terkadang sebelum salam dan
terkadang usai salam, tergantung dari kondisi lupa seorang imam.
Karenanya, perlu anda mengetahui rincian
berikut:
a) Bila ia
lupa dalam sholat tentang jumlah rakaat, namun ia bisa menguatkan salah
satunya, maka sempurnakan rakaatnya bila kurang, lalu salam. Usai salam,
lakukan sujud sahwi dan salam lagi.
Begitu pula bila ia
lupa, tapi setelah itu ia mampu mengingat dan menguatkan jumlah rakaatnya,
namun rakaat sholatnya tak ada yang kurang, maka ia salam, lalu sujud sahwi dan
salam lagi.
b) Bila ia
lupa jumlah rakaat, namun ia ragu tentang jumlahnya dan tak mampu menentukan
dengan pasti jumlahnya, maka ia membangun sholatnya di atas bilangan rakaat
terendah, misalnya: lupa antara tiga dan empat rakaat, maka ia memilih tiga
rakaat, lalu menambah satu rakaat lagi, lalu sujud sahwi sebelum salam.
c) Bila ia
lupa terhadap satu diantara kewajiban sholat –misalnya, tasyahhud pertama-,
maka ia sujud sahwi sebelum salam.
d) Bila ia
sholat dengan jumlah rakaat yang kurang atau lebih, maka ia sujud sahwi usai
salam dari sholat, lalu salam lagi.
e) Bila ia
meninggalkan salah satu rukun sholat (misalnya, bacaan Surah Al-Fatihah, rukuk,
sujud dan lainnya), sedang ia berada di rakaat berikutnya, maka ia anggap batal
rakaat yang kehilangan rukunnya, dan hendaknya ia menambah satu rakaat lagi
lalu sujud sahwi dan salam.
f)
Bila rukunnya yang terlupa baru teringat usai
sholat, maka tambahlah satu rakaat dan salamlah, lalu sujud sahwi dan salam
lagi.
Rincian permasalahan ini
berserta dalil-dalilnya, anda bisa rujuk dalam Majmu' Al-Fataawa
(23/24) oleh Syaikul Islam, Al-Qoul Al-Mubin (hal. 144) oleh
Masyhur Hasan Alu Salman dan Fiqh As-Sunnah li An-Nisaa' (hal.
165-167) oleh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim.
Insya Allah, pembahasan
sujud sahwi ini beserta dalil-dalilnya akan kami ulas lagi pada kesempatan
lain.
Karenanya, kami tak
bawakan dalil-dalil, tapi makna dan kandungannya saja.
Selain itu, karena
terbatasnya jumlah halaman bulletin mungil ini.
x
Meninggalkan Sujud Sahwi Saat
Lupa Melakukannya
Diantara kekeliruan jama'ah sholat yang biasa
kita saksikan, mereka meninggalkan sujud sahwi bila mereka lupa melakukannya,
apalagi jika mereka sudah bercakap-cakap, lalu diingatkan, maka imam enggan dan
tak mau lagi sujud sahwi. Padahal wajib bagi mereka sujud sahwi!!
Al-Imam Asy-Syafi'iy dan Al-Imam Ahmad dalam
salah satu penjelasannya menyatakan bahwa orang yang lupa tetap bersujud,
walaupun ia sudah keluar dari masjid dan menjauh darinya.
Ulama Negeri Syam, Al-Imam Abul Abbas
Taqiyyuddin Ahmad bin Abdil Halim Ad-Dimasyqiy -rahimahullah-
berkata,
"وَهَذَا هُوَ الْأَظْهَرُ فَإِنَّ تَحْدِيدَ ذَلِكَ
بِالْمَكَانِ أَوْ بِزَمَانِ لَا أَصْلَ لَهُ فِي الشَّرْعِ لَا سِيَّمَا إذَا
كَانَ الزَّمَانُ غَيْرَ مَضْبُوطٍ فَطُولُ الْفَصْلِ وَقِصَرُهُ لَيْسَ لَهُ
حَدٌّ مَعْرُوفٌ فِي عَادَاتِ النَّاسِ لِيَرْجِعَ إلَيْهِ وَلَمْ يَدُلَّ عَلَى
ذَلِكَ دَلِيلٌ شَرْعِيٌّ." اهـ من مجموع الفتاوى ( ط: دار الوفاء - تحقيق
أنور الباز ) - (23 / 43)
"Inilah pendapat yang terkuat. Karena
pembatasan sujud sahwi dengan tempat atau waktu adalah perkara yang tak
memiliki dasar dalam syariat. Terlebih lagi bila waktu tidak teringat. Jadi,
panjang-pendeknya pemisah tidaklah memiliki batasan yang dikenal menurut
kebiasaan manusia untuk dijadikan rujukan; tak ada dalil syar'i yang
menunjukkan hal itu. [Lihat
Majmu' Al-Fataawa (23/43), cet. Darul Wafaa']
Apa yang beliau nyatakan adalah pendapat yang
benar, sebab Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah sholat zhuhur dua
rakaat karena lupa, dan terjadi interval cukup lama antara beliau dan para
sahabatnya.
