Menyoal Aksi Boikot dan Hukumnya di Mata Para Ahlul ‘Ilmi
Menyoal
Aksi Boikot dan Hukumnya di Mata Para Ahlul ‘Ilmi
Oleh
:
Ust. Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc.
–hafizhahullah-
Di
zaman ini, muncul sebuah aksi yang seringkali membawa kerugian bagi masyarakat
dan bangsa. Aksi itu mereka namai dengan “AKSI BOIKOT”.
Aksi
boikot ini seringkali dilakukan oleh sekelompok organisasi atau ormas saat
mereka tersinggung oleh pernyataan sebagian, maka para pelaku aksi boikot ini
pun melancarkan aksinya dengan menggerakkan massa dan memobilisasi mereka dalam
memboikot produk atau usaha orang yang mereka benci dan sentiment kepadanya.
Aksi
ini tentunya bukan seringan dan semudah dalam pikiran sebagian orang, karena
akan menelurkan berbagai macam kerugian, kerusakan dan kemunduran bagi
masyarakat.
Bayangkan
saja jika mereka memboikot sebuah perusahaan yang mempekerjakan ribuan
masyarakat muslim, dan barang yang mereka boikot adalah kebutuhan pokok
masyarakat.
Akibatnya,
anda bisa perkirakan bahwa aksi itu akan banyak menyebabkan terjadinya
pengangguran, dan manusia akan mengalami kesempitan hidup karena kebutuhan
pokoknya terhalang dengan aksi boikot.
Jika
pengangguran merebak, tentunya akan melahirkan banyak mengalami kesusahan
hidup, karena sehabis berhenti dari pekerjaan semula, dalam mencari pekerjaan
baru, tidak segampang membalikkan telapak tangan, apalagi di perkotaan.
Sebagian
orang yang sempit pikiran dan tipis iman, terkadang menempuh jalan-jalan pintas
yang membahayakan diri dan masyarakatnya. Mereka pun melakukan pencurian,
perampokan, pembegalan, pembunuhan, pemaksaan, atau menjual kehormatan. Wal
‘iyadzu billahi min dzalik.
Sisi
lain, terkadang jika aksi boikot ini didalangi oleh para aktifis Islam, akan
memberikan kesan buruk kepada Islam bahwa Islam mendatangkan kesempitan bagi
masyarakat. Padahal itu hanyalah aksi personal dan pribadi atau kelompok, bukan
mewakili Islam!!
Adanya
aksi-aksi boikot serampangan ini jelas banyak melahirkan dampak negative bagi
perekonomian masyarakat.
Karena
itu, ulama kita mewanti-wanti kaum muslimin agar jangan serampangan dan
ikut-ikutan melakukan aksi boikot ini, tanpa ada arahan dan komando dari
pemerintah.
Ini
merupakan sikap ceroboh. Aksi boikot yang serampangan dan ceroboh seperti ini
juga dahulu pernah dilakukan oleh sekte sesat Syi'ah-Rofidhoh.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah
–rahimahullah- mengisahkan aksi boikot kaum Syi’ah yang ceroboh dan
serampangan atas masyakat Ahlus Sunnah,
"وَأَمَّا سَائِرُ حَمَاقَاتِهِمْ
فَكَثِيرَةٌ جِدًّا: مِثْلَ كَوْنِ بَعْضِهِمْ لَا يَشْرَبُ مِنْ نَهْرٍ حَفَرَهُ
يَزِيدُ مَعَ أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَالَّذِينَ
مَعَهُ كَانُوا يَشْرَبُونَ مِنْ آبَارٍ، وَأَنْهَارٍ حَفَرَهَا الْكُفَّارُ،
وَبَعْضُهُمْ لَا يَأْكُلُ مِنَ التُّوتِ الشَّامِيِّ، وَمَعْلُومٌ أَنَّ
النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، وَمَنْ مَعَهُ كَانُوا
يَأْكُلُونَ مِمَّا يُجْلَبُ مِنْ بِلَادِ الْكُفَّارِ مِنَ الْجُبْنِ،
وَيَلْبَسُونَ مَا تَنْسِجُهُ الْكُفَّارُ، بَلْ غَالِبُ ثِيَابِهِمْ كَانَتْ مِنْ
نَسْجِ الْكُفَّارِ." اهــ من منهاج السنة النبوية (1/ 38)
“Adapun kebodohan-kebodohan mereka
(Syi’ah) yang lainnya, maka (jumlahnya) amat banyak, seperti : sebagian mereka
ada yang tidak mau minum dari sungai yang digali oleh Kholifah Yazid.
