Hukum Donor Darah dan Mengambil Uang dan lainnya dari Kegiatan Donor itu
Hukum Donor Darah dan
Mengambil Uang dan lainnya dari Kegiatan Donor itu
==================================
oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa'izah -hafizhahullah-
==================================
Donor darah sebuah amal kemanusiaan yang amat didorong
dalam agama kita. Ia merupakan sebuah manifestasi dari ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits
yang shohih dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-.
Allah -Tabaroka wa Ta'ala- berfirman di dalam Al-Qur'an
Al-Aziz,
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ
أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ
أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا [المائدة : 32]
"Barangsiapa yang membunuh seorang
manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena
membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia (si pembunuh) telah
membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang
manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya."
(QS. Al-Maa'idah : 32)
Al-Imam Muhammad bin
Ahmad Abu Abdillah Al-Anshoriy Al-Qurthubiy
-rahimahullah- berkata,
ومن
أحياها واستنقذها من هلكة فكأنما أحيا الناس جميعا عند المستنقذ.
"Barangsiapa yang memelihara jiwa itu
dan menyelamatkannya dari kebinasaan, maka seakan-akan ia menjaga kehidupan
manusia seluruhnya di sisi orang yang diselamatkan." [Lihat Al-Jami' li Ahkam Al-Qur'an (6/146)]
Darah bagi si sakit merupakan kebutuhan yang penting dan
vital. Sebagian orang yang sakit akan lama sembuhnya atau susah baginya
mendapatkan kesembuhan bila tidak mendapatkan bantuan dan donor berupa darah. Bahkan
sebagian si sakit ada yang di ambang kematian bila tidak segera ditolong dengan
darah.
Disinilah tampak bagi anda pentingnya donor darah, sebab
ia merupakan ta'awun (tolong-menolong) syar'i yang dianjurkan
dalam agama antara seorang muslim dengan muslim lainnya yang telah menjadi
saudara baginya dalam agama.
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda
dalam sebuah yang shohih,
وَاللَّهُ فِى عَوْنِ
الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ
"Allah senantiasa menolong seorang
hamba selama ia mau menolong saudaranya." [HR. Muslim dalam Shohih-nya (no. 2699)]
Seorang saudara fillah bertanya kepadaku tentang HUKUM DONOR DARAH, dan
aku janjikan padanya sebuah artikel tentang hal itu.
Donor darah sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama
kita adalah boleh sepanjang hal itu tidak membahayakan bagi si pendonor, dan besar
kemungkinan ada yang membutuhkan darah serta tidak mengambil gaji, upah, atau
bayaran dari hasil donor darah itu.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin -rahimahullah- berkata,
وأما التبرع بالدم
فإن التبرع بالدم للمحتاج إليه لا بأس به
وذلك
لأن الدم يخلفه غيره فإذا كان يخلفه غيره صار النقص الذي يحصل على البدن مفقوداً
ويكون
هنا فيه مصلحة إما متيقنة أو محتملة لكن بدون وجود مفسدة
ومثل
هذا لا تأتي الشريعة بمنعه
فالتبرع
بالدم لمن احتاج إليه جائز بشرط أن يقرر الطيب أنه لا ضرر على هذا المتبرع إذا
تبرع بدمه .. "
Adapun
donor darah, maka sesungguhnya donor darah bagi orang yang membutuhkannya,
tidaklah mengapa.
Karena, darah itu juga akan terganti dengan darah yang lainnya. Jika darah itu
terganti oleh yang lainnya, maka kekurangan darah yang terjadi pada badan (si
pendonor) menjadi hilang.
Jadi, disini padanya (yakni, pada kegiatan donor darah) terdapat kemaslahatan,
entah yakin, atau mengandung kemungkinan. Akan tetapi, tanpa disertai adanya
mafsadah (kerusakan dan bahaya)
Semisal perkara (donor) ini, syariat tidak membawa (menerangkan) pelarangannya
Jadi, donor darah kepada orang yang membutuhkannya adalah boleh dengan syarat
dokter menetapkan bahwa tidak ada bahaya (yang akan menimpa) bagi si pendonor
ini, bila ia men donorkan darahnya."
Sumber Fatwa : http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_5702.shtml
, dan http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=37016
Kemudian perlu diingat kembali bahwa si pendonor tidak
boleh mengambil upah, berupa uang atau yang lainnya saat ia mendonorkan
darahnya, baik dari lembaga yang menangani donor itu atau dari pihak yang
membutuhkan darahnya.
Syaikh bin Baaz -rahimahullah- pernah
ditanya tentang hal itu,
س 38: هل المال الذي يأخذه من يتبرع
بالدم حلال أم لا ؟ (1) .
"Apa harta yang diambil oleh orang
mendonorkan darahnya adalah halal ataukah tidak?
Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
-rahimahullah- :
ج : ثبت في صحيح البخاري رحمة الله عليه
عن أبي جحيفة رضي الله عنه : « أن الرسول صلى الله عليه وسلم نهى عن ثمن الدم » .
فلا يجوز للمسلم أن يأخذ عن الدم عوضا؛ لهذا الحديث الصحيح فإن كان قد أخذ فليتصدق
بذلك على بعض الفقراء.
"Telah tsabit (nyata) di dalam Shohih
Al-Bukhoriy –rahmatullahi alaihi- dari Abu Juhaifah -radhiyallahu anhu- bahwa
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- melarang dari harga (hasil bayaran)
darah."
Jadi, tidak boleh bagi seorang
muslim untuk mengambil ganti (bayaran) bagi darahnya berdasarkan hadits yang
shohih ini.
Jika ia sudah terlanjur
mengambilnya, maka hendaknya ia infakkan hal itu kepada sebagian orang-orang
fakir."
Sumber Fatwa : Majmu' Fatawa Fadhilatusy Syaikh Abdil Aziz bin Baaz (10/47-48)

Komentar
Posting Komentar