Dengarkan penuturan Abu Hurairah -radhiyallahu
anhu- saat beliau berkata,
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ صَلَّى بِنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى خَشَبَةٍ فِي مُقَدَّمِ
الْمَسْجِدِ وَوَضَعَ يَدَهُ (يَدَيْهِ) عَلَيْهَا وَفِي الْقَوْمِ يَوْمَئِذٍ
أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ فَهَابَا أَنْ يُكَلِّمَاهُ وَخَرَجَ سَرَعَانُ النَّاسِ
فَقَالُوا قَصُرَتِ الصَّلَاةُ وَفِي
الْقَوْمِ رَجُلٌ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْعُوهُ ذَا
الْيَدَيْنِ فَقَالَ يَا نَبِيَّ اللهِ أَنَسِيتَ أَمْ قَصُرَتْ فَقَالَ لَمْ
أَنْسَ وَلَمْ تَقْصُرْ قَالُوا بَلْ نَسِيتَ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ صَدَقَ ذُو
الْيَدَيْنِ فَقَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ فَسَجَدَ
مِثْلَ سُجُودِهِ أَوْ أَطْوَلَ ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ وَكَبَّرَ ثُمَّ وَضَعَ
مِثْلَ سُجُودِهِ أَوْ أَطْوَلَ ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ وَكَبَّرَ
"Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-
pernah sholat Zhuhur bersama kami sebanyak dua rakaat, lalu salam.
Kemudian beliau bangkit menuju batang kayu di depan masjid seraya meletakkan
tangannya pada kayu itu. Sementara di tengah kaum hari itu, ada Abu Bakar dan Umar.
Tapi mereka berdua segan untuk membicarai beliau dan keluarlah (dari masjid)
orang-orang bergegas dari kalangan manusia (yakni, orang-orang yang berhajat).
Di tengah manusia terdapat seorang lelaki yang dinamai oleh Nabi -Shallallahu
alaihi wa sallam- dengan "Dzul Yadain". Lelaki itu berkata,
"Wahai Nabiyyullah, apakah anda lupa ataukah memang sholat di-qoshor
(dikurangi)". Beliau menjawab, "Aku tak lupa dan sholat tak di-qoshor!!".
Mereka berkata, "Bahkan anda memang lupa, wahai Rasulullah". Beliau
bersabda, "Dzul Yadain benar". Beliau pun bangkit seraya sholat dua
rakaat, lalu salam, lalu bertakbir seraya bersujud seperti sujud (sebelumnya)nya
atau lebih panjang lagi. Kemudian beliau mengangkat kepalanya sambil bertakbir,
lalu beliau melakukan seperti sujudnya tadi atau lebih panjang lagi. Kemudian
beliau mengangkat kepalanya sambil bertakbir". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya
(no. 6051)]
Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa beliau
salam setelah usai sujud dua kali dalam sujud sahwinya. Hadits di atas
menguatkan pendapat Abul Abbas Taqiyyudin Ahmad bin Abdil Halim Ad-Dimasyqiy
-rahimahullah- bahwa walaupun jarak dan interval antara sholat dan sujud
sahwi adalah lama, maka tetap disyariatkan sujud sahwi. Wallahu A'lam bish
showab.
x
Mewajibkan Sujud Sahwi Tanpa
Dalil
Sebagian orang ada yang mewajibkan sujud sahwi
dalam beberapa kondisi yang tidak ditopang oleh dalil shohih dari Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam-.
Diantara mereka ada yang mewajibkan sujud sahwi
di saat imam lupa membaca qunut rawatib, yaitu qunut yang rutin dilakukan oleh
sebagian orang.
Mereka memandang bahwa qunut shubuh tersebut
hukumnya wajib sehingga sujud sahwi pun wajib dikerjakan saat meninggalkan
qunut shubuh.
Ini jelas keliru!! Pertama, tak ada dalil yang
shohih dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa beliau selalu
qunut setiap shubuh.