Padahal Nabi –shollallahu alaihi wa
sallam- dan orang-orang yang bersama beliau, dulu minum dari sumur-sumur dan
sungai-sungai yang digali oleh orang-orang kafir
Sebagian dari mereka (Syi’ah), ada
yang tidak mau makan dari buah-buahan dari negeri Syam. Sementara sudah
dimaklumi bahwa Nabi –shollallahu alaihi wa sallam- dan orang-orang yang
bersama beliau, dulu memakan sesuatu yang diimpor dari negara-negara kafir
berupa keju, dan mereka juga menggunakan pakaian yang ditenun oleh orang-orang
kafir. Bahkan mayoritas pakaian mereka berasal dari tenunan (produk) kaum
kafir." [Lihat Minhajus Sunnah
(1/38)]
Para
pembaca yang budiman, disini penting kiranya kita mendengarkan sejumlah nasihat
dari fatwa-fatwa ulama dunia berikut kami nukilkan agar kita berada di atas
ilmu dan hujjah dalam setiap langkah dan sikap kita, sebagaimana kita
diperintahkan oleh Allah di dalam Al-Qur’an untuk bertanya kepada para ulama
yang mumpuni.
Fatwa
Al-Lajnah Ad-Da’imah
li
Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’
|
Ulama
yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’
pernah ditanya
السؤال:
يتردد الآن دعوات لمقاطعة المنتجات الأمريكية مثل بيترا هت وماكونالدز… إلخ فهل نستجيب لهذه الدعوات وهل معاملات البيع والشراء مع الكفار في دار الحرب جائزة؟ أم أنها جائزة مع المعاهدين والذميين والمستأمنين في بلادنا فقط؟
“Kini beredar seruan-seruan untuk memboikot produk-produk
Amerika, seperti : Pizza, Mc. Donald, dan seterusnya.
Apakah
kami boleh menyambut seruan-seruan ini?
Apakah
muamalah jual-beli dengan kaum kafir di negeri kafir harbi adalah boleh?
Ataukah hal itu boleh dengan kafir mu’ahad, dzimmi, dan musta’min di negeri
kami saja?
Al-Lajnah
Ad-Da’imah menjawab,
الجواب:
يجوز شراء البضائع المباحة أيا كان مصدرها مالم يأمر ولي الأمر بمقاطعة شيء منها لمصلحة الإسلام والمسلمين لأن الأصل في البيع والشراء الحل كما قال تعالى : والنبي صلى الله عليه وسلم اشترى من اليهود.
يجوز شراء البضائع المباحة أيا كان مصدرها مالم يأمر ولي الأمر بمقاطعة شيء منها لمصلحة الإسلام والمسلمين لأن الأصل في البيع والشراء الحل كما قال تعالى : والنبي صلى الله عليه وسلم اشترى من اليهود.
“Boleh membeli barang-barang yang mubah, dari
manapun asalnya, selama pemerintah belum memerintahkan untuk memboikot sesuatu
dari barang-barang itu, demi kemaslahatan Islam dan kaum muslimin. Karena,
hokum asal dalam jual-beli adalah halal (boleh), sebagaimana yang Allah
Firmankan.
Nabi
–shollallahu alaihi wa sallam- saja membeli (barang) dari orang-orang Yahudi.” [Lihat Fatawa
Al-Lajnah Ad-Da’imah (no. 21776)]
Fatwa Syaikh Muhammad
bin Sholih Al-Utsaimin
–rahimahullah-
|
Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya soal memboikot produk kaum kafir.
Kata Penanya,
السؤال:
فضيلة الشيخ مارأي فضيلتكم في نشر فكرة مقاطعة المنتجات والمواد الأستهلاكية والمنتجات الأمريكية الصنع للمساهمة في زيادة تدهور اقتصادها لما لها من نشاطات ومواقف شيطانية ضد المسلمين؟
فضيلة الشيخ مارأي فضيلتكم في نشر فكرة مقاطعة المنتجات والمواد الأستهلاكية والمنتجات الأمريكية الصنع للمساهمة في زيادة تدهور اقتصادها لما لها من نشاطات ومواقف شيطانية ضد المسلمين؟
“Wahai Syaikh yang mulia, apa pandangan anda tentang penyebarang
ide pemboikotan produk dan barang-barang habis pakai, serta produk-produk made
in Amerika dalam rangka ikut andil dalam menambah kemerosotan ekonomi mereka,
karena mereka ini memiliki kegiatan, dan sikap-sikap syaithoniyyah melawan kaum
muslimin?”
