Berdzikir dengan Alat Tasbih [Serial Hadits Palsu dan Lemah (no. 2)]
Berdzikir dengan Alat Tasbih
[Serial Hadits Palsu dan Lemah (no. 2)]
oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu
Fa'izah -hafizhahullah-
Berdzikir
adalah ibadah yang harus didasari dengan keikhlasan dan mutaba'ah
(keteladanan) kepada Nabi -Shollallahu 'alaihi wasallam- .
Karenanya,
seorang tidak dianjurkan menggunakan alat tasbih, ketika ia berdzikir. Sebab,
tidak ada contohnya dari Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- tentang berdzikir
dengannya. Beliau hanya berdzikir dengan jari-jemarinya.
Adapun
hadits berikut yang menganjurkan berdzikir dengan rosario (alat tasbih), maka ia adalah hadits maudhu'
(palsu), tidak boleh dijadikan hujjah dalam
menetapkan sunnahnya berdzikir dengan alat tasbih.
Bunyi
hadits palsu itu begini :
نِعْمَ
الْمُذَكِّرُ السُّبْحَةُ وَإِنَّ أَفْضَلَ مَا يُسْجَدُ عَلَيْهِ الْأَرْضُ وَمَا
أَنْبَتَتْهُ الْأَرْضُ
"Sebaik-baik
pengingat adalah alat tasbih. Sesungguhnya sesuatu yang paling afdhol untuk
ditempati bersujud adalah tanah dan sesuatu yang ditumbuhkan oleh
tanah". [HR.
Ad-Dailamiy dalam Al-Firdaus (no. 6765)]
Hadits ini adalah hadits yang maudhu'
(palsu) sebagaimana yang dinyatakan oleh Syaikh
Al-Albaniy dalam Adh-Dho'ifah (83), karena adanya rawi-rawi yang majhul.
Selain itu, hadits ini secara makna adalah batil,
sebab alat tasbih tidak ada di zaman Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam-
dan tidak diguanakan oleh beliau dan para sahabat -radhiyallahu anhum- saat
mereka berdzikir.
Mana mungkin Nabi -Shallallahu alaihi wa
sallam- dan para sahabatnya akan memakai alat tasbih dalam berdzikir,
sementara kebiasaan berdzikir dengan rosario
(alat tasbih) merupakan kebiasaan para biksu, pendeta, dan brahmana dari
kalangan kaum kafir!!
Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- melarang
kita menyerupai kebiasaan dan syi'ar kaum kafir dalam sabdanya,
مَنْ
تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barang
siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut". [(HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (4031),
Ahmad dalam Musnad-nya (5114), Ath-Thobroniy dalam Al-Ausath
(8327), Ibnu Manshur dalam As-Sunan (2370). Di-hasan-kan
oleh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (4347)]
Al-Imam Ibnu Taimiyyah Al-Harroniy -rahimahullah- berkata,
"Hadits
ini serendah-rendahnya mengharuskan pengharaman tasyabbuh (menyerupai orang
kafir atau fasiq)". [Lihat Iqtidho'
Ash-Shiroth Al-Mustaqim (83)]

Komentar
Posting Komentar