Adapun
hadits Anas -radhiyallahu anhu- yang berbunyi,
مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا
“Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-
senantiasa melakukan qunut di waktu sholat fajar (shubuh) sampai beliau
meninggal dunia”. [HR. Abdur Rozzaq dalam Al-Mushonnaf
(3/110), Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf (2/312),
Ahmad dalam Al-Musnad (3/162), dan lainnya]
Hadits ini dho'if (lemah) diantara rawinya
ada yang bernama Isa bin Maahaan yang dikenal dengan “Abu Ja’far
Ar-Roziy” dari Anas bin Malik -radhiyallahu anhu-.
Hadits ini tidak shohih alias dho’if (lemah),
karena Abu Ja’far Ar-Roziy adalah seorang rawi yang jelek hafalannya, kacau dan
sering salah dalam meriwayatkan hadits sehingga ia sering meriwayatkan
hadits-hadits yang munkar, seperti hadits qunut ini!!
Jadi, hadits ini tak boleh dijadikan hujjah dalam
menetapkan sunnahnya qunut shubuh, apalagi wajibnya. Bahkan sebagian ulama
memandang bahwa qunut rutin setiap shubuh sesuatu yang tak disyariatkan. [Lihat
Nashbur Rooyah (8/460) oleh Abu Muhammad Abdullah bin Yusuf Az-Zaila'iy]
Orang ini keliru,
sedang imamnya benar. Pertama,
imam tak lupa. Kedua,
imam lakukan demikian karena mengikuti sunnah Nabi -Shallallahu alaihi wa
sallam-.
Abu Said
Al-Khudriy -radhiyallahu anhu- berkata,
أَنَّ
النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقْرَأُ فِى صَلاَةِ الظُّهْرِ فِى الرَّكْعَتَيْنِ
الأُولَيَيْنِ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ قَدْرَ ثَلاَثِينَ آيَةً وَفِى الأُخْرَيَيْنِ قَدْرَ
خَمْسَ عَشَرَةَ آيَةً أَوْ قَالَ نِصْفَ ذَلِكَ وَفِى الْعَصْرِ فِى الرَّكْعَتَيْنِ
الأُولَيَيْنِ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ قَدْرَ قِرَاءَةِ خَمْسَ عَشْرَةَ آيَةً وَفِى الأُخْرَيَيْنِ
قَدْرَ نِصْفِ ذَلِكَ.
"Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam- dulu membaca dalam Sholat Zhuhur, pada dua
rakaat pertama; pada setiap rakaat itu sekitar 30 ayat dan pada dua rakaat
terakhir sekitar 15 ayat atau setengahnya. Di dalam sholat Ashar, pada dua
rakaat pertama; setiap rakaatnya sekitar 15 ayat dan pada dua rakaat terakhir
sekitar setengahnya". [HR. Muslim dalam Kitab
Ash-Sholah (no. 452)]
Al-Imam
Abu Ja'far Ath-Thohawiy -rahimahullah- berkata,
"Di
dalam hadits terdapat sesuatu yang menunjukkan bahwa dahulu Nabi -Shallallahu
alaihi wa sallam- membaca surah tambahan atas Al-Fatihah yang berjumlah tujuh
ayat, bukan lebih, pada dua rakaat terakhir Sholat Zhuhur dan Ashar". [Lihat Syarh Musykil
Al-Atsar (12/51), dengan tahqiq Al-Arna'uth, cet. Mu'assasah Ar-Risalah,
1415 H]
Syaikh
Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy -rahimahullah- berkata, "Di
dalam hadits ini terdapat dalil bahwa surah tambahan atas Al-Fatihah pada dua
rakaat terakhir merupakan sunnah. Pendapat inilah yang dipijaki oleh sejumlah
sahabat, diantaranya Abu Bakar Ash-Shiddiq -radhiyallahu anhu- dan pendapat
Imam Asy-Syafi'iy, baik dalam sholat Zhuhur atau selainnya. Pendapat ini
dipegangi diantara ulama belakangan, seperti Abul Hasanat Al-Luknawiy dalam At-Ta'liq
Al-Mumajjad ala Muwaththo' Muhammad (hal. 102). Beliau berkata,
"Sebagian sahabat kami melakukan sesuatu yang aneh dimana mereka
mewajibkan sujud sahwi karena membaca surah tambahan pada dua rakaat terakhir. Para pen-syarah Al-Maniyyah, Ibrahim Al-Halabiy,
Ibnu Amir Hajj dan lainnya telah membantah keanehan ini dengan sebaik-baiknya.
Tak diragukan lagi bahwa orang yang berpendapat aneh seperti itu, belum sampai
kepadanya hadits itu. Andai hadits itu sampai kepadanya, maka pasti ia tak akan
menyatakan hal itu". [Lihat Shifah Ash-Sholah (hal.
113)]

Komentar
Posting Komentar