Jawaban
Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin –rahimahullah-,
الجواب:
أشتر ما أحل الله لك واترك ماحرم الله عليك < شريط لقاء الباب المفتوح رقم 64
“Belilah
sesuatu yang Allah halalkan bagimu dan tinggalkan sesuatu yang Allah haramkan.”
[https://goo.gl/PfcXpq]
Syaikh
Al-Utsaimin juga pernah ditanya,
السؤال:
فضيلة الشيخ يوجد مشروب يسمى الكولا تنتجه شركة يهودية فما حكم شراب هذا المشروب؟ وماحكم بيعه؟ وهل هو من التعاون على الإثم والعدوان؟
“Syaikh yang mulia, ada minuman yang
bernama “COLA” yang diproduksi oleh perusahaan Yahudi.
Apa hukumnya meminum minuman ini?
Apa hokum menjualnya? Apa hal itu termasuk tolong-menolong di atas dosa dan permusuhan?”
Syaikh Al-Utsaimin –rahimahullah-
menjawab,
الجواب:
ألم يبلغك أن النبي صلى الله عليه وسلم
اشترى من يهودي طعاماً لأهله؟ ومات ودرعه مرهونة عند هذا اليهودي .
ألم يبلغك أن الرسول عليه الصلاة
والسلام قبل الهدية من اليهود؟ ولو أننا قلنا: لا، لفات علينا شيء كبير، من
استعمال سيارات مايصنعها اليهود. وأشياء نافعة أخرى لايصنعها إلا اليهود.
صحيح أن هذا الشراب قد يكون فيه بلاء
يضعه اليهود، لأن اليهود غير مؤتمنين ، ولهذا وضعوا للرسول صلى الله عليه وسلم
السم في الشاه التي أهدوها إليه ومات عليه الصلاة والسلام وهو يقول : "ما
أزال أجد ألم الطعام الذي أكلت بخيبر وهذا أوان انقطاع أبهري من الدنيا من ذلك
السم"، يعني : موتي،
ولهذا قال الزهري رحمه الله: إن النبي
صلى الله عليه وسلم مات بقتل اليهود له، لعنة الله عليهم، ولعنة الله على النصارى،
فهم لايؤتمنون لا اليهود ولا النصارى،
لكن في ظني أن هذا الذي يرد إلينا لابد
أن يكون قد اختبر ومحص، وعرف هل فيه خطر أو ضرر أم لا.
“Belumkah sampai kepadamu (riwayat)
bahwa Nabi –shollallahu alaihi wa sallam- pernah membeli makanan untuk
keluarganya dari seorang Yahudi?
Beliau meninggal dunia, sedang baju
besinya tergadai di sisi orang Yahudi ini.
Belumkah sampai kepadamu bahwa Rasul
–alaihish sholatu was salam- menerima hadiah dari orang-orang Yahudi?
Andai kita katakana, “Tidak boleh,”
maka luputlah sesuatu besar (banyak) bagi kita, berupa penggunaan mobil-mobil
yang diproduksi oleh orang-orang Yahudi, dan hal-hal yang bermanfaat lainnya,
yang tidak diproduksi, melainkan oleh orang-orang Yahudi.
Memang benar bahwa minuman ini
terkadang ada padanya bala (musibah) yang diletakkan oleh orang-orang Yahudi,
karena kaumYahudi tidak bias dipercaya.
Karena inilah, mereka meletakkan
racun bagi Rasul – shollallahu alaihi wa sallam- pada kambing yang mereka
hadiahkan kepada beliau, dan beliau wafat
Sedang beliau bersabda, “Senantiasa aku merasakan sakitnya makanan
yang aku makan di Khaibar. Ini saat terputusnya urat nadiku dari dunia, karena
racun itu.”, yakni kematianku.
Karena ini, Az-Zuhri –rahimahullah-
berkata,
“Sesungguhnya Nabi –alaihish sholatu was
salam- meninggal dunia, akibat pembunuhan kaum Yahudi terhadap beliau.”
Semoga laknat Allah atas mereka, dan
laknat Allah atas kaum Nashoro. Mereka adalah orang-orang yang tidak bias
dipercaya, baik kaum Yahudi, maupun Nashoro (Kristen).
Akan tetapi menurut perkiraanku
bahwa (minuman) yang dating kepada kita ini, mesti sudah diuji coba dan
diperiksa, serta diketahui apakah di dalamnya terdapat bahaya atau madhorot,
ataukah tidak.” [https://goo.gl/PfcXpq]
Fatwa
Syaikh Sholih bin Abdillah bin Fauzan Al-Fauzan
–hafizahaullah-
|
Syaikh
Sholih Al-Fauzan –hafizhahullah- pernah ditanya oleh seseorang tentang hukum
memboikot barang-barang dan produk Amerika Serikat.
Kata
penanya,
السؤال:
فضيلة الشيخ وفقكم الله ، يكتب في الصحف هذه الأيام الدعوة لمقاطعة البضائع الأمريكية وعدم شراءها وعدم بيعها ومن ذلك ماكتب في هذا اليوم في إحدى الصحف من أن علماء المسلمين يدعون إلى المقاطعة وأن هذا العمل فرض عين على كل مسلم وأن الشراء لواحدة من هذه البضائع حرام ، حرام وأن فاعلها فاعلٌ لكبيرة ومعين لهؤلاء ولليهود على قتال المسلمين فأرجو من فضيلتكم توضيح هذه المسألة للحاجة إليها وهل يثاب الشخص على هذا الفعل؟
فضيلة الشيخ وفقكم الله ، يكتب في الصحف هذه الأيام الدعوة لمقاطعة البضائع الأمريكية وعدم شراءها وعدم بيعها ومن ذلك ماكتب في هذا اليوم في إحدى الصحف من أن علماء المسلمين يدعون إلى المقاطعة وأن هذا العمل فرض عين على كل مسلم وأن الشراء لواحدة من هذه البضائع حرام ، حرام وأن فاعلها فاعلٌ لكبيرة ومعين لهؤلاء ولليهود على قتال المسلمين فأرجو من فضيلتكم توضيح هذه المسألة للحاجة إليها وهل يثاب الشخص على هذا الفعل؟
Pertanyaan
:
Tertulis
di koran koran pada hari ini ajakan untuk memboikot produk-produk Amerika dan
tidak membelinya, serta tidak pula menjualnya dan bahwasanya "para
ulama" mengajak untuk memboikotnya dan bahwa aksi (boikot) ini adalah
fardhu 'ain (kewajiban personal) bagi setiap muslim, dan bahwa membeli salah
satu dari produk-produk ini adalah haram, haram!; dan bahwa pelakunya adalah
pelaku dosa besar yang telah menolong mereka dan peran orang Yahudi untuk memerangi
kaum muslimin.
Nah,
kami mengharapkan dari Syaikh yang mulia penjelasan perkara ini, karena kita
butuh kepadanya.
Apakah
diberikan pahala bagi seseorang atas perbuatan (aksi boikot) ini?
Jawaban
Syaikh Sholih Al-Fauzan -hafizhahullah-
:
الجواب:
أولاً: أطلب صورة أو قصاصة من هذه الجريدة ومن هذا الكلام الذي ذكره السائل .
ثانياً: هذا غير صحيح. العلماء ما أفتو بتحريم الشراء من السلع الأمريكية ، والسلع الأمريكية مازالت تورد وتباع في أسواق المسلمين ، ولاهو ضار أمريكا إذا منك ما أشتريت منها من سلعها ماهو ضارها هذا ، ماتقاطع السلع إلا إذا أصدر ولي الأمر إذا أصدر ولي الأمر منعاً ومقاطعة لدولة من الدول فيجب المقاطعة أما مجرد الأفراد أنهم يبون يسوون هذا ويفتون فهذا تحريم ما أحل الله لايجوز
أولاً: أطلب صورة أو قصاصة من هذه الجريدة ومن هذا الكلام الذي ذكره السائل .
ثانياً: هذا غير صحيح. العلماء ما أفتو بتحريم الشراء من السلع الأمريكية ، والسلع الأمريكية مازالت تورد وتباع في أسواق المسلمين ، ولاهو ضار أمريكا إذا منك ما أشتريت منها من سلعها ماهو ضارها هذا ، ماتقاطع السلع إلا إذا أصدر ولي الأمر إذا أصدر ولي الأمر منعاً ومقاطعة لدولة من الدول فيجب المقاطعة أما مجرد الأفراد أنهم يبون يسوون هذا ويفتون فهذا تحريم ما أحل الله لايجوز
"Ini
tidak benar para ulama yang mu'tabar (terpandang), tidaklah memberikan fatwa
dalam mengharamkan pembelian produk-produk Amerika.
Produk-produk
Amerika senantiasa terekspor dan diperjualbelikan di pasar-pasar kaum muslimin.
Produk-produk
itu tidak boleh diboikot, kecuali pemerintah mengeluarkan pelarangan dalam hal
itu dan memerintahkan pemboikotan sebuah negara dari negara-negara yang ada,
sehingga wajib memboikotnya.
Adapun
person-person mengeluarkan fatwa PENGHARAMAN (dalam membeli barang-barang itu,
-pen.), maka ini adalah pengharaman terhadap sesuatu yang Allah halalkan. Ini
tidak boleh!!"
Sumber
Fatwa : Kitab "Al-Fatawa Al-Muhimmah fi Tabshir Al-Ummah,"
(hlm. 110), oleh Jamal bin Furoihan Al-Haritsiy, cet. Dar Al-Minhaj, 1424 H.
Demikian sejumlah fatwa dari
kalangan ulama kita yang menjelaskan sikap yang benar dalam perkara
boikot-memboikot. Mereka jelaskan bahwa memboikot suatu barang atau produk, itu
adalah hak pemerintah.
Jadi, aksi boikot tidak boleh
serampangan, tanpa mengikuti arahan pemerintah, sebab boikot serampangan (tanpa
perintah dari penguasa) akan melahirkan banyak kerusakan. Lain halnya jika
pemerintah yang mengeluarkan perintah pemboikotan. Sebab, tidaklah mereka
mengeluarkan perintah boikot, melainkan mereka telah mengkaji dan menimbang
maslahat dan bahayanya.
Adapun aksi boikot yang selama ini
didalangi sebagian pihak, tanpa arahan dari pemerintah, maka ketahuilah bahwa
itu adalah sikap ceroboh, tanpa pengkajian mendalam dan menimbang maslahat dan
madhorotnya yang akan menimpa kaum muslimin.
Kemudian, jika para pelaku aksi
boikot itu mau jujur, sebenarnya sering kali mereka mengajak boikot, tapi
mereka dalam hal itu tidak jujur. Ketika bahaya dan kerugian boikot akan
menimpa diri mereka atau keluarganya, maka mereka pasti tidak akan menerapkan
ide boikot tersebut.
Demikian pula jujur saja bahwa
kadang mereka memboikot perusahaan yang tidaklah memberikan tekanan kepada Islam
secara nyata –ambil saja sebagai sampel : kasus Sari Roti-. Yang mereka boikot
malah perusahaan ini. Padahal masih banyak perusahaan yang jauh lebih layak
untuk diboikot –andai boikot dalam hal itu dibolehkan oleh pemerintah-.
Tidakkah mereka tahu bahwa
perusahaan-perusahaan raksasa di dunia, banyak yang dimiliki oleh kaum kafir
dari kalangan Yahudi dan lainnya, semisal : FACEBOOK, GOOGLE, WINDOWS, dan
lainnya. Dimana tidak tertutup kemungkinan bahwa dana dan keuntungan mereka
banyak yang teralokasikan dalam membangun rumah-rumah ibadah dan aktifitas mereka
yang memusuhi Islam.
Tapi apakah jujur bahwa kita siap
memboikot perusahaan-perusahaan raksasa ini?
Belum lagi produksi-produksi mereka
dalam hal yang berkaitan dengan komunikasi, kendaraan, dan tekonologi lainnya.
Benarkah kita akan siap memboikot
mereka? Saya yakin anda akan berpikir 1000 kali. Karenanya, dalam urusan
boikot-memboikot, ada baiknya anda kembalikan kepada pemerintah dan jangan anda
hanya berpikir untuk diri dan kelompok anda saja. Tapi pikirkanlah kemaslahatan
dan madhorot yang akan menimpa kaum muslimin, akibat ulah kalian!
=================================================
DUKUNG KAMI :
Dalam membantu pembangunan Masjid IMAM SYAFI'I
POLMAN SULBAR, milik Ahlus Sunnah Polman.
"Siapa yg membangun sebuah masjid
karena Allah, maka Allah akan bangunkan istana di surga".[HR. Al-Bukhori &
Muslim]
#
Bagi anda yang ingin membangun istananya di surga, silakan kirim
sebagian rezki anda melalui :
BRI.0259-01-035305-50-9
a/n.YAYASAN AR-RAHMAH AL-MANDARY
a/n.YAYASAN AR-RAHMAH AL-MANDARY
Kontak Person : 0852-3091-8001 (Saudara Mu'in)
Jazakumullohu khoiron atas sumbangsih dan
doanya.
=================================================

Komentar
Posting Komentar